MENGHADAP kiblat merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan shalat. Kiblat umat Islam adalah Ka’bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah. Ketika seseorang hendak melaksanakan shalat, ia diperintahkan untuk menghadap ke arahnya selama mampu melakukannya.
Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang mungkin tidak mengetahui arah kiblat. Misalnya ketika sedang berada di tempat baru, melakukan perjalanan, berada di daerah terpencil, atau tidak memiliki alat untuk menentukan arah. Lantas, bagaimana hukum shalat dalam kondisi seperti ini?
BACA JUGA: Shalat tapi Bajunya Ga Rapih, Gimana?
Kewajiban Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat bagi orang yang mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an: “Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” QS. Al-Baqarah: 144
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya menghadap ke arah kiblat ketika melaksanakan shalat. Karena itu, seseorang tidak boleh sengaja mengabaikan arah kiblat jika ia sebenarnya mampu mengetahuinya.
Akan tetapi, Islam juga memberikan kemudahan bagi seseorang yang benar-benar mengalami kesulitan. Ketika seseorang tidak mengetahui arah kiblat, ia perlu berusaha mencari tahu terlebih dahulu.
Berusaha Mencari Arah Kiblat
Jika seseorang berada di tempat yang tidak dikenal, langkah pertama adalah berusaha menentukan arah kiblat. Ia dapat bertanya kepada orang yang mengetahui arah kiblat atau menggunakan tanda-tanda yang tersedia.
Pada zaman sekarang, seseorang juga dapat menggunakan kompas atau aplikasi penunjuk arah kiblat. Namun, alat tersebut sebaiknya digunakan dengan benar dan tidak asal memperkirakan.
Jika terdapat beberapa pilihan arah dan seseorang benar-benar tidak mengetahui mana yang tepat, ia dapat melakukan usaha terbaik berdasarkan dugaan yang paling kuat menurut kemampuannya.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban menghadap kiblat tetap diperhatikan, tetapi seseorang tidak dibebani sesuatu di luar kemampuannya.
Bagaimana Jika Tetap Tidak Mengetahui?
Jika seseorang sudah berusaha mencari arah kiblat, tetapi tetap tidak menemukan kepastian, ia boleh melaksanakan shalat berdasarkan arah yang menurut perkiraannya paling mendekati kiblat.
Dasarnya adalah firman Allah: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” QS. Al-Baqarah: 286
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunda shalat sampai menemukan kepastian mutlak. Terlebih jika waktu shalat hampir berakhir.
Yang terpenting adalah ia sudah melakukan usaha yang wajar untuk mengetahui arah kiblat. Setelah itu, ia melaksanakan shalat berdasarkan hasil ijtihad atau perkiraannya.
Bagaimana Jika Setelah Shalat Ternyata Salah?
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika seseorang sudah shalat berdasarkan perkiraannya, kemudian mengetahui bahwa arah yang dipilih ternyata tidak tepat.
Dalam kondisi seperti ini, terdapat perincian dalam pembahasan fikih. Jika sebelumnya ia sudah berusaha mencari arah kiblat dengan sungguh-sungguh, kemudian ternyata perkiraannya keliru, maka kesalahan tersebut tidak sama dengan orang yang sengaja meninggalkan kiblat.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa orang yang telah berijtihad dalam menentukan kiblat lalu ternyata keliru tidak berdosa karena kesalahannya tersebut.
Hal ini menjadi bukti bahwa syariat memperhatikan kemampuan dan usaha seseorang.
Jangan Sengaja Mengabaikan Kiblat
Kemudahan ini tidak berarti seseorang boleh menghadap sembarang arah tanpa alasan. Jika arah kiblat sebenarnya mudah diketahui, tetapi seseorang malas mencari tahu, maka sikap tersebut berbeda dengan orang yang benar-benar tidak mengetahui.
Karena itu, seorang Muslim sebaiknya membiasakan diri mencari informasi mengenai arah kiblat ketika berada di tempat baru.
Terlebih saat ini terdapat banyak cara untuk mengetahui arah kiblat. Teknologi dapat membantu seseorang menentukan arah dengan lebih mudah dan cepat.
BACA JUGA: Apakah Satu Kali Wudhu Bisa Digunakan untuk Beberapa Kali Shalat?
Menghadap kiblat merupakan kewajiban dalam shalat bagi orang yang mampu melakukannya. Namun, ketika seseorang tidak mengetahui arah kiblat, ia harus terlebih dahulu berusaha mencarinya.
Jika setelah berusaha ia tetap tidak mendapatkan kepastian, maka ia dapat menentukan arah berdasarkan perkiraan yang paling kuat menurut kemampuannya. Kemudian ia melaksanakan shalat tanpa perlu menunggu hingga waktu shalat habis.
Jika ternyata arah tersebut keliru, kesalahan yang terjadi setelah usaha yang sungguh-sungguh tidak disamakan dengan kesengajaan meninggalkan kiblat.
Islam memberikan kemudahan dalam keadaan sulit. Karena itu, seorang Muslim hendaknya tetap berusaha menjalankan shalat dengan sebaik-baiknya sambil memahami bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

