Bolehkah Pinjam Uang ke Bank karena Benar-Benar Kepepet?

Yudi
By Yudi
8 Min Read
Foto: Freepik

KETIKA kebutuhan hidup semakin berat, seseorang terkadang berada dalam keadaan yang membuatnya bingung. Uang tidak cukup untuk membayar biaya pengobatan, kebutuhan keluarga mendesak, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan penting lainnya. Sementara itu, di depan mata ada tawaran pinjaman dari bank yang bisa cair dengan cepat. Muncullah pertanyaan: kalau memang benar-benar kepepet, apakah boleh seorang Muslim meminjam uang ke bank meskipun pinjaman tersebut menggunakan bunga?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati karena kata “kepepet” tidak selalu berarti “darurat” dalam pengertian syariat. Tidak mampu membeli kendaraan baru, ingin memperbesar rumah, membutuhkan modal tambahan untuk usaha, ingin membeli barang elektronik, atau ingin mempertahankan gaya hidup bukan otomatis termasuk keadaan darurat. Dalam Islam, kondisi darurat memiliki batasan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram tanpa alasan yang benar.

BACA JUGA: Kenapa Hati Merasa Tidak Tenang, Padahal Sudah Beribadah?

Pinjaman berbunga berbeda dengan utang biasa

Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang berutang. Bahkan membantu orang yang sedang membutuhkan pinjaman merupakan perbuatan yang bernilai kebaikan. Masalahnya muncul ketika pinjaman tersebut mensyaratkan adanya tambahan atas pokok utang karena faktor waktu atau bunga.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa bunga dalam transaksi pinjaman termasuk riba dan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan praktik pembungaan uang sebagai sesuatu yang haram. MUI juga menjelaskan bahwa kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah kredit yang tidak mengandung bunga atau tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Karena itu, seseorang tidak boleh menganggap bunga bank menjadi halal hanya karena jumlahnya kecil atau karena dirinya merasa membutuhkan uang tersebut.

Lalu bagaimana kalau benar-benar darurat?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih rinci. Dalam fikih Islam terdapat prinsip bahwa kondisi darurat dapat memberikan keringanan terhadap sesuatu yang pada asalnya dilarang. Tetapi darurat bukan sekadar “saya sedang membutuhkan uang”.

Darurat berarti terdapat kondisi serius yang mengancam kebutuhan pokok atau keselamatan seseorang dan tidak tersedia jalan halal lain untuk mengatasinya. Misalnya, seseorang menghadapi kebutuhan medis yang sangat mendesak sementara nyawanya atau keselamatan anggota keluarganya benar-benar terancam, tidak memiliki harta yang bisa digunakan, tidak mendapatkan bantuan dari keluarga atau masyarakat, dan tidak menemukan alternatif pembiayaan halal.

Dalam keadaan seperti itu, pembahasan hukumnya menjadi berbeda dan tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan perasaan sendiri. Bahkan OJK dalam penjelasan mengenai prinsip syariah mencatat adanya pendapat ulama yang memberikan pengecualian dalam kondisi darurat atau terpaksa, sementara terdapat pula ulama yang tidak memperluas pengecualian tersebut.

Artinya, seseorang tidak boleh dengan mudah berkata, “Saya kepepet, berarti riba menjadi halal.”

Kepepet karena kebutuhan atau karena keinginan?

Ini bagian yang sering terlupakan. Seseorang mungkin berkata, “Saya kepepet harus pinjam Rp50 juta.” Tetapi setelah diperiksa, ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli mobil yang lebih mahal, merenovasi rumah agar terlihat lebih bagus, membeli ponsel terbaru, membayar liburan, atau memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya. Kondisi seperti itu tidak sama dengan keadaan darurat.

Berbeda halnya apabila seorang ayah tidak memiliki biaya untuk pengobatan anaknya yang harus segera dilakukan dan tidak ada sumber dana halal yang dapat digunakan. Situasi tersebut jauh lebih serius dan membutuhkan pembahasan hukum darurat secara khusus.

Karena itu, sebelum mengambil pinjaman berbunga, seseorang sebaiknya bertanya kepada dirinya sendiri: “Apakah saya benar-benar dalam keadaan darurat, atau sebenarnya saya hanya tidak mau menunda keinginan?”

Pertanyaan sederhana ini bisa menyelamatkan seseorang dari keputusan yang berat.

https://s.shopee.co.id/60QNjLAHyP

Jangan langsung menjadikan bank sebagai pilihan pertama

Jika kebutuhan memang mendesak, seorang Muslim sebaiknya terlebih dahulu mencari jalan keluar yang halal. Misalnya meminta bantuan keluarga, meminjam kepada teman tanpa bunga, mencari bantuan dari lembaga zakat atau orang yang mampu, menjual aset yang tidak diperlukan, melakukan pekerjaan tambahan, atau mencari pembiayaan berdasarkan akad syariah.

Islam tidak melarang seseorang mencari solusi ketika sedang kesulitan. Justru Islam mengajarkan agar manusia saling membantu. MUI juga menegaskan bahwa memberikan keringanan kepada orang yang mengalami kesulitan membayar utang merupakan perbuatan yang dianjurkan.

Jika kebutuhan tersebut berkaitan dengan pembelian barang atau modal usaha, seseorang juga dapat mempertimbangkan skema pembiayaan syariah yang menggunakan akad yang sesuai dengan syariat. MUI menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah memiliki berbagai akad pembiayaan, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, dan musyarakah, sesuai dengan kebutuhan transaksi.

Jangan tertipu dengan istilah “bunga kecil”

Ada orang yang berkata, “Bunganya cuma sedikit. Masa karena beberapa persen saja sampai disebut haram?”

Dalam masalah riba, ukurannya bukan semata-mata besar atau kecilnya persentase. Yang perlu diperhatikan adalah struktur akadnya. Jika seseorang meminjam uang kemudian sejak awal diwajibkan mengembalikan lebih banyak karena adanya tambahan yang dipersyaratkan atas pinjaman tersebut, maka persoalan riba tetap ada.

MUI menjelaskan bahwa tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman termasuk unsur riba. Bahkan MUI menegaskan bahwa keharaman tersebut tidak bergantung pada besar kecilnya bunga.

Karena itu, jangan sampai seseorang menganggap riba hanya haram kalau bunganya sangat besar. Sedangkan bunga 1%, 2%, atau 3% dianggap otomatis halal.

Bagaimana jika sudah terlanjur mengambil pinjaman?

Jika seseorang sudah terlanjur mengambil pinjaman berbunga karena ketidaktahuan, kelemahan, atau keadaan tertentu, jangan kemudian berputus asa dari rahmat Allah. Yang harus dilakukan adalah segera bertaubat, menyesali perbuatan tersebut, dan berusaha keluar dari transaksi tersebut dengan cara yang memungkinkan.

Jangan pula menambah utang berbunga baru hanya untuk membayar utang berbunga lama tanpa perhitungan yang matang. Hal tersebut justru dapat membuat seseorang masuk ke dalam lingkaran utang yang semakin sulit dihentikan.

Jika kasusnya sudah kompleks, seperti jumlah utang sangat besar, terdapat denda, jaminan rumah, atau ancaman kehilangan aset, sebaiknya seseorang berkonsultasi langsung dengan ulama atau ahli fikih yang memahami masalah muamalah sekaligus kondisi finansialnya.

Jadi, meminjam uang ke bank karena “kepepet” tidak otomatis membuat pinjaman berbunga menjadi halal. Pada dasarnya, pinjaman yang mengandung bunga termasuk riba dan menurut fatwa MUI hukumnya haram.

BACA JUGA: Gaji Besar Tapi Berasal dari Riba, Apakah Berkah?

Namun, persoalan keadaan darurat memiliki pembahasan fikih tersendiri. Jika seseorang benar-benar menghadapi kondisi yang sangat mendesak, mengancam kebutuhan pokok atau keselamatan, dan seluruh alternatif halal telah benar-benar tidak tersedia, maka kasus tersebut perlu dinilai secara khusus oleh orang yang memiliki ilmu, bukan diputuskan berdasarkan klaim “saya sedang kepepet”.

Karena itu, sebelum menandatangani pinjaman berbunga, berhentilah sejenak dan cari semua kemungkinan yang halal. Bisa jadi pertolongan Allah datang melalui keluarga, teman, lembaga sosial, zakat, menjual aset, pekerjaan tambahan, atau solusi lain yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Kepepet bukan berarti semua yang haram otomatis menjadi halal. Tetapi Islam juga tidak menutup pintu bagi orang yang benar-benar berada dalam keadaan darurat. Di antara keduanya diperlukan kejujuran, kehati-hatian, dan ilmu. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *