Apakah Muntah Dapat Membatalkan Wudhu?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

WUDHU merupakan salah satu bentuk bersuci yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Salah satu persoalan yang cukup sering ditanyakan adalah tentang muntah.

Seseorang mungkin mengalami muntah setelah makan, karena mabuk perjalanan, sakit, atau sebab lainnya. Setelah muntah, muncul kekhawatiran apakah wudhunya masih sah atau harus mengulanginya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum muntah terhadap wudhu?

BACA JUGA: Mengapa Membasuh Anggota Wudhu Dianjurkan Tiga Kali?

Muntah Tidak Membatalkan Wudhu

Secara umum, muntah tidak termasuk pembatal wudhu. Jika seseorang sudah berwudhu kemudian muntah, wudhunya tidak otomatis menjadi batal.

Tidak ada dalil yang secara tegas menunjukkan bahwa muntah merupakan salah satu pembatal wudhu. Oleh karena itu, seseorang yang muntah tidak harus langsung mengambil wudhu kembali hanya karena muntah tersebut.

Namun, persoalan muntah memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah muntah dapat memengaruhi wudhu dalam kondisi tertentu.

https://s.shopee.co.id/4fvJLSSCoq

Ada Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah dalam jumlah tertentu dapat membatalkan wudhu. Pendapat tersebut antara lain dikenal dalam mazhab Hanafi.

Sementara itu, ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki berpandangan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini juga memiliki dasar bahwa tidak terdapat dalil yang kuat dan tegas mengenai muntah sebagai pembatal wudhu.

Karena adanya perbedaan pendapat tersebut, seseorang tidak perlu terburu-buru menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat berbeda. Perbedaan dalam masalah fikih seperti ini sudah dikenal dalam khazanah keilmuan Islam.

Bagaimana dengan Hadis tentang Muntah?

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah muntah kemudian beliau berbuka dan berwudhu. Riwayat tersebut menjadi salah satu pembahasan para ulama ketika menjelaskan hukum muntah.

Namun, para ulama berbeda dalam menilai kekuatan riwayat dan bagaimana memahaminya. Karena itu, hadis tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan sederhana bahwa setiap muntah pasti membatalkan wudhu.

Dalam persoalan fikih, para ulama tidak hanya melihat satu riwayat. Mereka juga memperhatikan kekuatan hadis, riwayat lainnya, serta prinsip-prinsip hukum bersuci.

Jika Muntah Setelah Berwudhu

Apabila seseorang sudah berwudhu kemudian tiba-tiba muntah, ia tidak perlu panik. Menurut pendapat yang menyatakan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, ia tetap dalam keadaan suci selama tidak terjadi sesuatu yang memang membatalkan wudhu.

Meski demikian, membersihkan mulut setelah muntah tetap penting. Sisa muntahan sebaiknya dibersihkan dengan berkumur atau mencuci mulut. Hal ini berkaitan dengan kebersihan dan persiapan sebelum melaksanakan shalat.

Jika pakaian atau tubuh terkena muntahan, bagian yang terkena juga perlu diperhatikan sesuai pembahasan fikih mengenai najis. Jadi, masalah muntah dan masalah batalnya wudhu merupakan dua persoalan yang berbeda.

Tidak Perlu Mengulang Wudhu Karena Keraguan

Terkadang seseorang merasa ragu setelah muntah. Ia takut wudhunya batal dan akhirnya mengulang wudhu berkali-kali. Sikap seperti ini sebaiknya dihindari jika tidak ada alasan yang jelas.

Dalam kaidah fikih terdapat prinsip bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan. Jika seseorang yakin sudah berwudhu, kemudian muncul keraguan apakah wudhunya batal atau tidak, maka keadaan sebelumnya tetap dianggap berlaku sampai terdapat sesuatu yang benar-benar membatalkannya.

Prinsip ini juga membantu seseorang agar tidak berlebihan dalam bersuci.

BACA JUGA: Apakah Benar Wudhu Bisa Menghapus Dosa-Dosa Kecil?

Muntah pada dasarnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat ulama yang memandang muntah bukan sebagai pembatal wudhu. Dalam masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Karena itu, seseorang yang muntah setelah berwudhu tidak perlu langsung menganggap wudhunya batal. Ia cukup membersihkan mulut dan bagian tubuh atau pakaian yang terkena muntahan sebelum melaksanakan shalat.

Bagi orang yang mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudhu dalam kondisi tertentu, tentu ia dapat mengambil pendapat tersebut dan mengulangi wudhunya. Yang terpenting adalah memahami bahwa persoalan ini merupakan masalah fikih yang memiliki perbedaan pendapat.

Dengan memahami perbedaan tersebut, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tidak mudah menganggap praktik orang lain sebagai kesalahan.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *