BANYAK perempuan masih bertanya-tanya tentang hal ini. Ketika sedang haid, apakah boleh memotong kuku? Apakah boleh memotong rambut? Atau harus menunggu sampai selesai haid dan mandi wajib terlebih dahulu?
Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul. Bahkan ada anggapan bahwa rambut atau kuku yang dipotong ketika haid harus disimpan sampai selesai mandi wajib.
Lalu, bagaimana sebenarnya dalam Islam?
Tidak Ada Larangan yang Tegas
Pada dasarnya, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan haid memotong kuku atau rambut.
MUI juga menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memotong rambut dan kuku. Rambut atau kuku yang sudah dipotong juga tidak wajib dicuci kembali ketika mandi wajib.
Artinya, haid bukan berarti seorang perempuan harus berhenti menjaga kebersihan dirinya.
Perempuan tetap boleh mandi. Tetap boleh menyisir rambut. Tetap boleh membersihkan tubuh. Dan tetap boleh merawat diri.
BACA JUGA: Kenapa Ketika Haid Tidak Boleh Sholat Yah?
Ada Hadis tentang Aisyah
Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ketika melaksanakan haji bersama Rasulullah ﷺ, Aisyah mengalami haid. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkannya untuk melepas ikatan rambut dan menyisir rambutnya.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Lepaskan ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid tetap boleh menyisir rambut.
Ketika menyisir, sangat mungkin ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan Aisyah untuk mengumpulkan rambut tersebut dan menyimpannya sampai selesai haid.
Karena itu, anggapan bahwa rambut yang rontok ketika haid harus disimpan tidak memiliki dasar yang kuat.
Bagaimana dengan Memotong Kuku?
Untuk memotong kuku, banyak ulama membolehkannya ketika seseorang sedang haid.
Tidak ada dalil yang mengharuskan perempuan menunggu sampai suci untuk memotong kuku.
Menjaga kebersihan kuku juga merupakan bagian dari kebersihan dan fitrah manusia.
Namun, memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama dalam mazhab Hanafi memandang memotong kuku atau rambut ketika dalam keadaan hadas besar sebagai makruh tanzih, yaitu sebaiknya dihindari, tetapi bukan berarti haram.
Karena itu, jika seseorang memilih untuk menunda sampai selesai haid sebagai bentuk kehati-hatian, hal tersebut juga tidak masalah.
Apakah Rambut dan Kuku Harus Disimpan?
Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul.
Ada anggapan bahwa rambut dan kuku yang dipotong ketika haid harus dikumpulkan. Kemudian baru dicuci atau dimandikan setelah haid selesai.
Namun, tidak ada dalil kuat yang mewajibkan hal tersebut.

Rambut dan kuku yang sudah dipotong tidak harus disimpan sampai selesai mandi wajib.
Jadi, jika ketika haid rambut rontok atau kuku dipotong, tidak perlu merasa takut atau bersalah.
Bagaimana dari Sisi Kesehatan?
Dari sisi kesehatan, haid merupakan proses biologis yang normal pada tubuh perempuan.
Tidak ada alasan medis umum yang mengharuskan perempuan berhenti memotong kuku atau merawat rambut hanya karena sedang menstruasi.
BACA JUGA: Batas Waktu Haid Itu Sebenarnya Berapa Hari Sih?
Justru kebersihan tubuh tetap perlu dijaga.
Kuku yang terlalu panjang dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan bakteri. Rambut juga tetap perlu dirawat agar bersih dan nyaman.
Jadi, haid bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan diri.
Kesimpulannya
Jadi, bolehkah potong kuku dan rambut ketika haid?
Boleh, menurut banyak ulama, dan tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya.
Memang ada sebagian ulama yang berpendapat makruh atau lebih baik ditunda. Karena itu, kita perlu menghargai adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Yang terpenting, jangan mudah percaya pada mitos yang tidak memiliki dasar.
Haid memang membuat seorang perempuan memiliki beberapa batasan dalam ibadah tertentu. Tetapi bukan berarti perempuan menjadi kotor atau tidak boleh menjaga kebersihan.
Tetaplah menjaga kebersihan. Tetap merawat diri. Dan tetap beribadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Haid adalah kondisi biologis yang normal. Bukan sesuatu yang membuat seorang perempuan kehilangan kemuliaannya di hadapan Allah []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

