SHALAT merupakan ibadah wajib yang memiliki waktu tertentu. Setiap Muslim diperintahkan untuk mengerjakannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, terkadang seseorang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktunya karena tertidur, lupa, atau sebab lain.
Ketika shalat telah terlewat, muncul pertanyaan: apakah shalat tersebut boleh diqadha kapan saja? Atau ada waktu-waktu tertentu yang harus dihindari?
BACA JUGA: Bolehkah Mematikan Alarm Ponsel Ketika Sedang Shalat?
Pengertian Qadha Shalat
Qadha shalat adalah mengerjakan shalat wajib setelah waktu pelaksanaannya telah berakhir. Misalnya, seseorang tertidur hingga matahari terbit dan belum mengerjakan shalat Subuh. Ketika bangun, ia kemudian mengerjakan shalat Subuh tersebut.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa saja yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur darinya, maka hendaknya ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur, ia tidak boleh membiarkannya begitu saja.
Boleh Segera Dikerjakan
Pada dasarnya, qadha shalat yang terlewat karena uzur seperti tertidur atau lupa hendaknya segera dikerjakan ketika seseorang mengingatnya atau ketika ia terbangun.
Artinya, seseorang tidak perlu menunggu datangnya waktu shalat tertentu. Jika ia baru menyadari bahwa shalatnya terlewat, maka ia dapat langsung mengerjakannya.
Sebagai contoh, seseorang tertidur dan baru bangun setelah matahari terbit. Ia tidak perlu menunggu sampai waktu Zuhur untuk mengqadha Subuh. Ia dapat segera melaksanakan shalat Subuh tersebut.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa apabila seseorang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya.
Bagaimana dengan Waktu yang Dilarang Shalat?
Pembahasan menjadi lebih luas ketika seseorang ingin mengqadha shalat pada waktu-waktu yang secara umum dikenal sebagai waktu terlarang untuk melakukan shalat.
Para ulama memiliki perincian dalam masalah ini. Salah satu pendapat yang kuat membolehkan shalat wajib yang memiliki sebab, termasuk qadha shalat, untuk dilakukan ketika seseorang memang perlu mengerjakannya.
Hal ini berbeda dengan sebagian shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab tertentu. Karena qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, seseorang tidak seharusnya sengaja menunda qadha hanya karena khawatir telah masuk waktu yang biasanya dilarang untuk shalat.
Namun, persoalan ini memiliki perincian dalam berbagai mazhab. Karena itu, seseorang yang ingin mengikuti pendapat mazhab tertentu sebaiknya memperhatikan penjelasan ulama yang menjadi rujukannya.
Jangan Sengaja Menunda Qadha
Qadha shalat bukan alasan untuk menunda-nunda kewajiban. Jika seseorang memiliki kesempatan untuk segera mengerjakannya, sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan.
Terlebih lagi jika shalat tersebut terlewat bukan karena tertidur atau lupa, tetapi karena kesengajaan. Dalam masalah meninggalkan shalat dengan sengaja, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban qadha. Karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak meremehkan persoalan ini dan wajib bertaubat kepada Allah.
Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatan, meninggalkan dosa tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya.
Bagaimana Jika Memiliki Banyak Qadha?
Jika seseorang memiliki beberapa shalat yang terlewat, ia dapat membuat jadwal untuk menyelesaikannya secara bertahap. Yang terpenting adalah memiliki kesungguhan untuk menunaikannya dan tidak kembali meremehkan shalat.
Misalnya, seseorang memiliki beberapa shalat yang harus diqadha. Ia dapat mengerjakannya setelah shalat wajib, selama tidak menyebabkan shalat yang sedang masuk waktunya menjadi terlewat.
Pengaturan seperti ini dapat membantu seseorang menyelesaikan kewajibannya dengan lebih teratur.
BACA JUGA: Berapa Banyak Gerakan yang Dapat Membatalkan Shalat?
Jadi, qadha shalat pada dasarnya boleh dilakukan ketika seseorang mengingat atau memiliki kesempatan untuk mengerjakannya, terutama shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur. Bahkan, berdasarkan hadis Nabi ﷺ, shalat tersebut hendaknya segera dikerjakan ketika diingat.
Tidak ada alasan untuk sengaja menunda qadha tanpa kebutuhan. Jika seseorang memiliki shalat yang terlewat, hendaknya ia segera berusaha menunaikannya dan menjaga shalat berikutnya agar tidak kembali terlewat.
Pada akhirnya, shalat bukan sekadar kewajiban yang harus diselesaikan. Shalat merupakan bentuk penghambaan seorang Muslim kepada Allah. Karena itu, menjaga shalat tepat waktu harus menjadi perhatian utama dalam kehidupan sehari-hari.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

