JUNUB adalah keadaan hadas besar yang menyebabkan seseorang belum diperbolehkan melakukan beberapa ibadah tertentu sebelum mandi wajib. Kondisi ini dapat terjadi karena keluarnya mani atau hubungan suami istri. Setelah mengalami junub, seorang Muslim diwajibkan melakukan mandi besar agar kembali dalam keadaan suci.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah orang yang sedang junub boleh memegang Al-Qur’an. Hal ini penting diperhatikan karena Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia. Para ulama pun membahas persoalan ini berdasarkan dalil dan ketentuan mengenai kesucian ketika berinteraksi dengan mushaf.
BACA JUGA: Apakah Boleh Hanya Membaca Al-Fatihah ketika Shalat?
Hukum Memegang Mushaf Saat Junub
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang sedang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an secara langsung. Pendapat ini juga berlaku bagi orang yang mengalami hadas kecil menurut mayoritas ulama.
Salah satu dalil yang sering dijadikan dasar adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi: لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam beberapa jalur dan menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai hukum menyentuh mushaf. Karena junub merupakan hadas besar, seseorang dianjurkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf secara langsung.
Dengan demikian, jika seseorang sedang junub dan ingin mengambil atau memindahkan mushaf, sebaiknya tidak menyentuhnya secara langsung menggunakan tangan.
Bagaimana Jika Hanya Ingin Memindahkan Mushaf?
Dalam keadaan tertentu, seseorang mungkin perlu memindahkan mushaf. Misalnya, mushaf berada di tempat yang kurang aman, terkena sesuatu, atau harus dipindahkan agar tidak terinjak.
Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya menggunakan perantara, seperti kain atau benda lain, sehingga tangan tidak langsung menyentuh mushaf. Cara tersebut lebih berhati-hati dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an sekaligus menghindari menyentuh mushaf dalam keadaan belum suci.
Namun, persoalan ini memiliki beberapa rincian dalam pembahasan fikih. Ada perbedaan pendapat mengenai benda yang bukan bagian langsung dari mushaf, seperti sampul yang terpisah. Karena itu, sikap yang paling aman adalah tetap menjaga kesucian ketika berinteraksi dengan mushaf.
Bagaimana Dengan Membaca Al-Qur’an Saat Junub?
Persoalan memegang mushaf berbeda dengan persoalan membaca Al-Qur’an. Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah orang junub boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf.
Mayoritas ulama melarang orang junub membaca Al-Qur’an sebagai tilawah sampai ia mandi wajib. Sementara itu, terdapat pendapat ulama yang memberikan beberapa pengecualian atau membolehkan dalam kondisi tertentu.
Adapun membaca ayat dalam hati tanpa bermaksud melakukan tilawah memiliki pembahasan tersendiri. Misalnya seseorang mengingat ayat yang pernah dihafalnya atau membaca doa yang berasal dari Al-Qur’an. Karena adanya perbedaan pendapat, seorang Muslim sebaiknya mengikuti pendapat ulama yang dipercaya dan memahami kondisi yang sedang dihadapi.
Menjaga Kemuliaan Al-Qur’an
Al-Qur’an bukanlah buku biasa. Ia merupakan firman Allah yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia. Oleh sebab itu, seorang Muslim perlu memperhatikan adab ketika memegang dan membaca mushaf.
Jika sedang junub, pilihan yang lebih berhati-hati adalah segera melakukan mandi wajib sebelum memegang mushaf secara langsung. Setelah bersuci, seseorang dapat kembali membaca dan menyentuh Al-Qur’an dengan lebih tenang.
Hal ini juga mengajarkan bahwa menjaga kesucian bukan hanya berkaitan dengan kebersihan tubuh, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap syiar dan ibadah kepada Allah.
BACA JUGA: Apa Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Punya Wudhu?
Jadi, menurut mayoritas ulama, orang yang sedang junub tidak diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an secara langsung sebelum melakukan mandi wajib. Jika ada kebutuhan untuk memindahkan mushaf, sebaiknya menggunakan perantara agar tidak menyentuhnya secara langsung.
Perbedaan pendapat tetap perlu dihargai dalam masalah fikih. Namun, mengambil sikap yang lebih hati-hati dengan bersuci terlebih dahulu merupakan pilihan yang baik. Dengan demikian, seorang Muslim dapat menjaga adab terhadap Al-Qur’an sekaligus melaksanakan tuntunan bersuci sebagaimana mestinya.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

