PERNAH melihat promo seperti ini?
“Harga tunai Rp10 juta. Kalau kredit malah cuma Rp9 juta.”
Atau sebaliknya, ada barang yang harga tunainya Rp10 juta, tetapi kalau dicicil total pembayarannya menjadi Rp12 juta.
Lalu muncul pertanyaan:
“Kalau kredit justru lebih murah daripada bayar tunai, apakah boleh dalam Islam?”
Jawabannya tidak bisa hanya dilihat dari lebih murah atau lebih mahalnya harga. Yang harus diperiksa adalah akad dan mekanisme transaksinya.
1. Kredit dengan Harga Berbeda pada Dasarnya Bisa
Dalam jual beli, penjual boleh menawarkan harga tunai dan harga kredit yang berbeda, selama sejak awal pembeli dan penjual menyepakati satu harga dan satu akad.
Misalnya:
Tunai: Rp10 juta.
Kredit 12 bulan: Rp11,5 juta.
Jika saat akad pembeli memilih harga kredit Rp11,5 juta dan jumlah cicilan serta waktunya jelas, maka tambahan harga tersebut tidak otomatis menjadi riba.
BACA JUGA: Apa Hukum Kredit dalam Islam?
Begitu juga jika dalam suatu promo harga kredit justru lebih murah daripada harga tunai. Perbedaan harga itu sendiri bukan penentu halal atau haram.
Yang penting, akadnya benar-benar jual beli, bukan pinjaman uang yang menghasilkan tambahan.
2. Jangan Sampai Awalnya Tidak Jelas
Yang menjadi masalah adalah ketika penjual berkata:
“Mau tunai Rp10 juta atau kredit Rp11 juta?”
Lalu transaksi dilakukan tanpa menentukan harga mana yang disepakati.
Ini bermasalah karena harga dalam akad harus jelas.
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang, tetapi harga akhirnya baru ditentukan kemudian.
Dalam jual beli, harga, barang, dan ketentuan pembayaran harus jelas dan disepakati.
3. Bagaimana Kalau Kredit Malah Lebih Murah?
Misalnya sebuah toko menawarkan:
Harga tunai: Rp10 juta
Harga kredit: Rp9 juta
Kemudian pembeli memilih kredit Rp9 juta dan disepakati pembayarannya, misalnya 9 kali Rp1 juta.
Secara prinsip, harga jual yang lebih murah tidak otomatis membuat transaksi haram.
Islam tidak menetapkan bahwa harga kredit harus selalu lebih mahal daripada harga tunai.
Namun, kita perlu melihat siapa yang memberikan pembiayaan dan bagaimana akadnya.
Kalau sebenarnya yang terjadi adalah pinjaman uang Rp9 juta kemudian wajib dikembalikan lebih dari Rp9 juta, itu pembahasannya berbeda dan bisa masuk persoalan riba.
4. Bedakan Jual Beli Kredit dengan Pinjaman Berbunga
Ini bagian yang sangat penting.
Dalam jual beli kredit, penjual menjual barang dengan harga tertentu yang pembayarannya ditangguhkan.
Sedangkan dalam pinjaman, seseorang memberikan uang dan kemudian mensyaratkan pengembalian yang lebih besar karena adanya tambahan waktu.
Keduanya jangan dicampuradukkan.
Allah berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Jadi, yang harus dilihat bukan sekadar kata “kredit”, tetapi akad sebenarnya.
5. Hati-Hati dengan Denda Keterlambatan
Perhatikan juga ketentuan ketika cicilan terlambat.
Apakah ada denda yang menjadi keuntungan pihak pemberi pembiayaan?
Apakah ada bunga yang terus bertambah berdasarkan lamanya keterlambatan?
Hal seperti ini perlu diperiksa secara serius karena denda dan tambahan akibat keterlambatan utang memiliki pembahasan fikih tersendiri dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan keuntungan jual beli.
Karena itu, jangan hanya tergiur tulisan:
“Kredit lebih murah!”
Baca seluruh akad dan ketentuannya.
6. Jadi, Boleh atau Tidak?
Bisa boleh, tetapi bukan karena “lebih murah”.
Kuncinya adalah:
Barang yang dijual jelas.
Harga yang disepakati jelas.
Jangka waktu pembayaran jelas.
Jumlah cicilan jelas.
Akadnya benar-benar jual beli, bukan pinjaman berbunga.
Tidak ada unsur riba, gharar, atau ketentuan zalim dalam transaksi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibnu Majah)
BACA JUGA: Beli (Baca: Kredit) Mobil tapi Tidak Punya Garasi, Gimana Urusannya?
Maka, sebelum mengambil kredit, jangan hanya menghitung:
“Berapa murah harganya?”
Tetapi tanyakan juga:
“Akadnya apa?”
“Siapa yang sebenarnya menjual barang kepada saya?”
“Apakah saya membeli barang, atau sebenarnya sedang meminjam uang?”
Karena dalam muamalah, nama transaksi tidak selalu menunjukkan hakikat transaksi.
Kesimpulan
Kredit dengan harga yang lebih murah daripada harga tunai tidak otomatis haram.
Yang menentukan adalah akad dan mekanismenya.
Kalau merupakan jual beli yang sah, harga dan cicilan jelas, serta tidak mengandung riba, maka perbedaan harga tunai dan kredit pada dirinya bukanlah masalah.
Tetapi kalau “kredit murah” tersebut sebenarnya merupakan pinjaman dengan tambahan yang disyaratkan, maka hukumnya berbeda.
Jangan terpaku pada murahnya harga. Dalam transaksi syariah, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah akadnya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


