SEBAGIAN orang mungkin pernah bertanya, mengapa pembiayaan yang disebut anti riba atau sesuai prinsip syariah terkadang memiliki harga lebih mahal dibandingkan kredit konvensional. Pertanyaan ini cukup wajar karena masyarakat sering membandingkan angka cicilan atau total pembayaran dari dua jenis pembiayaan tersebut. Namun, perbedaan harga tidak bisa langsung dijadikan bukti bahwa suatu pembiayaan mengandung riba atau sebaliknya.
Dalam sistem keuangan syariah, terdapat beberapa bentuk akad yang berbeda dengan pinjaman berbunga. Salah satunya adalah murabahah, yaitu transaksi jual beli ketika lembaga pembiayaan membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan. Karena bentuk transaksinya berbeda, cara menghitung harga dan keuntungan juga dapat berbeda dari sistem kredit konvensional.
BACA JUGA: Kenapa Hati Merasa Tidak Tenang, Padahal Sudah Beribadah?
Sebagai contoh sederhana, seseorang ingin membeli rumah dengan harga tunai Rp300 juta. Dalam skema pembiayaan tertentu, lembaga keuangan dapat membeli atau menyediakan rumah tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp400 juta, yang pembayarannya dilakukan secara angsuran selama jangka waktu tertentu. Selisih tersebut merupakan bagian dari harga jual atau margin yang disepakati sejak awal, bukan otomatis bunga yang dihitung berdasarkan perubahan utang.
Lalu mengapa total pembayaran bisa terlihat lebih mahal? Salah satu alasannya adalah adanya biaya dan risiko yang ditanggung lembaga pembiayaan. Dalam transaksi pembiayaan, lembaga dapat menghadapi biaya operasional, biaya administrasi, risiko gagal bayar, biaya pendanaan, pajak tertentu, serta berbagai biaya lain yang kemudian diperhitungkan dalam struktur harga. Karena itu, membandingkan hanya angka cicilan bulanan tanpa melihat seluruh komponen transaksi dapat memberikan gambaran yang tidak lengkap.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa harga tunai dan harga cicilan memang dapat berbeda dalam jual beli. Dalam fikih muamalah, para ulama membahas kebolehan jual beli dengan pembayaran tangguh dengan harga yang berbeda dari pembayaran tunai, selama akadnya jelas dan harga yang dipilih disepakati ketika transaksi dilakukan. Jadi, harga cicilan yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya berarti riba.
Namun, hal tersebut bukan berarti semua produk yang menggunakan label “syariah” atau “anti riba” otomatis bebas dari masalah. Yang perlu diperhatikan adalah akad dan praktik sebenarnya, bukan hanya nama produk yang digunakan. Jika suatu transaksi pada hakikatnya merupakan pinjaman uang yang mensyaratkan tambahan karena waktu pembayaran, maka persoalan hukumnya perlu dilihat secara berbeda.
Inilah sebabnya masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya, “Berapa persen bunganya?” ketika melihat pembiayaan syariah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Akadnya apa, siapa yang membeli barang, siapa yang menjual, kapan kepemilikan berpindah, bagaimana keuntungan ditentukan, dan apa yang terjadi jika nasabah terlambat membayar?” Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu seseorang memahami struktur transaksi secara lebih utuh.

Ada pula alasan lain mengapa pembiayaan syariah terkadang terlihat lebih mahal, yaitu jangka waktu pembayaran. Semakin panjang periode pembayaran, semakin besar kemungkinan total harga yang harus dibayarkan berbeda dibandingkan harga tunai. Hal ini sebenarnya juga dapat terjadi pada berbagai jenis pembiayaan lainnya, sehingga yang perlu dibandingkan bukan hanya cicilan per bulan, melainkan total kewajiban sampai transaksi selesai.
Misalnya, seseorang melihat kredit A memiliki cicilan Rp3 juta per bulan, sedangkan pembiayaan B memiliki cicilan Rp3,5 juta. Sekilas pembiayaan B tampak lebih mahal. Tetapi jika kredit A berlangsung selama 15 tahun sementara pembiayaan B hanya 10 tahun, perbandingan berdasarkan cicilan bulanan saja tidak cukup untuk menentukan mana yang memiliki total pembayaran lebih besar.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah uang muka dan biaya tambahan. Dua pembiayaan dapat memiliki cicilan yang terlihat hampir sama, tetapi memiliki uang muka, biaya administrasi, asuransi, biaya notaris, biaya akad, atau ketentuan lainnya yang berbeda. Karena itu, calon nasabah sebaiknya menghitung seluruh biaya dari awal sampai akhir agar mengetahui total dana yang benar-benar harus dikeluarkan.
Dalam perspektif Islam, keuntungan dalam perdagangan pada dasarnya tidak dilarang. Pedagang boleh menjual barang dengan memperoleh keuntungan selama transaksi memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, pertanyaan “mengapa pembiayaan anti riba lebih mahal?” perlu dibedakan dari pertanyaan “apakah transaksi tersebut mengandung riba?”
Riba dan keuntungan jual beli merupakan dua hal yang memiliki karakter berbeda dalam fikih. Pada jual beli, keuntungan berasal dari transaksi barang atau aset dengan akad yang jelas, sedangkan riba berkaitan dengan tambahan tertentu dalam transaksi utang atau pertukaran yang dilarang syariat. Karena itu, angka tambahan saja tidak cukup untuk menentukan status sebuah transaksi.
Meski demikian, konsumen tetap perlu bersikap kritis terhadap produk pembiayaan syariah. Jangan hanya percaya pada istilah “syariah”, “halal”, atau “anti riba” yang tercantum dalam iklan. Baca akad, pahami biaya, tanyakan mekanisme keterlambatan pembayaran, pahami kepemilikan barang, dan bila masih ragu, mintalah penjelasan dari pihak yang memahami fikih muamalah sekaligus struktur keuangan.
Seseorang juga tidak perlu merasa bahwa semakin mahal harga pembiayaan berarti semakin tinggi tingkat kesyariahannya. Harga bukan ukuran tunggal untuk menentukan apakah suatu transaksi sesuai syariat. Yang lebih penting adalah bagaimana akad tersebut dibuat dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar akad tersebut.
BACA JUGA: Gaji Besar Tapi Berasal dari Riba, Apakah Berkah?
Pada akhirnya, pembiayaan anti riba bisa saja memiliki total harga lebih tinggi daripada harga tunai karena adanya margin keuntungan, biaya, risiko, dan struktur pembiayaan tertentu. Hal itu berbeda dengan mengatakan bahwa semua pembiayaan syariah pasti lebih mahal atau semua kredit konvensional pasti lebih murah. Setiap produk harus dilihat berdasarkan akad, biaya, jangka waktu, dan total pembayaran yang sebenarnya.
Karena itu, sebelum mengambil pembiayaan, jangan hanya tergoda oleh tulisan “cicilan ringan” atau “tanpa riba”. Hitung total pembayaran, baca seluruh akad, pahami konsekuensi jika terjadi keterlambatan, dan pastikan transaksi yang dipilih sesuai dengan kemampuan finansial serta prinsip agama yang ingin dijalankan. Dengan memahami struktur transaksi sejak awal, seseorang dapat menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada istilah pemasaran atau angka cicilan bulanan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
