Apakah Wudhu Batal Jika Melihat Aurat?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Islampos AI

ADA kalanya seseorang tidak sengaja melihat aurat orang lain. Misalnya, ketika berada di ruang ganti, kamar mandi, tempat wudhu, atau ketika pakaian seseorang tiba-tiba tersingkap.

Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah melihat aurat bisa membatalkan wudhu?

Jawabannya, melihat aurat tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Namun, melihat aurat tetap memiliki pembahasan tersendiri dalam syariat, terutama berkaitan dengan kewajiban menjaga pandangan dan kehormatan.

BACA JUGA: Apakah Boleh Berbicara Ketika Sedang Berwudhu?

Melihat Aurat Tidak Membatalkan Wudhu

Wudhu memiliki pembatal yang telah dijelaskan dalam dalil-dalil syariat. Di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, hilangnya kesadaran, dan beberapa perkara lain yang dijelaskan dalam pembahasan fikih.

Sementara itu, sekadar melihat aurat tidak termasuk pembatal wudhu.

Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30).

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya menjaga pandangan. Namun, ayat ini tidak berarti bahwa melihat aurat secara otomatis membatalkan wudhu.

Jadi, apabila seseorang melihat aurat orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja, wudhunya tidak serta-merta menjadi batal.

https://s.shopee.co.id/5LCJ69OUqe

Bagaimana Jika Tidak Sengaja?

Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ingin dilihat.

Contohnya, seorang anak kecil berlari dan pakaiannya tersingkap. Atau seseorang sedang berada di tempat umum, kemudian tanpa sengaja melihat bagian tubuh orang lain yang terbuka.

Jika pandangan tersebut terjadi secara tidak sengaja, seseorang tidak perlu panik dan langsung mengulang wudhu.

Yang perlu dilakukan adalah segera mengalihkan pandangan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mengingatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu tentang pandangan. Beliau bersabda, “Jangan ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya.” (HR. Abu Dawud no. 2149, Tirmidzi no. 2777).

Pesannya jelas: apabila pandangan pertama terjadi tanpa sengaja, jangan diteruskan dengan pandangan berikutnya.

Kalau Sengaja Melihat Bagaimana?

Ini berbeda dari persoalan batal atau tidaknya wudhu.

Sengaja melihat aurat yang tidak boleh dilihat tetap merupakan perbuatan yang harus dihindari, meskipun tidak membuat wudhu batal.

Artinya, seseorang tidak boleh berpikir, “Wudhu saya tidak batal, berarti tidak masalah melihatnya.”

Pembatal wudhu dan dosa adalah dua pembahasan yang berbeda.

Sebuah perbuatan bisa saja tidak membatalkan wudhu, tetapi tetap terlarang dalam syariat. Karena itu, seorang Muslim tetap diperintahkan menjaga pandangannya.

Bagaimana Jika Melihat Aurat Menimbulkan Syahwat?

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik. Bagaimana jika melihat aurat kemudian menimbulkan syahwat?

Dalam keadaan seperti ini, yang perlu diperhatikan adalah apa yang terjadi setelahnya.

Jika hanya muncul rasa tertarik atau syahwat dalam hati, hal tersebut tidak otomatis membatalkan wudhu.

Namun, jika kemudian keluar sesuatu dari kemaluan, hukumnya mengikuti jenis cairan yang keluar. Misalnya, jika keluar madzi, maka wudhu menjadi batal dan bagian yang terkena madzi perlu dibersihkan.

Jika yang keluar adalah mani karena sebab yang mewajibkan mandi, maka persoalannya bukan lagi sekadar wudhu.

Karena itu, jangan menyamakan antara melihat aurat, munculnya syahwat, dan keluarnya sesuatu dari kemaluan. Ketiganya merupakan perkara yang berbeda.

Tidak Perlu Waswas

Sebagian orang mungkin menjadi ragu setelah tidak sengaja melihat aurat. Mereka kemudian merasa wudhunya sudah batal dan mengulanginya berkali-kali.

Sikap seperti ini justru bisa membuka pintu waswas.

Kaidah fikih yang terkenal menyebutkan bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan. Jika seseorang yakin sudah berwudhu, kemudian hanya ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka hukum asalnya adalah wudhunya masih ada sampai terdapat sebab yang jelas yang membatalkannya.

BACA JUGA: Jika Kentut Ketika Wudhu, Apakah Harus Mengulang dari Awal?

Melihat aurat bukan pembatal wudhu

Kesimpulannya

Jadi, apakah wudhu batal jika melihat aurat? Jawabannya tidak.

Melihat aurat, baik secara tidak sengaja maupun sekadar melihat, tidak termasuk pembatal wudhu. Namun, seorang Muslim tetap diperintahkan menjaga pandangan dan tidak sengaja menikmati pandangan terhadap aurat yang haram dilihat.

Jika pandangan terjadi tanpa sengaja, segera alihkan pandangan. Tidak perlu mengulang wudhu hanya karena kejadian tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah apabila setelah itu terjadi sesuatu yang memang menjadi pembatal wudhu, seperti keluarnya madzi atau perkara lain yang membatalkan wudhu.

Dengan memahami perbedaannya, kita tidak mudah terjebak dalam waswas. Wudhu memiliki pembatal yang jelas, sementara menjaga pandangan adalah kewajiban yang juga harus dijaga.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *