Jika Kentut Ketika Wudhu, Apakah Harus Mengulang dari Awal?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

WUDHU merupakan salah satu syarat penting sebelum melaksanakan shalat. Dengan wudhu, seorang Muslim membersihkan anggota tubuh tertentu sebagai bentuk persiapan untuk beribadah kepada Allah. Namun, dalam praktiknya, terkadang seseorang mengalami hal yang tidak terduga ketika sedang berwudhu. Salah satunya adalah kentut.

Lalu, jika seseorang kentut ketika wudhu belum selesai, apakah ia harus mengulang wudhu dari awal? Atau cukup melanjutkan bagian wudhu yang belum dilakukan? Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan sah atau tidaknya wudhu sebelum melaksanakan shalat.

BACA JUGA: Apakah Wudhu Batal karena Mengucapkan Kata-Kata Kasar?

Kentut Membatalkan Wudhu

Kentut termasuk salah satu perkara yang membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan bahwa seseorang yang berhadas tidak boleh melaksanakan shalat sampai ia kembali berwudhu.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudhu.”

Para sahabat kemudian bertanya tentang apa yang dimaksud dengan hadas. Abu Hurairah menjelaskan bahwa salah satunya adalah keluarnya angin dari dubur.

Dengan demikian, jika seseorang benar-benar kentut ketika sedang berwudhu, maka wudhunya menjadi batal. Ia tidak dapat meneruskan wudhu yang terputus karena hadas tersebut.

https://s.shopee.co.id/4fvJLSSCoq

 

Apakah Harus Mengulang dari Awal?

Jika kentut terjadi ketika seseorang sedang berwudhu, maka ia perlu mengulangi wudhunya kembali dari awal. Misalnya, seseorang sudah membasuh wajah, kedua tangan, dan sebagian kepala. Kemudian ia kentut sebelum selesai membasuh kaki.

Dalam keadaan tersebut, wudhu yang sedang dikerjakan telah batal. Setelah itu, ia perlu kembali berwudhu dengan urutan yang benar dari awal, bukan sekadar melanjutkan membasuh kaki.

Hal ini karena kentut termasuk hadas yang menyebabkan wudhu sebelumnya tidak lagi berlaku. Maka, anggota tubuh yang sudah dibasuh sebelum kentut tidak dianggap sebagai bagian dari wudhu baru.

Namun, terdapat pembahasan fikih mengenai kesinambungan dalam wudhu dan perbedaan pendapat di antara ulama mengenai beberapa rincian. Karena itu, seseorang sebaiknya mengikuti tata cara wudhu sesuai mazhab atau tuntunan ulama yang dipercaya.

Bagaimana Jika Hanya Ragu?

Hal yang berbeda terjadi apabila seseorang hanya merasa ragu apakah dirinya kentut atau tidak. Rasa curiga atau perasaan seperti ada angin yang keluar tidak otomatis membatalkan wudhu.

Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk agar seseorang tidak meninggalkan shalat hanya karena muncul keraguan sampai ia benar-benar mengetahui bahwa hadas telah terjadi.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang orang yang merasakan sesuatu di dalam perutnya ketika sedang shalat. Ia tidak perlu keluar dari shalat sampai mendengar suara atau mencium bau.

Prinsip ini juga dapat diterapkan dalam persoalan wudhu. Jika hanya ragu, maka wudhu tetap dianggap ada. Jangan sampai seseorang terus mengulang wudhu karena waswas yang tidak memiliki kepastian.

BACA JUGA: Apakah Sah Membasuh Anggota Wudhu Kurang dari 3 Kali?

Jangan Mudah Terjebak Waswas

Islam mengajarkan kemudahan dan tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak pasti. Jika seseorang benar-benar yakin telah kentut, ia mengulangi wudhunya dari awal. Sebaliknya, jika hanya ragu tanpa kepastian, ia tidak perlu menganggap wudhunya batal.

Dengan memahami perbedaan antara yakin dan ragu, seseorang dapat beribadah dengan lebih tenang. Wudhu dilakukan dengan sempurna, tetapi tidak perlu mengulangnya berkali-kali hanya karena muncul perasaan yang belum tentu benar.

Jadi, jika benar-benar kentut ketika sedang berwudhu, maka wudhu batal dan perlu diulangi dari awal. Sementara jika hanya merasa ragu tanpa kepastian, wudhu tidak perlu diulang. Prinsip ini membantu seorang Muslim menjaga kesucian sekaligus menghindari sikap berlebihan dalam beribadah.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *