MEDIA sosial seperti Facebook kini menjadi tempat bagi banyak orang untuk berinteraksi, mencari teman, berbagi cerita, bahkan membangun hubungan dengan lawan jenis. Tidak sedikit perempuan yang sengaja menulis komentar pada sebuah unggahan agar laki-laki tertarik membalas, mengunjungi profilnya, atau memulai percakapan melalui pesan pribadi. Ada yang melakukannya sekadar mencari teman, ada yang ingin mendapatkan perhatian, dan ada pula yang berharap menemukan pasangan hidup.
Namun, muncul pertanyaan yang perlu direnungkan, terutama bagi seorang Muslimah: bagaimana hukum perempuan yang sengaja berkomentar di Facebook untuk mengundang perhatian laki-laki? Apakah perbuatan tersebut termasuk hal yang dilarang dalam Islam, atau hukumnya bergantung pada tujuan dan isi komentar yang ditulis? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami adab berinteraksi dengan lawan jenis, larangan mendekati zina, serta batasan pergaulan yang diajarkan dalam Islam.
BACA JUGA: Apakah Komentar Menyakitkan Orang di Media Sosial Akan Dihisab di Akhirat?
1. Hukum berkomentar di Facebook tidak otomatis haram
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa perempuan berkomentar di Facebook bukanlah perbuatan yang otomatis haram. Seorang perempuan boleh menyampaikan pendapat, berdiskusi, bertanya, memberikan tanggapan, atau berinteraksi dengan laki-laki selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak selalu berkaitan dengan maksiat karena kehidupan sehari-hari juga membutuhkan komunikasi, kerja sama, dan pertukaran informasi.
Sebagai contoh, seorang Muslimah memberikan komentar untuk mengoreksi informasi yang keliru, menjawab pertanyaan tentang pekerjaan, atau berdiskusi mengenai persoalan agama. Selama isi komentarnya pantas dan tidak mengandung unsur yang dilarang, interaksi tersebut tidak bisa langsung dihukumi sebagai dosa hanya karena dilakukan kepada laki-laki. Islam tidak melarang setiap bentuk komunikasi antara laki-laki dan perempuan, tetapi memberikan batasan agar interaksi tersebut tetap menjaga kehormatan dan tidak mengarah kepada perbuatan yang diharamkan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seorang perempuan sengaja menulis komentar agar diperhatikan laki-laki. Kita perlu melihat tujuan, isi komentar, cara berkomunikasi, dan perkembangan interaksi setelahnya. Niat yang baik perlu diwujudkan melalui cara yang baik pula, sedangkan tujuan yang buruk tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa semua itu terjadi di media sosial.
2. Bagaimana jika sengaja mencari perhatian laki-laki?
Persoalannya menjadi berbeda apabila seorang perempuan sengaja menulis komentar dengan tujuan menggoda laki-laki, memancing ketertarikan seksual, atau membuka komunikasi yang sejak awal diarahkan kepada hubungan terlarang. Misalnya, ia sengaja menggunakan kata-kata yang menggoda, memberikan rayuan yang tidak pantas, atau membuat komentar bernuansa seksual agar laki-laki tertentu tertarik menghubunginya. Jika dilakukan dengan unsur yang dilarang, perilaku tersebut dapat menjadi dosa dan perlu dihindari.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 32, yang antara lain mengingatkan agar perempuan tidak melunakkan cara berbicara secara berlebihan sehingga menimbulkan keinginan buruk dalam hati orang yang memiliki penyakit hati. Ayat ini berbicara dalam konteks khusus mengenai istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga cara berkomunikasi agar tidak menjadi sarana menggoda atau membangkitkan syahwat secara tidak pantas. Penerapannya kepada masyarakat umum perlu memperhatikan konteks dan penjelasan para ulama, bukan digunakan untuk melarang seluruh komunikasi perempuan dengan laki-laki.
Dengan demikian, perempuan yang sengaja memancing perhatian laki-laki melalui komentar tidak bisa langsung dihukumi haram hanya berdasarkan fakta bahwa ia ingin diperhatikan. Jika komentar tersebut sekadar mengundang diskusi yang wajar atau membuka peluang perkenalan yang serius, hukumnya berbeda dengan komentar yang berisi rayuan seksual atau sengaja mengarah kepada maksiat. Penilaian harus didasarkan pada perilaku yang nyata, tujuan yang relevan, serta batasan syariat.
3. Apakah perbuatan tersebut termasuk mendekati zina?
Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga memperingatkan manusia agar tidak mendekati jalan yang mengarah kepadanya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32, yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat tersebut mengajarkan bahwa seorang Muslim perlu menghindari tindakan yang menjadi jalan menuju zina. Dalam konteks media sosial, hal ini dapat menjadi pengingat agar kita berhati-hati ketika memulai komunikasi yang penuh rayuan, membangun hubungan rahasia yang tidak sehat, atau sengaja membangkitkan hasrat seksual lawan jenis. Meskipun sebuah komentar di Facebook bukanlah zina itu sendiri, interaksi yang dilakukan secara sengaja untuk mengarah kepada perbuatan haram tetap perlu diwaspadai.
Namun, kita juga tidak boleh sembarangan menyebut setiap komentar perempuan kepada laki-laki sebagai perbuatan mendekati zina. Komentar tentang berita, pekerjaan, pendidikan, kegiatan sosial, atau diskusi keagamaan tidak otomatis termasuk dalam kategori tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah apakah interaksi itu mengandung unsur yang dilarang atau secara nyata menjadi sarana menuju hubungan yang tidak dibenarkan.
4. Bagaimana jika tujuannya agar laki-laki mengirim pesan pribadi?
Ada pula perempuan yang sengaja berkomentar di unggahan laki-laki karena berharap mendapatkan pesan pribadi. Ia mungkin merasa tertarik kepada seseorang, ingin berkenalan, atau berharap menemukan calon suami melalui media sosial. Dalam keadaan seperti ini, hukum interaksinya tidak dapat ditentukan hanya dari fakta bahwa ia ingin laki-laki tersebut mengirim pesan.
Jika tujuannya adalah mencari pasangan untuk menikah, keinginan tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang tercela. Perempuan boleh memiliki inisiatif untuk membuka perkenalan yang baik, selama tetap menjaga adab, kehormatan, dan batasan agama. Perkenalan dapat diarahkan kepada tujuan yang jelas, tidak harus melalui rayuan atau permainan perasaan yang berlarut-larut.
Sebaliknya, jika komunikasi tersebut sengaja dibangun untuk mendapatkan perhatian banyak laki-laki, menikmati rayuan tanpa niat yang jelas, atau menjalin hubungan romantis yang melanggar batasan agama, perilakunya perlu dievaluasi. Tidak semua orang yang mengirim pesan pribadi memiliki niat baik, sehingga seorang Muslimah juga perlu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi, mengirim foto, dan menanggapi ajakan bertemu. Jika perkenalan mulai mengarah kepada pernikahan, komunikasi yang terarah dan melibatkan pihak tepercaya dapat membantu menjaga prosesnya tetap sehat.
5. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab menjaga pandangan dan perilaku
Ketika membahas perempuan yang sengaja mencari perhatian laki-laki, kita tidak boleh melupakan tanggung jawab pihak laki-laki. Islam memerintahkan laki-laki beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 30. Artinya, seorang laki-laki tetap bertanggung jawab atas pilihan dan tindakannya sendiri ketika menerima komentar dari perempuan.
Jika seorang perempuan menulis komentar yang menggoda, laki-laki tidak otomatis dibenarkan untuk membalas dengan rayuan yang lebih jauh, mengirim pesan tidak senonoh, atau mengajaknya melakukan perbuatan maksiat. Ia dapat memilih untuk tidak menanggapi, menjaga percakapan tetap pantas, atau mengakhiri interaksi apabila merasa komunikasi tersebut mulai melanggar batasan agama. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga kehormatan tidak hanya dibebankan kepada perempuan, tetapi juga kepada laki-laki.
Sikap saling menjaga inilah yang penting diterapkan di media sosial. Jangan sampai seseorang merasa bebas melakukan tindakan yang tidak pantas hanya karena pihak lain lebih dahulu memulai. Setiap Muslim tetap bertanggung jawab atas perkataan, pesan, foto, dan perilakunya sendiri di hadapan Allah SWT.
6. Bagaimana sebaiknya seorang Muslimah bersikap di media sosial?
Seorang Muslimah tidak harus menghindari seluruh interaksi dengan laki-laki di Facebook. Ia tetap boleh menggunakan media sosial untuk belajar, berdiskusi, bekerja, membangun jaringan, dan mencari informasi yang bermanfaat. Namun, penting untuk menyadari tujuan setiap interaksi dan memastikan bahwa cara yang digunakan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Jika ingin mencari pasangan, lebih baik menyampaikan maksud secara wajar daripada sengaja menggunakan komentar yang menggoda untuk menarik perhatian banyak laki-laki. Jika ingin berpendapat, sampaikanlah isi pikiran dengan bahasa yang santun dan tidak merendahkan orang lain. Apabila ada seseorang yang mulai mengajak berbicara dengan cara tidak pantas, seorang Muslimah berhak membatasi komunikasi, menolak ajakan tersebut, atau memblokir akun yang mengganggu.
Selain itu, kita perlu menghindari kebiasaan menghakimi perempuan lain hanya berdasarkan satu atau dua komentar yang terlihat di Facebook. Tidak semua komentar yang mengundang balasan menunjukkan niat menggoda, dan kita tidak mengetahui seluruh keadaan seseorang. Lebih baik memberikan nasihat dengan cara yang bijaksana apabila memang ada perilaku yang jelas-jelas tidak pantas, daripada menyebarkan tuduhan atau mempermalukan seseorang di hadapan publik.
Lantas, apa hukum perempuan yang sengaja berkomentar di Facebook untuk mengundang perhatian laki-laki? Hukumnya bergantung pada tujuan, isi komentar, dan bentuk interaksi yang dilakukan. Jika komentarnya bertujuan membuka diskusi yang wajar atau mencari pasangan dengan cara yang baik, perbuatan tersebut tidak otomatis haram. Namun, jika sengaja menggunakan rayuan seksual, membangkitkan syahwat secara tidak pantas, atau membuka jalan menuju hubungan yang diharamkan, perilaku tersebut dapat menjadi dosa dan harus dihindari.
BACA JUGA: Banyaknya Suami yang Tak Keberatan Istrinya Tampil Buka Aurat di Media Sosial
Islam mengajarkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, serta menjauhi jalan yang mengarah kepada zina. Prinsip ini tetap berlaku meskipun interaksi berlangsung di dunia maya, sebab perkataan dan tindakan di media sosial juga merupakan bagian dari perilaku yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, sebelum menulis komentar untuk menarik perhatian lawan jenis, ada baiknya seseorang bertanya kepada dirinya sendiri: apakah interaksi ini membawa manfaat, membuka jalan menuju perkenalan yang baik, atau justru sengaja memancing rayuan dan menimbulkan fitnah? Dengan menjaga niat, bahasa, dan batasan pergaulan, media sosial dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tanpa harus menjadi jalan menuju perbuatan yang dilarang agama. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

