PERNIKAHAN dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, melainkan juga ibadah yang memiliki aturan dan batasan. Tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, meskipun keduanya saling menyukai dan sama-sama ingin membangun rumah tangga. Ada perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya, ada pula yang haram dinikahi hanya dalam keadaan tertentu.
Larangan menikahi perempuan tertentu bukanlah aturan tanpa alasan. Islam menjaga kehormatan keluarga, kejelasan nasab atau garis keturunan, serta hubungan kekerabatan agar tidak terjadi kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap laki-laki Muslim perlu mengetahui siapa saja perempuan yang haram dinikahi sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
BACA JUGA: Laki-laki Menikah Itu Tujuannya Apa Sih?
1. Wanita yang Haram Dinikahi karena Hubungan Darah
Dalam Islam, ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena hubungan nasab atau hubungan darah. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan beberapa golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Pertama, ibu kandung, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya ke atas. Kedua, anak perempuan kandung, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya ke bawah. Ketiga, saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
Keempat, bibi dari pihak ayah, termasuk saudara perempuan ayah dan garis keturunannya yang memenuhi pengertian bibi dalam syariat. Kelima, bibi dari pihak ibu, yaitu saudara perempuan ibu. Keenam, keponakan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan.
Dengan demikian, seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu kandungnya, saudara perempuannya, anak perempuannya, atau perempuan lain yang termasuk golongan mahram karena nasab tersebut. Larangan ini berlaku selamanya dan tidak berubah hanya karena seseorang telah dewasa, tinggal terpisah, atau tidak lagi memiliki hubungan dekat dengan keluarganya.
2. Wanita yang Haram Dinikahi karena Hubungan Pernikahan
Selain hubungan darah, ada perempuan yang menjadi haram dinikahi karena hubungan pernikahan atau yang dikenal sebagai hubungan mushaharah. Larangan ini menunjukkan bahwa pernikahan juga melahirkan konsekuensi hukum terhadap hubungan keluarga tertentu.
Contohnya adalah ibu mertua, yaitu ibu dari istri. Seorang laki-laki yang telah melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan menjadi haram menikahi ibu dari istrinya untuk selama-lamanya, meskipun kemudian ia bercerai dari istrinya tersebut.
Selain itu, anak perempuan istri atau anak tiri juga dapat menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Namun, larangan ini berlaku apabila laki-laki tersebut telah melakukan hubungan suami istri dengan ibunya. Apabila perkawinan dengan ibu anak tersebut berakhir sebelum terjadi hubungan suami istri, anak perempuannya tidak otomatis menjadi haram dinikahi berdasarkan ketentuan ini.
Ada pula menantu perempuan, yakni istri dari anak laki-laki kandung. Seorang ayah tidak boleh menikahi istri anaknya, meskipun anak tersebut telah bercerai dari perempuan itu. Demikian pula istri ayah, termasuk perempuan yang pernah dinikahi ayahnya, haram dinikahi oleh seorang laki-laki.
Larangan-larangan ini memperlihatkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan hubungan keluarga. Hubungan pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menciptakan batasan yang wajib dihormati oleh seluruh anggota keluarga.
3. Wanita yang Haram Dinikahi karena Hubungan Persusuan
Tidak banyak orang menyadari bahwa hubungan persusuan juga dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram. Dalam Islam, perempuan yang menyusui seorang anak dengan memenuhi ketentuan persusuan yang berlaku dapat berkedudukan seperti ibu dalam hukum mahram. Anak-anak perempuan dari ibu susuan juga dapat menjadi saudara perempuan sesusuan yang haram dinikahi.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hubungan persusuan dapat menyebabkan keharaman sebagaimana hubungan kelahiran. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu susuannya, saudara perempuan sesusuannya, maupun perempuan lain yang termasuk golongan mahram akibat persusuan.
Namun, tidak setiap tindakan menyusui otomatis menimbulkan seluruh akibat hukum tersebut. Para ulama membahas persyaratan persusuan, termasuk usia anak ketika menyusu dan ketentuan jumlah atau cara persusuan menurut mazhab yang dianut. Karena itu, apabila terdapat persoalan keluarga terkait persusuan, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fikih atau lembaga keagamaan yang kompeten.
4. Wanita yang Haram Dinikahi untuk Sementara Waktu
Berbeda dengan tiga kelompok sebelumnya, ada perempuan yang haram dinikahi hanya selama keadaan tertentu masih berlangsung. Apabila keadaan tersebut berakhir dan seluruh syarat syariat terpenuhi, larangan itu dapat berubah.
Contohnya adalah perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan sah dengan laki-laki lain. Demikian pula perempuan yang sedang menjalani masa idah setelah perceraian atau kematian suaminya tidak boleh langsung dinikahi melalui akad baru sebelum masa idahnya selesai dan ketentuan syariat lainnya terpenuhi.
Seorang laki-laki juga tidak boleh menikahi dua perempuan yang memiliki hubungan tertentu apabila keduanya digabungkan dalam satu perkawinan. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh sekaligus menikahi seorang perempuan dan saudara perempuan perempuan tersebut. Larangan serupa berlaku terhadap penggabungan seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibunya dalam satu ikatan perkawinan.
Selain itu, laki-laki Muslim memiliki batasan mengenai jumlah istri yang boleh dipertahankan dalam satu waktu. Ia tidak boleh menikahi perempuan kelima ketika masih memiliki empat istri dalam perkawinan yang sah. Dalam kasus tertentu, persoalan talak tiga, perkawinan dengan perempuan yang berbeda agama, dan keadaan khusus lainnya juga memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami secara cermat.
5. Bagaimana dengan Sepupu, Ipar, dan Saudara Angkat?
Ada beberapa hubungan keluarga yang sering disalahpahami masyarakat. Misalnya, sepupu perempuan, baik anak dari saudara ayah maupun saudara ibu, pada dasarnya boleh dinikahi karena tidak termasuk golongan perempuan yang haram dinikahi berdasarkan nasab dalam surah An-Nisa ayat 23.
Demikian pula saudara perempuan istri atau ipar perempuan tidak otomatis menjadi mahram untuk selamanya. Seorang laki-laki memang tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya selama perkawinan dengan istrinya masih berlangsung. Akan tetapi, larangan tersebut berbeda dari larangan menikahi saudara kandung sendiri yang berlaku selamanya.
Saudara angkat juga tidak otomatis menjadi mahram hanya karena dibesarkan bersama sejak kecil atau dipanggil kakak dan adik. Apabila tidak ada hubungan nasab, persusuan yang memenuhi ketentuan, atau sebab lain yang ditetapkan syariat, hubungan pengangkatan anak semata tidak menjadikan keduanya haram menikah.
Oleh sebab itu, penting untuk membedakan antara hubungan kekeluargaan secara sosial dan hubungan mahram dalam hukum Islam. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat membuat seseorang menganggap sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan sebagai larangan permanen, atau sebaliknya mengabaikan larangan yang benar-benar berlaku.
6. Mengapa Seorang Muslim Harus Memahaminya?
Mengetahui perempuan yang haram dinikahi bukan sekadar persoalan hukum pernikahan. Pengetahuan tersebut juga membantu seseorang menjaga kehormatan diri, menghindari perkawinan yang tidak sah, dan memahami batasan pergaulan dengan kerabat.
Seseorang yang hendak menikah sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kecantikan, kekayaan, kesamaan hobi, atau kecocokan kepribadian calon pasangan. Ia juga perlu memastikan bahwa tidak ada penghalang perkawinan menurut syariat. Apabila terdapat keraguan tentang hubungan nasab, persusuan, status perkawinan, atau masa idah, persoalan itu perlu diperiksa sebelum akad dilaksanakan.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Suami Istri yang Pernah Berzina Sebelum Menikah?
Pada akhirnya, Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Larangan permanen terutama berkaitan dengan hubungan nasab, persusuan, dan hubungan pernikahan tertentu, sedangkan larangan sementara bergantung pada keadaan yang sedang berlangsung.
Dengan memahami ketentuan tersebut, seorang laki-laki Muslim dapat menjalani proses mencari pasangan secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Pernikahan yang baik bukan hanya didasarkan pada rasa cinta, melainkan juga harus dibangun di atas ketentuan agama, kejelasan hukum, dan komitmen untuk menaati aturan Allah SWT. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

