MEMBACA basmalah sebelum Al-Fatihah merupakan salah satu perkara yang sering menjadi perhatian ketika shalat berjamaah. Ada imam yang membacanya dengan suara keras sehingga terdengar oleh makmum. Namun, ada pula imam yang melafalkannya secara pelan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membaca basmalah dengan suara keras ketika shalat berjamaah?
Persoalan ini berkaitan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang cara membaca basmalah dalam shalat. Karena itu, umat Islam perlu memahami dalil dan penjelasan para ulama agar tidak mudah menyalahkan orang lain yang menjalankan praktik berbeda.
BACA JUGA: Bolehkah Mengganti Niat ketika Sedang Shalat?
Basmalah dalam Surah Al-Fatihah
Basmalah merupakan bacaan Bismillahirrahmanirrahim yang berarti dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Bacaan ini memiliki kedudukan penting dalam Al-Qur’an dan dianjurkan dalam berbagai aktivitas seorang Muslim.
Dalam shalat, pembahasan basmalah berkaitan dengan kedudukannya sebagai bagian dari Surah Al-Fatihah serta cara melafalkannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah basmalah dibaca dengan suara keras atau pelan dalam shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dikeraskan.
Perbedaan tersebut tidak berarti salah satu pihak mengabaikan sunnah. Masing-masing memiliki landasan dalil dan penjelasan ulama yang perlu dipahami secara proporsional.
Dalil tentang Membaca Basmalah
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1).
Ayat ini menunjukkan kedudukan basmalah dalam pembukaan Surah Al-Fatihah menurut penomoran yang umum digunakan dalam mushaf. Adapun pembahasan tentang cara membacanya ketika shalat berjamaah dijelaskan lebih lanjut melalui hadis dan pendapat para ulama.
Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan ini diriwayatkan dari Anas bin Malik. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman memulai shalat dengan membaca Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, nomor 399. Sebagian ulama memahami riwayat ini sebagai petunjuk bahwa basmalah tidak dikeraskan dalam shalat. Namun, ulama lain menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak secara tegas meniadakan bacaan basmalah, melainkan menyebut bagian awal Surah Al-Fatihah setelah basmalah.
Karena itu, hadis ini menjadi salah satu dalil yang dibahas dalam perbedaan pendapat mengenai bacaan basmalah.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam mazhab Syafi’i, basmalah dipandang sebagai ayat pertama Surah Al-Fatihah. Imam dianjurkan membacanya dengan suara keras pada shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dikeraskan, seperti Magrib, Isya, dan Subuh.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, basmalah dibaca pelan sebelum Al-Fatihah. Mazhab Maliki juga memiliki pandangan tersendiri mengenai bacaan basmalah dalam shalat fardu, dengan rincian hukum yang dibahas dalam kitab-kitab fikih mereka.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan membaca basmalah dengan suara keras termasuk masalah fikih yang memiliki landasan pembahasan di kalangan ulama. Oleh sebab itu, makmum tidak semestinya langsung menganggap shalat imamnya salah hanya karena imam membaca basmalah secara pelan atau keras.
Bagaimana Sikap Makmum?
Bagi makmum, hal terpenting adalah mengikuti imam dan menjaga kekhusyukan shalat. Apabila imam membaca basmalah dengan suara keras, makmum tidak perlu mempermasalahkannya. Begitu pula ketika imam membacanya secara pelan.
Dalam praktiknya, umat Islam dapat mengikuti tuntunan mazhab yang dipelajari dan dipercaya berdasarkan bimbingan ulama yang kompeten. Perbedaan dalam masalah ini sebaiknya disikapi dengan ilmu, bukan dengan perdebatan yang merusak persaudaraan.
Imam juga hendaknya mempertimbangkan kondisi jamaah dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai sumber perselisihan. Jika ada makmum yang bertanya, jelaskan dengan baik bahwa terdapat perbedaan pendapat yang diakui dalam fikih Islam.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Sambil Menggendong Bayi?
Membaca basmalah dengan suara keras ketika shalat berjamaah diperbolehkan menurut pendapat ulama yang menganjurkannya, termasuk dalam mazhab Syafi’i. Sementara itu, membaca basmalah secara pelan juga memiliki landasan dalam pendapat ulama lainnya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Seorang Muslim hendaknya mempelajari dalil, menghormati perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah, dan menjaga persatuan kaum Muslimin. Sebab, tujuan shalat bukan sekadar menyempurnakan gerakan dan bacaan, melainkan juga menghadirkan ketundukan serta kekhusyukan di hadapan Allah SWT.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

