SUATU sore, seorang wanita muda duduk di serambi rumahnya. Air matanya mengalir tanpa henti. Janin yang ia tunggu dengan penuh cinta, yang ia bayangkan lahir dengan tangis kecil penyejuk rumah, telah pergi sebelum sempat menatap dunia. Ia bertanya lirih: “Mengapa? Apa salahku? Ke mana anakku pergi?”
Pertanyaan itu bukan hanya miliknya. Sejak dahulu, banyak ibu yang mengalami keguguran dihantui duka dan rasa bersalah. Namun Islam datang membawa jawaban: keguguran bukanlah akhir, bukan pula kesia-siaan. Ia adalah ujian penuh hikmah, yang disinari cahaya wahyu.
—
Cahaya Hadis Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya janin yang gugur akan menarik orang tuanya dengan tali pusarnya menuju surga, jika mereka bersabar dan mengharap pahala.” (HR. Ibnu Majah)
Bayangkanlah, janin yang bahkan belum sempat menangis, kelak hadir di akhirat sebagai penolong. Allah seakan berbisik: “Anakmu tidak hilang, ia hanya mendahuluimu menuju surga.”
Dalam hadis lain: “Dikatakan kepada anak-anak kecil: ‘Masuklah kalian ke surga.’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak mau masuk sebelum ayah-ibu kami masuk.’ Maka Allah berfirman: ‘Masuklah kalian bersama orang tua kalian.’” (HR. Ahmad).
Dengan sabar, duka keguguran berubah menjadi janji syafaat.
—
BACA JUGA: Surat Maryam: Kurikulum Pendidikan bagi Ayah-Ibu di Masa Kehamilan
Luka Kehilangan Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ pun pernah menguburkan Ibrahim, putranya yang wafat masih bayi. Beliau menangis sambil berkata:
“Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, namun kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Allah. Dan atas perpisahanmu, wahai Ibrahim, kami bersedih.” (HR. Bukhari-Muslim).
Tangisan adalah fitrah, kesedihan adalah manusiawi, namun lisan tetap dijaga dalam ridha.
—
Suara Ulama
Al-Hasan al-Bashri menuturkan: “Jika seorang wanita keguguran, janin itu akan menemuinya pada hari kiamat dan berkata: ‘Ya Rabb, jangan masukkan ibuku ke surga kecuali bersamaku.’”
Ibnu Sirin juga menghibur seorang wanita dengan berkata: “Anakmu tidak hilang, ia menunggumu di pintu surga, dan tidak akan masuk sebelum engkau masuk bersamanya.”
—
Tinjauan Fiqh
Para ulama membedakan kedudukan janin:
Sebelum 120 hari (sebelum ditiupkan ruh): janin dihormati, dikubur, namun tidak dishalatkan.
Setelah 120 hari: janin diperlakukan seperti bayi lahir mati—dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. (Ibn Qudamah, Al-Mughni).
Jika keguguran disebabkan orang lain, pelaku wajib membayar ghurrah (denda khusus janin), sebagaimana ditegaskan Imam Malik.
—
BACA JUGA: Mendidik Anak yang Masih di Sulbi Sang Ayah
Tinjauan Medis
Ilmu kedokteran menjelaskan sebagian besar keguguran terjadi karena kelainan kromosom, sebuah “seleksi alami” yang tidak bisa dicegah. Faktor lain antara lain: kelainan rahim, gangguan hormonal, penyakit ibu (diabetes, lupus, hipertensi), infeksi, gaya hidup tidak sehat, serta usia ibu di atas 35 tahun.
Artinya, keguguran sering kali bukan kesalahan ibu, bukan pula hukuman, melainkan ujian alami.
—
Dari Luka ke Cahaya
Keguguran memang luka. Tetapi Islam mengajarkan bahwa luka ini punya cahaya. Dari sisi medis, ia bisa dijelaskan dengan gen dan rahim. Dari sisi fiqh, ia punya aturan. Dari sisi iman, ia adalah jalan menuju syafaat.
Maka kepada setiap ibu yang kehilangan: tangisilah dengan wajar, bersedihlah dengan manusiawi, namun yakinlah—anakmu tidak sia-sia. Ia adalah bintang kecil yang menunggumu di pintu surga. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

