SHALAT adalah kewajiban utama seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Di saat seorang muslim melakukan perjalanan jauh (safar), Allah memberikan keringanan berupa qashar (memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) dan jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu).
Pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa jarak minimal safar yang membolehkan seseorang menjamak shalat?
Dalil Keringanan Safar
Allah berfirman: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat…” (QS. An-Nisa: 101).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bolehnya qashar shalat ketika safar. Nabi Muhammad ﷺ juga mencontohkan hal ini dalam banyak perjalanan beliau, seperti ketika haji dan perang. Beliau mengqashar shalat meskipun dalam keadaan aman. Dari sini para ulama bersepakat bahwa musafir memiliki rukhsah (keringanan).
Selain qashar, Nabi ﷺ juga membolehkan menjama’ shalat. Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah menjamak shalat ketika safar agar tidak memberatkan umatnya.
BACA JUGA: 12 Jenis Shalat Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah ﷺ, Apa Saja?
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak safar yang membolehkan qashar dan jamak.
– Mazhab Syafi’i dan Hambali
Safar dihitung minimal 2 marhalah, yaitu sekitar 80 – 89 km. Bila seseorang bepergian sejauh ini atau lebih, ia boleh menjamak dan mengqashar shalat.
– Mazhab Hanafi
Menganggap jarak safar adalah 3 marhalah, sekitar 89 – 120 km.
– Mazhab Maliki
Hampir sama dengan Syafi’i, yaitu sekitar 80 km.
Perbedaan ini muncul karena tidak ada hadits yang secara tegas menyebut angka kilometer. Ukuran marhalah diambil dari kebiasaan perjalanan orang Arab pada zaman Nabi ﷺ.
Pendapat Ulama Kontemporer
Sebagian ulama modern, seperti Ibnu Taimiyah, berpandangan bahwa safar tidak harus diukur dengan angka tertentu, tetapi dengan ‘urf (kebiasaan masyarakat). Jika suatu perjalanan dianggap safar menurut kebiasaan umum, maka seseorang boleh menjamak dan mengqashar shalat. Pendapat ini dianggap lebih fleksibel di zaman modern, mengingat alat transportasi saat ini jauh lebih cepat dan mudah.
Syarat Jamak dan Qashar
Selain jarak, ada syarat-syarat lain yang perlu diperhatikan:
– Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang mubah (bukan maksiat).
– Telah benar-benar meninggalkan batas daerah tempat tinggal.
– Jamak boleh dilakukan dengan menggabungkan Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya.
BACA JUGA: Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat:
Hikmah Rukhsah Safar
Keringanan jamak dan qashar menunjukkan betapa Islam memperhatikan kondisi umatnya. Dalam perjalanan, seseorang seringkali mengalami kelelahan, perubahan waktu, dan keterbatasan tempat ibadah. Dengan rukhsah ini, seorang muslim tetap bisa menjaga shalat tanpa merasa berat.
Penutup
Mayoritas ulama bersepakat bahwa jarak minimal untuk menjamak shalat ketika safar adalah sekitar 80 km. Namun, sebagian ulama menekankan ukuran safar sesuai kebiasaan (‘urf). Intinya, keringanan ini adalah rahmat dari Allah agar ibadah tetap terjaga dalam kondisi apa pun.
Semoga Allah memudahkan setiap langkah safar kita, menjadikannya perjalanan yang penuh berkah, serta menjaga kita agar tetap taat beribadah di mana pun berada.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

