DINAR dan dirham bukan sekadar logam mulia berbentuk koin, tetapi merupakan bagian penting dari sejarah peradaban Islam. Keduanya pernah menjadi alat tukar utama pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, serta memiliki nilai yang stabil sepanjang zaman.
Kini, di tengah keresahan masyarakat akan ketidakstabilan ekonomi modern, dinar dan dirham kembali menjadi perbincangan di berbagai penjuru dunia, termasuk di luar kawasan Timur Tengah.
Nilai yang Stabil Sepanjang Zaman
Sejak awal digunakan, dinar (emas) dan dirham (perak) memiliki keistimewaan: nilainya tidak mudah tergerus inflasi maupun deflasi. Hal ini berbeda dengan uang kertas modern yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan pasar. Catatan sejarah menunjukkan, di masa Rasulullah ﷺ, seekor kambing dihargai sekitar 1 dinar. Hingga hari ini, dengan nilai emas yang setara, harga kambing masih berkisar di angka yang sama—menunjukkan betapa stabilnya nilai emas sebagai tolok ukur harga.
Ulama dan Fungsi Uang
Jauh sebelum Adam Smith menulis The Wealth of Nations, ulama besar Islam Abu Hamid al-Ghazali telah menyinggung fungsi uang dalam perekonomian. Menurut beliau, uang berfungsi sebagai alat tukar yang memudahkan transaksi sekaligus menetapkan nilai wajar suatu pertukaran. Namun, ketika uang dijauhkan dari esensi dasarnya, maka muncullah masalah inflasi dan deflasi. Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi mata uang kertas saat ini, yang nilainya seringkali tergerus.
Asal-Usul dari Romawi dan Persia
Sebelum mengenal emas dan perak sebagai mata uang, bangsa Arab lebih banyak menggunakan sistem barter. Dinar berasal dari bahasa Latin denarius, sementara dirham berasal dari bahasa Persia drachma. Kedua mata uang ini masuk ke Jazirah Arab melalui jalur perdagangan dengan wilayah Syam (di bawah kekuasaan Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Dari sinilah bangsa Arab kemudian mengadopsinya dalam kehidupan sehari-hari.
Penggunaan di Masa Rasulullah ﷺ
Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, dinar dan dirham digunakan secara resmi sebagai alat tukar. Bahkan, Rasulullah ﷺ menstandarkan ukuran dirham menjadi 14 qirat, agar tidak ada kerancuan dalam transaksi. Proses penimbangan dan penetapan standar tersebut dilakukan dengan bantuan sahabat beliau, Arqam bin Abi Arqam, seorang ahli dalam tempa emas dan perak.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, aturan mengenai bobot emas dan perak semakin diperjelas: tujuh dinar nilainya setara dengan sepuluh dirham. Umar juga memerintahkan agar dicantumkan kalimat al-hamdulillah dan Muhammad Rasulullah pada koin yang dicetak, sebagai identitas keislaman.
Dinar Pertama Pemerintahan Islam
Meskipun telah digunakan sejak zaman Rasulullah ﷺ, dinar resmi pemerintahan Islam baru benar-benar dicetak pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, sekitar 50 tahun setelah wafatnya Nabi. Menariknya, bobot koin tersebut masih mengacu pada mata uang Romawi Byzantium yang beredar saat itu. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh peradaban sebelumnya, sebelum Islam membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri.
Dinar, Dirham, dan Nishab Zakat
Salah satu peran penting dinar dan dirham dalam Islam adalah sebagai standar perhitungan zakat. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal (20 dinar) yang dimiliki selama satu haul, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. Imam Asy-Syafi’i pun menegaskan hal yang sama dalam Kitab al-Umm.
Imam al-Ghazali bahkan menyebut dinar dan dirham sebagai nikmat Allah SWT: meskipun hanya batu tanpa manfaat langsung, keduanya menjadi kebutuhan besar manusia karena menjadi fondasi tegaknya sistem ekonomi dan sosial.
Penutup
Dinar dan dirham bukan sekadar sejarah, tetapi juga pelajaran. Stabilitas nilainya, kejelasan hukumnya, serta peranannya dalam zakat menunjukkan bahwa Islam telah memiliki sistem ekonomi yang kokoh jauh sebelum lahirnya teori-teori ekonomi modern. Di tengah guncangan moneter dunia, kembalinya perhatian pada dinar dan dirham seolah mengingatkan umat bahwa Islam memiliki warisan ekonomi yang adil, kuat, dan sesuai fitrah manusia. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
