DALAM ajaran Islam, ternyata ada kalanya hubungan badan antara suami istri menjadi haram. Berikut sebabnya:
1. Haram jima ketika isteri haid, nifas dan wiladah. Jika bersetubuh pastikan putus haid, nifas dan wiladah dan selepas mandi hadas besar.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” (Surah Al-Baqarah : Ayat 222).
Dari Masruuq b. Ajda’i berkata: “Aku telah bertanya kepada ‘Aisyah tentang sesuatu yang boleh dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang Haid.” ‘Aisyah menjawab, Apa saja boleh, kecuali kemaluannya (bersetubuh),’” (Riwayat Bukhari).
2. Haram jima melalui jalan belakang (melalui dubur), walaupun dengan istri sendiri
Perbuatan ini diharamkan dengan tegas dalam Islam, sekalipun dilakukan terhadap istri yang sah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Dubur bukanlah tempat yang diciptakan untuk berjima, melainkan tempat keluarnya kotoran. Karena itu, melakukannya termasuk menyimpang dari fitrah dan termasuk perbuatan kaum Nabi Luth yang dilaknat.
Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa menyetubuhi istrinya di duburnya, maka ia telah berbuat dosa besar dan wajib baginya untuk bertaubat.” (Al-Muwaththa’, Malik, 2/734)
3. Haram jima sambil membawa ayat-ayat Al-Qur’an, nama-nama Allah, Nabi, Malaikat, dan semisalnya seperti azimat
Perbuatan ini dilarang karena dianggap sebagai bentuk tidak menghormati kalamullah dan nama-nama suci yang wajib dimuliakan.
Jima adalah aktivitas yang bersifat duniawi dan disertai dengan najis (mani, madzi, atau darah haid jika terjadi pada waktu yang salah).
Karena itu, membawa benda yang mengandung ayat suci Al-Qur’an, nama Allah, atau azimat yang berisi tulisan suci ketika berjima merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian ayat-ayat tersebut.
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan: “Dimakruhkan bahkan diharamkan membawa mushaf ke tempat yang kotor, atau ke tempat yang tidak layak bagi kemuliaan kalamullah.” (Al-Majmu’, 2/85)
Maka, terlebih lagi ketika sedang berjima, hendaknya benda-benda yang memuat lafaz Allah dijauhkan untuk menjaga kehormatan kalam-Nya.
4. Haram jima dalam masjid atau surau
Masjid adalah tempat suci yang diperuntukkan untuk beribadah, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an, bukan untuk urusan syahwat. Melakukan hubungan suami istri di dalam masjid adalah bentuk penodaan terhadap kesucian rumah Allah.
Allah ﷻ berfirman: “Di dalamnya (masjid) terdapat orang-orang yang senantiasa bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.”
(QS. An-Nur: 36)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: “Tidak boleh melakukan hal-hal duniawi di dalam masjid, apalagi sesuatu yang mengandung kenajisan atau syahwat, karena masjid adalah tempat yang dimuliakan.” (Zad al-Ma’ad, 1/459)
5. Haram jima sedang berpuasa di bulan Ramadhan
Berjima pada siang hari di bulan Ramadhan termasuk dosa besar karena merusak kesucian ibadah puasa. Pelakunya wajib bertaubat dan membayar kafarat berat, yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika masih tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa berjima di siang hari Ramadhan, maka ia telah membatalkan puasanya dan wajib menunaikan kafarat sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi ﷺ.”
Para ulama salaf juga sepakat bahwa ini adalah larangan keras yang menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.
6. Haram jima sedang dalam ihram haji atau umrah
Ketika seseorang berihram, ia berada dalam keadaan suci dan khusyuk untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrah. Berjima dalam keadaan ihram membatalkan ibadah haji atau umrah dan pelakunya wajib membayar denda (dam).
Allah ﷻ berfirman: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor atau berhubungan suami istri), fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
BACA JUGA: Mengapa Suami-Istri Tidak Boleh Meninggalkan Hubungan Jima
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Barangsiapa berjima sebelum tahallul pertama dalam haji, maka hajinya batal, namun tetap wajib ia lanjutkan dan mengqadha di tahun berikutnya.” (Al-Umm, 2/215)
7. Haram jima di tempat terbuka (tempat umum)
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi rasa malu dan adab. Melakukan hubungan suami istri di tempat terbuka bukan hanya maksiat, tetapi juga perbuatan yang menodai kehormatan diri dan bertentangan dengan fitrah manusia.
Nabi ﷺ bersabda: “Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Barangsiapa telah hilang rasa malunya, maka hilanglah kehormatannya.”
Karena itu, hubungan suami istri harus dilakukan di tempat yang tertutup, penuh adab, dan jauh dari pandangan manusia, sebagai bentuk penghormatan terhadap nikmat yang Allah halalkan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


