HAMPIR setiap perempuan ingin tubuhnya tetap segar dan wangi. Rasanya kurang percaya diri kalau badan mengeluarkan aroma yang tidak sedap, apalagi ketika harus beraktivitas di luar rumah. Wajar—itu fitrah. Namun keinginan “selalu wangi” ini sering membuat sebagian akhwat tidak sadar bahwa parfum bisa berubah menjadi jebakan jika tidak dipahami dengan benar.
Tubuh manusia, termasuk para muslimah, pasti mengeluarkan keringat. Dan keringat yang bercampur dengan bakteri alami kulit itulah yang memunculkan bau kurang sedap. Solusi instan yang paling banyak dipilih adalah memakai parfum. Tak bisa dipungkiri, industri kecantikan pun mempromosikan parfum sebagai bagian dari identitas perempuan. Dari yang harganya belasan ribu hingga jutaan rupiah, semuanya tersedia.
BACA JUGA: Skin Care Buat Muslimah, Apa Sih Batasannya?
Tetapi, di balik kebiasaan memakai parfum saat keluar rumah, ada aturan syariat yang sering terlupakan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Dalam hadis lain beliau bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian keluar menuju masjid, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi.” (HR. Ibnu Majah)
Dua hadis ini menunjukkan larangan wanita keluar rumah menuju masjid dalam keadaan memakai parfum. Penyebutan “shalat Isya” bukan berarti shalat lain boleh, namun menurut ulama, shalat Isya disebutkan karena kondisi malam hari lebih rawan fitnah. Ibnul Malik menjelaskan bahwa bau wangi yang tercium dalam suasana malam yang sepi bisa membangkitkan syahwat dan menjadi sebab fitnah. Karena itu, memakai parfum ketika hendak keluar rumah menuju masjid menjadi terlarang secara mutlak.
Lalu, bagaimana dengan keluar menuju sekolah, kampus, tempat kerja, atau pusat keramaian lainnya? Ada hadis yang lebih tegas:
“Perempuan yang memakai minyak wangi lalu melewati sekelompok orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i)
Maksud hadis ini bukan menuduh secara hukum, tetapi menunjukkan betapa besarnya dosa dan bahayanya tindakan tersebut. Aroma parfum yang memikat dapat menjadi sebab fitnah dan membangkitkan syahwat lelaki—dan ini sangat dilarang dalam Islam.
Kalau ke masjid saja memakai parfum diharamkan, tentu ke tempat lain yang lebih ramai dan lebih bebas interaksi laki-laki justru lebih dilarang lagi.
BACA JUGA: Cara Memberi Tahu Teman Kalau Dia Bau Badan: Jujur Tanpa Menyakiti
Namun bukan berarti muslimah harus pasrah dengan bau badan. Islam tidak meminta perempuan untuk keluar rumah dalam kondisi tidak nyaman atau kurang bersih. Banyak produk penghilang bau badan tanpa pewangi (fragrance free) yang kini mudah ditemukan. Perawatan tubuh alami seperti jamu, mandi teratur, menjaga kebersihan pakaian, serta memilih deodorant yang tidak beraroma dapat menjadi solusi aman.
Sementara itu, memakai parfum tetap diperbolehkan ketika berada di dalam rumah, selama tidak ada laki-laki non-mahram yang dapat mencium aromanya. Di hadapan suami bahkan dianjurkan. Jadi, syariat tidak melarang keinginan perempuan untuk harum—hanya mengaturnya agar tidak menjadi pintu fitnah.
Semoga Allah menjaga langkah kita dan memberi pemahaman yang benar. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
