18–20 Ramadhan 2 Hijriyah: Persoalan Pembagian Harta Rampasan Badar

Nasrulloh Baksolahar
3 Min Read
Foto: Freepik

SETELAH Perang Badar usai, Rasulullah ﷺ masih berada di Badar selama beberapa hari. Sebelum meninggalkan tempat tersebut, muncul silang pendapat di antara pasukan Muslimin mengenai pembagian harta rampasan perang.

Perselisihan itu semakin meruncing karena masing-masing kelompok merasa memiliki andil yang besar dalam kemenangan. Ada yang berpendapat bahwa pasukan penyerang lebih berhak, ada pula yang merasa bahwa penjaga dan pelindung barisan memiliki hak yang sama. Perbedaan pandangan ini kemudian dibawa kepada Rasulullah ﷺ agar mendapatkan keputusan yang adil.

Melihat situasi yang mulai memanas, beliau memerintahkan agar seluruh harta rampasan yang berada di tangan kaum Muslimin dikumpulkan terlebih dahulu. Para sahabat pun menaati perintah tersebut. Pada saat itulah turun wahyu sebagai solusi atas persoalan ini, yaitu Surah Al-Anfāl ayat 1:

BACA JUGA:  8 Ramadhan Tahun 2 Hijriyah: Awal Ketegangan Badar

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang mukmin.’”

Tafsir Tahlili

Ayat ini membahas persoalan harta rampasan perang (al-anfāl/al-ganīmah) yang diperoleh kaum Muslimin setelah kemenangan dalam Perang Badar. Harta tersebut menjadi sumber perselisihan karena belum ada ketentuan rinci mengenai pembagiannya.

Allah menegaskan bahwa harta rampasan itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya. Artinya, penentuan pembagiannya bukan berdasarkan klaim kelompok tertentu—baik kaum muda maupun tua, Muhajirin maupun Anṣar, pasukan penyerang maupun penjaga—melainkan berdasarkan ketetapan Allah melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul-Nya.

https://shopee.co.id/product/1343587831/27310804639?gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOW9tR2ttNnRJQnBkZzdXbEhLallWVVd0TzlrNHYzQm1QOGxrd1Awcy9PZ0xwMjZMWVZLUXYwa1J6Q0cra0xUbFVWS2VPeGU4dVZFM3R2aVRYV0lrOEgyUzJ1Nk5RVTUxTjVHeVZ0enhPNGRzPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54johp4400l6&utm_campaign=id_HSaHp71NrV&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8k5u62pusnw

Dengan ketentuan ini, kaum Muslimin diajarkan bahwa harta rampasan bukanlah imbalan jasa atas keberanian mereka, melainkan karunia dari Allah. Jika mereka menganggapnya sebagai upah perjuangan, maka kemurnian niat karena Allah dapat tercemar oleh ambisi duniawi.

Selain menetapkan prinsip kepemilikan, ayat ini juga memuat tiga fondasi penting untuk menjaga kesatuan umat:

1. Takwa kepada Allah, terutama dalam kondisi sulit seperti perang dan pembagian harta.

2. Memperbaiki hubungan sesama Muslim, agar tidak terjadi perpecahan akibat rasa lebih berjasa.

3. Menaati Allah dan Rasul, dalam segala keadaan, termasuk ketika hawa nafsu dan kepentingan golongan muncul.

BACA JUGA:  17 Ramadhan 2 H: Malam dan Awal Badar

Perselisihan dalam pembagian harta rampasan menjadi pelajaran besar bahwa kemenangan hanya dapat dipertahankan dengan persatuan. Perpecahan justru dapat mengundang kelemahan dan kekalahan.

Setelah turunnya ayat tersebut, Rasulullah ﷺ membagikan harta rampasan perang secara adil di antara pasukan Muslimin sesuai ketentuan yang ditetapkan Allah.

Setelah tiga hari berada di Badar, beliau pun bergerak kembali ke Madinah dengan membawa para tawanan dan harta rampasan dari Musyrikin Quraisy. []

Sumber:
Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah, penerbit Ummul Qura, 2017
Qur’an Kemenag, Tafsir Tahlili

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *