Fidyah Puasa, Bolehkah Menggunakan Uang?

Dini Koswarini
2 Min Read
Foto: Freepik

FIDYAH adalah kewajiban bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak sanggup menggantinya dengan puasa di hari lain. Biasanya hal ini berlaku bagi orang yang sudah sangat tua atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa bentuk fidyah adalah memberi makan orang miskin. Karena itu para ulama menjelaskan bahwa fidyah pada asalnya berupa makanan, bukan uang.

BACA JUGA: 5 Golongan Orang yang Tidak Bisa Puasa Ramadhan, Tapi Wajib Qadha

Mayoritas ulama seperti dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah seharusnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya beras, gandum, atau makanan yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Tidak sah membayar fidyah dengan uang menurut madzhab kami, tetapi harus berupa makanan.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Dalam praktiknya, setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin. Besarnya sekitar satu mud makanan pokok, yang kira-kira setara kurang lebih 6–7 ons beras menurut sebagian ulama.

https://s.shopee.co.id/6fbi7nDfPz

Namun sebagian ulama lain, terutama dari madzhab Hanafi, membolehkan fidyah dibayar dengan uang. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama fidyah adalah membantu orang miskin. Jika uang lebih bermanfaat bagi mereka, maka hal itu diperbolehkan.

Meski demikian, banyak ulama tetap menganjurkan untuk mengikuti bentuk yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu memberikan makanan secara langsung.

BACA JUGA:  Siapa Saja yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah?

Cara yang paling aman adalah memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Bisa juga dengan menyediakan makanan siap santap untuk mereka.

Kesimpulannya, fidyah pada asalnya diberikan dalam bentuk makanan untuk orang miskin. Inilah pendapat mayoritas ulama. Adapun membayar dengan uang, sebagian ulama membolehkannya, meskipun pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap menunaikannya dalam bentuk makanan.

Yang terpenting adalah niat untuk menunaikan kewajiban dan membantu orang yang membutuhkan. Karena setiap ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan bernilai besar di sisi Allah. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *