Hukum Waris: Menetralkan Keburukan Manusia pada Harta, bagi yang Mewarisi maupun Penerima Waris

3 Min Read
Foto: Freepik

“KENAPA harta selalu menyisakan luka?” tanya seseorang, pelan.

“Karena manusia sering mencintainya terlalu dalam… atau membencinya tanpa adil,” jawab hatinya.

Di situlah Islam turun menata—bukan hanya harta, tetapi jiwa yang mengelilinginya. Hukum waris hadir untuk menetralkan kecenderungan manusia: agar yang mewarisi tidak dikuasai rasa memiliki, dan yang menerima waris tidak terjebak dalam ketamakan atau kecemburuan.

Allah mengingatkan dalam Surah Āli ‘Imrān ayat 180:
“Janganlah orang-orang yang kikir mengira bahwa itu baik bagi mereka. Bahkan itu buruk bagi mereka…”

Seakan ada suara langit yang menegur, “Harta waris yang kau tahan bukanlah keselamatan, melainkan beban yang kau pikul sendiri.”

Kebakhilan bukan sekadar tidak memberi, tetapi sikap hati yang menganggap harta sebagai milik mutlak. Padahal seluruh warisan di langit dan bumi adalah milik Allah. Manusia hanya dititipi—sebentar, lalu diambil kembali.

“Lalu bagaimana agar manusia tidak tersesat dalam harta warisan?” tanya hati itu lagi.

Jawabannya turun tegas dalam Surah An-Nisā’ ayat 11.

Allah membagi dengan rinci: anak, orang tua, dan ahli waris lainnya. Bahkan bagian laki-laki dan perempuan pun ditetapkan dengan hikmah. Bukan untuk mengunggulkan, tetapi untuk menyeimbangkan tanggung jawab.

“Kamu tidak mengetahui siapa yang lebih bermanfaat bagimu.”

https://s.shopee.co.id/2g5RoWVi5J

Kalimat ini mematahkan ego manusia. Yang kita anggap dekat belum tentu paling memberi manfaat. Yang kita abaikan bisa jadi justru membawa keberkahan.

Karena itu, Allah tidak menyerahkan pembagian ini kepada manusia. Sebab cinta bisa menzalimi, dan benci bisa menghapus hak.

Sejarah pernah mencatat kelamnya masa jahiliah—ketika anak perempuan dan anak kecil tidak mendapat warisan. Harta hanya berputar pada mereka yang kuat. Hingga Allah mengembalikan keadilan, memberi hak kepada yang lemah, dan menutup pintu kesewenang-wenangan.

Namun, ujian tetap ada.

BACA JUGA:  Madrasah Rasulullah ﷺ: dari Masjid Sederhana Menuju Peradaban Dunia

Dalam Surah Al-Fajr ayat 19:
“Kalian memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan.”

Ini wajah lain manusia—yang merampas dengan cara halus, mencampur yang hak dan yang batil, lalu merasa aman.

Di sinilah hukum warisan bekerja sebagai penjernih. Ia menguji: apakah manusia tunduk pada ketetapan Allah, atau tetap mengikuti nafsunya.

Baik yang mewarisi maupun yang menerima waris, keduanya diuji oleh hal yang sama: amanah.

Sebab harta bukan untuk dikuasai, tetapi untuk dipertanggungjawabkan.

Dan mungkin, melalui hukum warisan itu, Allah sedang menjaga manusia—agar tidak hancur oleh rasa memiliki yang berlebihan, dan tidak tersesat oleh keinginan yang tak pernah cukup. []

Sumber:
Quran Kemenag, Tafsir Tahlili

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *