SHALAT adalah ibadah yang memiliki tata cara dan aturan yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Dalam pelaksanaannya, seorang Muslim dianjurkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, terutama Surah Al-Fatihah dan surat lainnya pada rakaat-rakaat tertentu. Namun, tidak semua orang telah menghafal banyak surah. Karena itu, muncul pertanyaan, apakah boleh shalat sambil membuka mushaf?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat shalat sunnah seperti shalat tarawih, tahajud, atau qiyamul lail. Sebagian orang ingin membaca ayat yang panjang, tetapi belum menghafalnya. Bagaimana hukum hal tersebut menurut syariat Islam?
BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat Dhuha Hanya Dua Rakaat?
Hukum Shalat Sambil Membuka Mushaf
Secara umum, mayoritas ulama membolehkan membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat, terutama pada shalat sunnah. Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
Salah satu dalil yang sering dijadikan dasar adalah riwayat bahwa budak milik Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha yang bernama Dzakwan pernah menjadi imam shalat dengan membaca dari mushaf. Riwayat ini disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik membaca mushaf saat shalat telah dikenal sejak generasi awal Islam. Oleh karena itu, banyak ulama memandang hal tersebut diperbolehkan selama tidak menghilangkan kekhusyukan dan tidak melakukan gerakan yang berlebihan.
Apakah Berlaku untuk Shalat Wajib?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penggunaan mushaf saat shalat wajib.
Sebagian ulama memakruhkannya jika dilakukan tanpa kebutuhan, karena dapat mengurangi kekhusyukan akibat sering melihat mushaf dan membalik halaman. Namun, jika ada kebutuhan, seperti seseorang yang baru belajar membaca Al-Qur’an atau belum hafal surah tertentu, maka sebagian ulama memberikan keringanan.
Adapun pada shalat sunnah, terutama qiyamul lail atau tarawih, kelonggaran ini lebih luas. Bahkan banyak imam yang membaca ayat-ayat panjang dengan bantuan mushaf agar dapat menyelesaikan bacaan Al-Qur’an selama Ramadan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Walaupun diperbolehkan, ada beberapa adab yang sebaiknya diperhatikan agar shalat tetap berjalan dengan baik.
Pertama, usahakan gerakan membuka atau membalik halaman dilakukan seminimal mungkin. Jangan sampai gerakan tersebut menjadi terlalu banyak sehingga mengganggu shalat.
Kedua, tetap menghadap kiblat dan menjaga kekhusyukan. Fokus utama dalam shalat adalah beribadah kepada Allah, bukan sekadar menyelesaikan bacaan.
Ketiga, jika menggunakan mushaf digital di ponsel atau tablet, pastikan perangkat dalam mode senyap agar tidak mengganggu shalat dengan bunyi notifikasi atau panggilan masuk.
Keempat, bila sudah menghafal surah yang akan dibaca, maka lebih utama membacanya dari hafalan. Cara ini lebih mendekati kebiasaan Rasulullah ﷺ dan membantu menjaga konsentrasi dalam shalat.
Mana yang Lebih Utama, Hafalan atau Mushaf?
Para ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari hafalan saat shalat lebih utama daripada membaca dari mushaf. Sebab, seseorang akan lebih fokus dalam shalat dan tidak perlu melakukan gerakan tambahan.
Selain itu, membaca dari hafalan juga menjadi sarana untuk menjaga hafalan Al-Qur’an agar tetap kuat. Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk terus mengulang hafalan karena hafalan Al-Qur’an dapat mudah terlupakan jika tidak dijaga.
Namun demikian, jika seseorang belum hafal atau ingin membaca surah yang panjang, maka menggunakan mushaf tidak menjadi masalah selama tetap menjaga adab-adab shalat.
Hikmah Dibolehkannya Membaca Mushaf Saat Shalat
Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada umatnya. Tidak semua orang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an dalam jumlah banyak. Dengan adanya keringanan tersebut, seseorang tetap dapat menikmati bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang panjang ketika shalat.
Selain itu, membaca mushaf saat shalat juga dapat menjadi sarana belajar. Seseorang bisa perlahan-lahan menghafal ayat yang sering dibaca hingga suatu saat tidak lagi membutuhkan mushaf.
Meski demikian, jangan menjadikan mushaf sebagai ketergantungan jika sebenarnya mampu menghafal. Berusahalah menambah hafalan sedikit demi sedikit agar kualitas shalat semakin baik.
BACA JUGA: Lelaki Bolehkah Tidak Shalat 5 Waktu Berjamaah di Masjid?
Shalat sambil membuka mushaf pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, terutama dalam shalat sunnah seperti tarawih, tahajud, dan qiyamul lail. Dasarnya adalah praktik yang dilakukan pada masa sahabat dan tabi’in serta pertimbangan kemaslahatan bagi orang yang belum hafal banyak ayat Al-Qur’an.
Adapun untuk shalat wajib, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian memakruhkan jika dilakukan tanpa kebutuhan, sementara sebagian lain membolehkannya apabila ada alasan yang dibenarkan. Yang terpenting, penggunaan mushaf tidak sampai menghilangkan kekhusyukan atau menimbulkan gerakan yang berlebihan.
Pada akhirnya, membaca Al-Qur’an dari hafalan tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Namun, jika mushaf membantu seseorang membaca firman Allah dengan lebih baik dan menjaga kualitas shalatnya, maka hal tersebut termasuk kemudahan yang diberikan dalam syariat Islam.
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

