PERSOALAN menikahi wanita yang telah dihamili akibat zina merupakan masalah yang cukup sensitif dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dijawab secara tergesa-gesa tanpa memahami keadaan yang sebenarnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait status perzinaan, kehamilan, taubat, dan keabsahan pernikahan. Dalam masalah seperti ini, seseorang juga perlu berhati-hati terhadap berbagai syubhat atau anggapan yang beredar di tengah masyarakat.
Wanita yang Berzina Wajib Bertaubat
Dalam naskah fatwa yang dinukil dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, dijelaskan bahwa wanita yang telah melakukan zina tidak halal untuk dinikahi sampai ia benar-benar bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman:
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
BACA JUGA: Hukum Menarik Kembali Sedekah
Ayat ini menunjukkan beratnya persoalan zina. Zina bukan sekadar dosa pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan besar berkaitan dengan kehormatan, nasab, dan kehidupan keluarga.
Karena itu, pernikahan tidak boleh dijadikan sekadar jalan untuk “menutup aib” sementara dosa tersebut belum diselesaikan dengan taubat.
Taubat Menjadi Perkara yang Sangat Penting
Jika seorang wanita telah terjatuh dalam perzinaan, maka pintu taubat tetap terbuka. Begitu pula bagi laki-laki yang melakukan zina bersamanya.
Taubat yang benar bukan hanya mengucapkan istighfar, tetapi meninggalkan dosa, menyesalinya, dan memiliki tekad untuk tidak mengulanginya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)
Ayat ini memberikan harapan bahwa seseorang yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah tidak boleh berputus asa dari rahmat-Nya.
Bagaimana Jika Wanita Tersebut Telah Hamil?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih khusus. Kehamilan akibat zina menghadirkan pembahasan tambahan yang berkaitan dengan nasab anak, masa kehamilan, status pernikahan, dan hukum menikah ketika wanita tersebut sedang hamil.
Karena itu, tidak tepat memberikan satu jawaban sederhana untuk seluruh keadaan. Bisa terdapat perbedaan rincian hukum berdasarkan kondisi yang terjadi, termasuk apakah laki-laki yang menzinainya adalah orang yang hendak menikahinya atau bukan.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sendiri menegaskan bahwa persoalan semacam ini memerlukan fatwa khusus.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Shalat di Ruangan yang Terdapat Patung atau Gambar?
Jangan Mengambil Keputusan Secara Tergesa-gesa
Jika persoalan tersebut benar-benar terjadi, jangan hanya mengandalkan jawaban singkat dari media sosial atau pendapat orang yang tidak memahami rincian fikihnya.
Perlu dilihat keadaan secara lengkap dan ditanyakan kepada ulama atau lembaga fatwa yang terpercaya agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Yang terpenting, jangan menjadikan dosa masa lalu sebagai alasan untuk menutup pintu taubat. Seorang manusia bisa terjatuh dalam dosa, tetapi kewajiban setelahnya adalah kembali kepada Allah dengan sebenar-benarnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi)
Dengan demikian, hukum menikahi wanita yang telah dihamili akibat zina bukan persoalan yang cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh” secara mutlak. Taubat, kondisi kehamilan, status laki-laki yang menghamili, serta persoalan nasab harus diperhatikan secara serius. []
Diringkas dan dikembangkan dari: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari), Jilid 1, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Pustaka as-Sunnah, Cetakan 2, Maret 2012; Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no. 612.
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

