BANYAK orang mengira menikah pasti membutuhkan biaya puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Padahal, kalau konsepnya sederhana—akad nikah di KUA, tanpa pesta besar-besaran—biayanya bisa jauh lebih hemat.
Bahkan untuk biaya layanan pencatatan nikahnya sendiri: Rp0 alias gratis!
1. Akad di KUA: Gratis
Kalau akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, calon pengantin tidak dikenakan biaya layanan nikah.
Alias:
Rp0.
Ketentuan ini masih berlaku dan ditegaskan dalam informasi resmi Kementerian Agama.
Jadi, penghulu yang menikahkan di KUA bukan berarti harus dibayar langsung oleh pengantin.
2. Kalau di Luar KUA, Baru Rp600 Ribu
Nah, kalau akadnya ingin dilaksanakan di luar kantor KUA dan/atau di luar hari/jam kerja, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp600.000 per peristiwa nikah.
Pembayaran ini merupakan penerimaan negara, bukan uang yang diberikan langsung kepada penghulu.
BACA JUGA: Biaya Nikah Sederhana Sekarang Ini Berapa Sih Kira-kira?
Jadi jangan sampai salah paham.
Nikah di KUA saat jam kerja: Rp0.
Nikah di luar KUA atau di luar ketentuan waktu tersebut: Rp600.000.
3. Lalu Pengantin Tetap Keluar Uang untuk Apa?
Nah, ini yang perlu dibedakan.
Gratis biaya layanan KUA bukan berarti menikah benar-benar tanpa mengeluarkan uang sama sekali.
Calon pengantin tetap mungkin membutuhkan biaya untuk keperluan pribadi dan administrasi, misalnya:
Transportasi;
Fotokopi atau cetak dokumen;
Pas foto jika diperlukan;
Pakaian akad;
Mahar;
Cincin jika memang ingin;
Konsumsi sederhana untuk keluarga;
Dokumentasi jika ingin difoto.
Besarnya tentu tergantung pilihan masing-masing.
Kalau mau sederhana banget, pengeluarannya bisa ditekan.
4. Pendaftarannya Bisa Dilakukan Online
Pendaftaran nikah juga sudah bisa dilakukan melalui SIMKAH.
Calon pengantin mengisi data dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian data akan diperiksa oleh petugas KUA. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan.
Jadi tidak harus membayangkan prosesnya sebagai sesuatu yang ribet dan mahal.

5. Hemat Bukan Berarti Mengurangi Nilai Pernikahan
Ini mungkin yang paling menarik.
Pernikahan yang sederhana bukan berarti pernikahannya tidak istimewa.
Akadnya tetap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah.
Ada pengantin, wali, dua orang saksi, mahar, ijab kabul, dan pencatatan resmi.
Tidak harus ada gedung mewah.
BACA JUGA: Pernah Zina Sebelum Nikah, Apakah Pernikahan Tidak Akan Bahagia?
Tidak harus ada dekorasi puluhan juta.
Tidak harus mengundang ratusan orang.
Kalau kemampuan memang terbatas, jangan sampai memulai rumah tangga dengan utang hanya demi satu hari pesta.
Jadi, Berapa Minimalnya?
Kalau benar-benar mengambil konsep:
Akad di KUA + hari/jam kerja + pakaian yang sudah ada + mahar sesuai kemampuan + keluarga inti saja,
maka biaya layanan nikah KUA-nya sendiri adalah Rp0.
Pengeluaran lainnya tinggal disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin.
Ternyata hemat banget, kan?
Yang mahal itu sering kali bukan menikahnya, tetapi acara pernikahannya.
Dan kalau mau mengadakan walimah, tentu boleh saja—tinggal disesuaikan dengan kemampuan, jangan sampai gengsi lebih besar daripada kemampuan finansial. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
