MAHAR adalah salah satu hal penting dalam pernikahan.
Dalam Islam, mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga.
Allah ﷻ berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”(QS. An-Nisa: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar merupakan hak seorang perempuan.
Lalu, apakah seorang perempuan boleh meminta mahar dalam jumlah yang banyak?
Jawabannya, boleh.
Namun, tetap ada batasan dan pertimbangan.
BACA JUGA: Apa Hukumnya Suami Pinjam Mahar Pernikahan?
Islam Tidak Menentukan Batas Maksimal Mahar
Dalam syariat Islam, tidak ada angka tertentu yang menjadi batas maksimal mahar.
Seseorang boleh memberikan mahar yang besar jika memang mampu.
Bahkan, pada zaman Rasulullah ﷺ terdapat kisah seorang sahabat yang memberikan mahar berupa emas kepada istrinya.
Namun, Islam juga mengajarkan agar tidak mempersulit pernikahan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam mahar merupakan sesuatu yang dianjurkan.
Bukan berarti mahar harus murah.
Tetapi jangan sampai mahar menjadi penghalang seseorang untuk menikah.
Mahar Bukan Ajang Pamer
Saat ini, terkadang mahar dianggap sebagai simbol status sosial.
Ada yang meminta mahar tinggi agar terlihat istimewa.
Ada juga yang menjadikan mahar sebagai bentuk pembuktian cinta.
Padahal, tujuan utama mahar bukan untuk membanggakan diri.
Mahar adalah bentuk tanggung jawab.
Seorang suami memberikan sesuatu kepada istrinya dengan penuh keikhlasan.
Seorang istri menerima dengan rasa syukur.
Pernikahan bukan perlombaan siapa yang mendapatkan mahar paling besar.
Pendapat Ulama tentang Mahar
Para ulama menjelaskan bahwa mahar boleh bernilai besar selama tidak bertujuan menyulitkan.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada batas maksimal dalam mahar.
Namun, beliau juga menekankan bahwa memilih mahar yang mudah dan tidak berlebihan lebih dekat dengan kebaikan.
Hal ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam.
Islam menghargai hak perempuan.
Tetapi Islam juga mengajarkan kesederhanaan.
Bagaimana Jika Calon Suami Tidak Mampu?
Mahar memang hak istri.
Namun, meminta sesuatu yang berada di luar kemampuan calon suami dapat menjadi masalah.
Pernikahan bukan hanya tentang hari akad.
Ada kehidupan setelahnya.
Ada kebutuhan rumah tangga.
Ada tanggung jawab yang harus dijalankan bersama.
Jika mahar terlalu berat hingga membuat seseorang berutang besar atau mengalami kesulitan setelah menikah, maka perlu dipertimbangkan kembali.
Karena tujuan pernikahan adalah membangun ketenangan.
Bukan memulai kehidupan dengan beban.
Dari Sisi Psikologi dan Sosial
Dalam hubungan rumah tangga, sikap saling memahami lebih penting daripada nilai materi.
Mahar yang besar tidak menjamin rumah tangga akan bahagia.
Begitu juga mahar yang sederhana bukan berarti cinta seseorang rendah.
Yang menentukan kualitas pernikahan adalah:
komunikasi,
tanggung jawab,
kepercayaan,
akhlak,
dan komitmen.
Mahar hanyalah salah satu bagian dari perjalanan pernikahan.
BACA JUGA: Mahar yang Paling Baik dalam Islam, Apa Sih?
Boleh Meminta Banyak, Tetapi Perhatikan Niat
Seorang perempuan boleh memiliki standar mahar yang diinginkan.
Itu merupakan haknya.
Namun, penting untuk bertanya kepada diri sendiri:
Apakah mahar ini untuk kebaikan?
Atau hanya untuk gengsi?
Apakah jumlahnya sesuai dengan kemampuan calon suami?
Atau justru membuat hubungan menjadi berat?
Niat menjadi hal yang sangat penting.
Sesuatu yang baik bisa berubah menjadi kurang baik jika didasari oleh kesombongan.
Kesimpulan
Meminta mahar yang banyak dalam Islam diperbolehkan.
Tidak ada larangan selama calon suami mampu dan kedua pihak menyepakatinya dengan ikhlas.
Namun, Islam juga mengajarkan agar tidak berlebihan dan tidak menjadikan mahar sebagai penghalang pernikahan.
Mahar bukan ukuran harga diri seorang perempuan.
Dan besar kecilnya mahar bukan penentu kebahagiaan rumah tangga.
Karena pernikahan yang kuat dibangun bukan hanya dengan pemberian di awal akad, tetapi dengan kasih sayang, tanggung jawab, dan ketakwaan setelahnya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

