KETIKA tiba-tiba mendapatkan uang dalam jumlah cukup besar, seseorang bisa dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Di satu sisi, ada utang yang belum lunas dan selama ini menjadi tanggungan, tetapi di sisi lain muncul keinginan untuk segera berangkat umrah dengan harapan mendapatkan keberkahan dan rezeki yang lebih luas. Lantas, dalam kondisi seperti ini, apakah sebaiknya uang digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu atau justru dipakai untuk umrah?
Dalam Islam, utang merupakan perkara yang serius dan memiliki konsekuensi tanggung jawab kepada manusia. Berbeda dengan ibadah sunnah yang manfaatnya terutama kembali kepada pelakunya, melunasi utang berkaitan langsung dengan hak orang lain yang harus ditunaikan. Karena itu, seseorang tidak seharusnya menganggap enteng kewajiban membayar utang hanya karena sedang memiliki keinginan untuk melakukan ibadah tambahan.
BACA JUGA: Kalau Suami Punya Utang, Apakah Istri Wajib Ikut Membayarnya?
Hal pertama yang perlu dilihat adalah jenis dan kondisi utangnya. Jika utang tersebut sudah jatuh tempo, kreditur sedang menagih, dan seseorang sebenarnya mampu membayarnya, maka menunda pembayaran demi melakukan umrah perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Terlebih jika penundaan tersebut menyebabkan orang yang memberikan pinjaman mengalami kesulitan atau haknya menjadi terabaikan.
Rasulullah SAW memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang. Dalam berbagai hadis, persoalan utang disebut sebagai perkara yang harus diselesaikan dan tidak boleh dianggap remeh oleh seorang Muslim. Karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, membayar kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat penting.
Sementara itu, umrah pada dasarnya merupakan ibadah yang mulia, tetapi kemampuan finansial menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Jangan sampai seseorang memaksakan diri berangkat umrah dengan menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada orang lain. Keinginan beribadah seharusnya tidak membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab yang sudah melekat padanya.
Misalnya, seseorang tiba-tiba memperoleh uang Rp50 juta, sementara ia memiliki utang Rp30 juta yang sudah jatuh tempo. Dalam keadaan seperti ini, menggunakan seluruh atau sebagian besar uang tersebut untuk umrah dengan alasan “nanti rezeki akan bertambah” bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan. Ia perlu terlebih dahulu memperhatikan kewajiban terhadap utang tersebut, kemudian melihat apakah masih ada dana yang cukup untuk kebutuhan lainnya dan ibadah.
Namun, kondisi setiap orang bisa berbeda. Ada utang yang pembayarannya sudah disepakati secara bertahap, tidak jatuh tempo dalam waktu dekat, dan debitur memang mampu memenuhi cicilan sesuai kesepakatan. Jika seseorang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kewajiban, kebutuhan pokok, dan pembayaran utang sesuai jadwal, maka pembahasan tentang umrah menjadi berbeda dan perlu melihat kemampuan finansialnya secara keseluruhan.
Yang tidak kalah penting adalah jangan menjadikan umrah sebagai semacam transaksi dengan Allah. Memang seorang Muslim boleh berharap mendapatkan keberkahan dan kemudahan rezeki setelah melakukan ibadah, tetapi tidak tepat jika seseorang berpikir bahwa mengeluarkan uang untuk umrah pasti akan membuat uangnya kembali dalam jumlah yang lebih besar. Rezeki merupakan ketetapan Allah, sedangkan manusia diperintahkan untuk beribadah dengan ikhlas dan tetap melakukan ikhtiar yang benar.
Begitu pula dengan membayar utang, jangan hanya dilakukan karena ingin mendapatkan rezeki tambahan. Membayar utang dilakukan karena itu merupakan kewajiban dan bentuk amanah kepada orang lain. Jika setelah melunasi utang kemudian Allah memberikan kelapangan rezeki, tentu itu merupakan karunia yang patut disyukuri, tetapi seseorang tidak perlu menjadikan ibadah dan kewajiban sebagai kalkulasi keuntungan duniawi semata.
Ada juga kondisi ketika utang justru menjadi beban yang membuat seseorang tidak tenang dalam menjalankan kehidupan. Dengan melunasinya, seseorang bisa memiliki ruang finansial dan mental yang lebih baik untuk kemudian menabung kembali untuk umrah. Ketika nanti biaya umrah sudah tersedia tanpa mengorbankan kewajiban lainnya, ibadah tersebut dapat dilakukan dengan lebih tenang.
Selain utang, seseorang juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pokok keluarga. Jika uang yang baru diperoleh merupakan satu-satunya dana yang tersedia untuk membeli makanan, membayar tempat tinggal, biaya pendidikan anak, pengobatan, atau kebutuhan mendesak lainnya, maka kebutuhan wajib tersebut tidak seharusnya dikorbankan demi perjalanan ibadah. Islam tidak mengajarkan seseorang membebani dirinya sendiri hanya demi mengejar amalan sunnah.
Dalam situasi keuangan yang cukup kompleks, membuat urutan prioritas dapat membantu. Secara umum, kebutuhan pokok dan kewajiban yang harus segera ditunaikan perlu diperhatikan terlebih dahulu, kemudian kewajiban kepada orang lain seperti utang sesuai jatuh tempo dan kesepakatan, setelah itu barulah seseorang melihat kemampuan untuk membiayai ibadah sunnah seperti umrah. Tentu, rincian hukumnya dapat berbeda berdasarkan jenis utang, kondisi keluarga, kemampuan finansial, dan keadaan masing-masing orang.
Jangan pula merasa bahwa membayar utang berarti kehilangan kesempatan mendapatkan keberkahan. Justru menunaikan hak orang lain merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim dan bentuk amanah yang sangat penting. Bisa jadi jalan keberkahan seseorang bukan melalui keberangkatan umrah yang dipaksakan, tetapi melalui keputusan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang selama ini menjadi kewajibannya.
BACA JUGA: Terlanjur Punya Utang Riba, Bagaimana Cara Taubatnya?
Jadi, ketika tiba-tiba memiliki uang sementara masih mempunyai utang, jangan langsung berpikir, “Umrah dulu supaya rezeki bertambah.” Periksa terlebih dahulu apakah utang tersebut sudah jatuh tempo, apakah ada hak orang lain yang harus segera diberikan, dan apakah kebutuhan pokok keluarga sudah aman. Jika kewajiban-kewajiban tersebut telah terpenuhi dan masih ada kemampuan finansial yang memadai, barulah rencana umrah dapat dipertimbangkan dengan lebih tenang.
Pada akhirnya, baik membayar utang maupun melaksanakan umrah sama-sama dapat menjadi jalan kebaikan, tetapi keduanya memiliki kedudukan dan kondisi yang berbeda. Jangan sampai mengejar ibadah sunnah membuat kewajiban kepada manusia terbengkalai, dan jangan pula menganggap ibadah sebagai cara pasti untuk mendapatkan keuntungan materi. Dahulukan tanggung jawab yang wajib, luruskan niat, terus berusaha mencari rezeki yang halal, dan serahkan hasil akhirnya kepada Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

