Bolehkah Sedekah ke Pengemis Meski Punya Utang Menumpuk?

Yudi
By Yudi
6 Min Read
Foto: Unsplash

KETIKA melihat pengemis di pinggir jalan, sebagian orang langsung tergerak untuk memberikan uang meskipun dirinya sendiri sedang memiliki banyak utang. Di satu sisi, hati ingin membantu orang yang terlihat membutuhkan, tetapi di sisi lain ada kewajiban membayar utang yang belum selesai. Lalu, bagaimana Islam memandang seseorang yang tetap bersedekah kepada pengemis ketika utangnya sedang menumpuk?

Pada dasarnya, sedekah merupakan amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT memuji orang-orang yang menginfakkan hartanya dan menjanjikan pahala bagi mereka yang bersedekah dengan ikhlas. Namun, Islam juga mengajarkan adanya prioritas dalam menggunakan harta, terutama ketika seseorang memiliki kewajiban yang belum ditunaikan.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Punya Uang, Bayar Utang Dulu atau Umrah Dulu Biar Rezeki Nambah?

Utang berbeda dengan sekadar keinginan untuk membeli sesuatu. Ketika seseorang memiliki utang kepada orang lain, terdapat hak orang lain yang harus diselesaikan. Karena itu, orang yang mempunyai kemampuan membayar utang tidak seharusnya sengaja menunda pembayaran hanya karena hartanya digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak mendesak.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW mengingatkan tentang pentingnya membayar utang. Bahkan, persoalan utang memiliki kedudukan serius dalam Islam karena menyangkut hak manusia, bukan hanya hubungan seseorang dengan Allah. Artinya, seseorang perlu berhati-hati agar keinginannya melakukan amal sunnah tidak menyebabkan kewajiban kepada orang lain terbengkalai.

Namun, memiliki utang tidak otomatis berarti seseorang sama sekali tidak boleh bersedekah. Kondisinya perlu dilihat terlebih dahulu. Jika utang tersebut masih dalam jangka waktu pembayaran, cicilan berjalan lancar, dan sedekah yang diberikan hanya sebagian kecil dari harta yang dimiliki tanpa mengganggu kewajiban, maka tidak tepat mengatakan bahwa setiap sedekah orang yang memiliki utang pasti salah.

Contohnya, seseorang memiliki utang yang dicicil setiap bulan dan sudah menyediakan uang untuk membayar cicilan tersebut. Kemudian ia memiliki uang lebih sebesar Rp20 ribu dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan. Dalam kondisi seperti ini, sedekah tersebut berbeda dengan seseorang yang sebenarnya sudah jatuh tempo membayar utang tetapi uang untuk membayar utang justru diberikan seluruhnya kepada orang lain.

Persoalan menjadi lebih serius apabila seseorang sengaja bersedekah menggunakan uang yang seharusnya dipakai untuk melunasi utang yang sudah jatuh tempo. Misalnya, seseorang berjanji membayar utang kepada temannya hari ini, tetapi uang yang tersedia justru dibagikan kepada pengemis agar terlihat dermawan. Sikap seperti ini perlu dihindari karena sedekah sunnah tidak seharusnya menyebabkan hak orang lain yang wajib dibayar menjadi terabaikan.

Islam mengajarkan bahwa kebaikan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan prioritas. Membantu orang miskin memang merupakan amal yang mulia, tetapi membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada orang yang berhak juga merupakan kewajiban. Karena itu, seseorang perlu membedakan mana pengeluaran yang sifatnya wajib dan mana yang sifatnya sunnah.

https://s.shopee.co.id/9Khud1uUuE

Lalu bagaimana jika pengemis tersebut terlihat sangat membutuhkan? Dalam keadaan seperti itu, seseorang tetap dapat menunjukkan kepedulian tanpa harus mengorbankan kewajiban utangnya. Jika tidak mampu memberikan uang, ia bisa membantu dengan makanan, memberikan minuman, atau bentuk pertolongan lain sesuai kemampuan.

Bahkan, tidak semua bentuk sedekah harus berupa uang dalam jumlah besar. Memberikan makanan, membantu seseorang menyeberang, menolong orang yang kesulitan, atau memberikan perkataan yang baik juga termasuk bentuk kebaikan. Jadi, seseorang yang sedang berusaha melunasi utang tetap bisa menjadi orang yang gemar berbuat baik tanpa harus mengeluarkan uang yang seharusnya digunakan untuk kewajiban.

Di sisi lain, orang yang memiliki utang juga perlu jujur kepada dirinya sendiri. Jangan sampai istilah “sedekah” digunakan untuk membenarkan kebiasaan menghamburkan uang, sementara utang terus dibiarkan bertambah. Ada orang yang merasa senang memberikan uang kepada orang lain karena mendapatkan kepuasan batin, tetapi pada saat yang sama tidak serius menyusun rencana untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika kondisi ekonomi memang terbatas, lebih baik membuat prioritas yang jelas. Dahulukan kebutuhan pokok, kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan pembayaran utang sesuai kemampuan, kemudian sisihkan sebagian harta untuk sedekah jika memang masih ada kelonggaran. Dengan cara tersebut, seseorang tetap dapat menjaga semangat bersedekah tanpa mengabaikan hak orang yang telah memberikan pinjaman.

Bagaimana jika utangnya sangat besar sampai seluruh penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan cicilan? Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak perlu merasa bahwa dirinya tidak bisa mendapatkan pahala karena tidak mampu banyak bersedekah. Allah mengetahui kemampuan setiap hamba, dan amal tidak diukur hanya dari besar kecilnya nominal uang yang diberikan.

Yang juga penting adalah memiliki niat sungguh-sungguh untuk melunasi utang. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat membayarnya, Allah akan membantunya dalam membayar, sedangkan siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya. Hadis ini menunjukkan bahwa niat dan kesungguhan dalam memenuhi kewajiban utang merupakan perkara yang sangat penting.

BACA JUGA: Kalau Suami Punya Utang, Apakah Istri Wajib Ikut Membayarnya?

Jadi, bolehkah sedekah kepada pengemis meski punya utang menumpuk? Memiliki utang tidak otomatis membuat seseorang dilarang bersedekah, tetapi ia harus melihat kondisi utangnya terlebih dahulu. Jika sedekah dilakukan dari harta yang tidak mengganggu pembayaran utang dan kebutuhan wajib, maka berbeda hukumnya dengan sengaja menggunakan uang yang menjadi hak pemberi utang.

Pada akhirnya, Islam tidak mengajarkan kita untuk memilih antara menjadi dermawan atau bertanggung jawab. Keduanya dapat berjalan bersama dengan memahami prioritas. Bersedekahlah sesuai kemampuan, tetapi jangan sampai keinginan membantu orang lain membuat kewajiban membayar utang kepada orang lain justru dilupakan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *