DALAM kehidupan rumah tangga, hubungan intim atau jima merupakan salah satu aspek yang dapat memengaruhi keharmonisan suami istri. Namun, tidak semua pasangan memiliki kebutuhan biologis yang sama sepanjang pernikahan. Ada pasangan yang tetap aktif berhubungan intim hingga usia lanjut, tetapi ada pula yang sepakat tidak lagi melakukan jima karena faktor kesehatan, usia, pengalaman traumatis, atau alasan pribadi lainnya.
Persoalannya, bagaimana jika suami dan istri sepakat untuk tidak melakukan hubungan intim lagi, tetapi tetap ingin mempertahankan pernikahan? Apakah kesepakatan tersebut diperbolehkan dalam Islam, atau justru bertentangan dengan tujuan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri?
Pertanyaan ini penting dibahas karena hubungan intim bukan hanya persoalan biologis, melainkan juga berkaitan dengan hak, kewajiban, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Untuk memahaminya, perlu dibedakan antara pasangan yang sama-sama rela tidak berhubungan intim dan pasangan yang salah satunya sebenarnya masih membutuhkan hubungan tersebut.
BACA JUGA: Bolehkah Suami Selalu Melakukan Azl Ketika Jima dengan Istri?
1. Apakah Suami Istri Wajib Melakukan Jima?
Dalam Islam, pernikahan memberikan hak dan kewajiban kepada suami maupun istri, termasuk dalam hal hubungan intim. Jima merupakan salah satu tujuan pernikahan yang dapat menjadi sarana memenuhi kebutuhan biologis secara halal, menjaga kehormatan, serta mempererat kasih sayang di antara pasangan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 bahwa di antara tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan menjadikan kasih sayang serta rahmat di antara mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan fisik, tetapi juga mencakup ketenteraman, cinta, dan tanggung jawab bersama.
Meskipun demikian, Islam tidak menetapkan bahwa setiap pasangan harus melakukan jima dengan frekuensi tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi mereka. Kebutuhan biologis setiap orang berbeda-beda, begitu pula keadaan kesehatan, usia, dan kemampuan masing-masing pasangan.
Karena itu, tidak melakukan jima dalam suatu periode tidak otomatis membuat pernikahan menjadi berdosa atau tidak sah. Persoalan hukumnya perlu dilihat berdasarkan alasan, kondisi pasangan, serta apakah terdapat hak salah satu pihak yang diabaikan.
2. Bagaimana Jika Keduanya Sepakat Tidak Berhubungan Intim Lagi?
Jika suami dan istri sama-sama sepakat untuk tidak melakukan jima lagi, pernikahan mereka tidak otomatis batal. Akad nikah tetap berlaku selama tidak ada sebab yang secara syariat membatalkannya, seperti perceraian yang sah atau sebab lain yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Misalnya, pasangan yang sudah lanjut usia mungkin merasa kebutuhan biologisnya menurun. Ada pula pasangan yang menghadapi masalah kesehatan sehingga hubungan intim terasa menyakitkan atau berisiko. Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk tidak melakukan jima dapat menjadi kesepakatan yang masuk akal selama dibuat tanpa paksaan dan tetap menghormati hak masing-masing.
Namun, perlu dipahami bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti seluruh tanggung jawab suami istri otomatis hilang. Keduanya tetap memiliki kewajiban lain, seperti menjaga kehormatan pasangan, memberikan nafkah sesuai ketentuan, memperlakukan satu sama lain dengan baik, dan memelihara rumah tangga.
Dengan demikian, pasangan tidak harus bercerai hanya karena memutuskan untuk tidak lagi melakukan hubungan intim. Yang terpenting adalah memastikan keputusan itu benar-benar disepakati bersama dan tidak menjadi sumber penderitaan bagi salah satu pihak.
3. Apakah Kesepakatan Itu Diperbolehkan Menurut Fikih?
Dalam pembahasan fikih, hubungan intim berkaitan dengan hak suami dan istri yang perlu dipenuhi secara patut. Para ulama membahas kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, keadaan kesehatan, dan berbagai kondisi rumah tangga.
Karena itu, kesepakatan untuk tidak melakukan jima perlu dilihat secara kontekstual. Apabila kedua pihak secara sukarela tidak lagi menginginkan hubungan intim dan tidak ada unsur paksaan atau kemudaratan, tidak tepat jika langsung menyatakan bahwa mereka berdosa atau wajib bercerai.
Akan tetapi, tidak berarti setiap kesepakatan yang dibuat otomatis menghapus seluruh persoalan hukum. Jika salah satu pihak masih membutuhkan hubungan intim, kesepakatan tersebut bisa berubah menjadi persoalan ketika haknya diabaikan atau ia sebenarnya menyetujuinya karena tekanan. Penilaian fikih yang lebih terperinci juga dapat berbeda berdasarkan mazhab dan keadaan yang dihadapi.
Oleh sebab itu, untuk kasus tertentu yang melibatkan perselisihan hak, sumpah, atau ketentuan khusus dalam fikih pernikahan, pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang memahami persoalannya secara menyeluruh.
4. Bagaimana Jika Suami Masih Ingin Jima, tetapi Istri Tidak Mau?
Keadaan akan berbeda apabila hanya salah satu pihak yang menginginkan penghentian hubungan intim. Misalnya, istri tidak lagi ingin melakukan jima, sementara suami masih memiliki kebutuhan biologis yang kuat, atau sebaliknya.
Dalam kondisi seperti ini, penolakan tidak seharusnya langsung dibalas dengan kemarahan, ancaman, atau tuduhan bahwa pasangan tidak lagi mencintai dirinya. Ada banyak alasan yang dapat membuat seseorang kehilangan keinginan untuk berhubungan intim, seperti kelelahan, perubahan hormon, depresi, trauma, rasa sakit, atau konflik yang belum terselesaikan dalam rumah tangga.
Suami dan istri sebaiknya membicarakan persoalan tersebut secara terbuka untuk mengetahui penyebabnya. Jika terdapat masalah kesehatan, pemeriksaan medis dapat membantu menemukan solusi. Jika masalahnya berkaitan dengan hubungan emosional, konseling pernikahan bisa menjadi pilihan untuk memperbaiki komunikasi dan kedekatan pasangan.
Islam mengajarkan agar suami memperlakukan istri dengan cara yang patut, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 19. Prinsip memperlakukan pasangan dengan baik juga menuntut agar persoalan hubungan intim tidak diselesaikan melalui pemaksaan atau tindakan yang menyakiti.
5. Apakah Tidak Berhubungan Intim Lagi Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan?
Pernikahan memang memiliki tujuan yang mencakup pemenuhan kebutuhan biologis dan kemungkinan memperoleh keturunan. Namun, tujuan pernikahan tidak terbatas pada kedua hal tersebut. Pernikahan juga menjadi jalan untuk membangun ketenteraman, saling melindungi, berbagi tanggung jawab, dan memberikan dukungan ketika salah satu pasangan menghadapi kesulitan.
Ada pasangan yang tidak lagi melakukan jima karena usia lanjut, kondisi kesehatan, atau kesepakatan bersama, tetapi tetap hidup dengan penuh kasih sayang. Mereka masih dapat saling menemani, merawat ketika sakit, menjalankan ibadah bersama, serta membangun hubungan emosional yang kuat.
Karena itu, kualitas pernikahan tidak bisa dinilai hanya dari seberapa sering pasangan melakukan hubungan intim. Namun, hubungan intim juga tidak seharusnya dianggap tidak penting bagi semua orang, sebab bagi sebagian pasangan hal tersebut merupakan kebutuhan emosional dan biologis yang berarti.
Kuncinya adalah menemukan kesepakatan yang tidak mengabaikan kebutuhan salah satu pihak. Jika keputusan untuk tidak melakukan jima justru membuat salah satu pasangan merasa tertekan, tidak dicintai, atau kehilangan haknya, persoalan tersebut perlu dibicarakan dan diselesaikan dengan bijaksana.
Suami istri boleh tetap mempertahankan pernikahan meskipun sepakat tidak melakukan jima lagi. Tidak adanya hubungan intim tidak otomatis membatalkan akad nikah, dan tidak setiap pasangan wajib melakukan hubungan intim dengan frekuensi tertentu sepanjang hidupnya.
BACA JUGA: Benarkah Suami Istri Jima di Malam Jumat Memiliki Keutamaan?
Namun, kesepakatan tersebut perlu dibuat secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan mempertimbangkan hak serta keadaan kedua belah pihak. Jika salah satu pasangan sebenarnya masih membutuhkan hubungan intim, persoalan itu tidak sebaiknya diabaikan begitu saja karena dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan dalam rumah tangga.
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan biologis, melainkan ikatan yang dibangun di atas tanggung jawab, kasih sayang, dan perlakuan yang baik. Selama suami dan istri mampu menjaga hak serta kewajiban masing-masing, tidak melakukan jima lagi tidak dengan sendirinya mengharuskan mereka bercerai.
Lantas, bagaimana menurut Anda? Jika suami dan istri sama-sama sepakat tidak melakukan jima lagi karena alasan pribadi, apakah mempertahankan pernikahan tanpa hubungan intim merupakan pilihan yang wajar selama keduanya tetap bahagia? []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

