INDONESIA memiliki beragam makanan laut yang menggugah selera, mulai dari ikan bakar, udang goreng, cumi-cumi, hingga kepiting saus tiram. Selain rasanya lezat, makanan laut juga menjadi sumber protein yang banyak dikonsumsi masyarakat. Namun, pernahkah kita bertanya apakah semua hewan yang hidup di laut halal dimakan menurut Islam?
Pertanyaan ini menarik karena tidak semua hewan memiliki bentuk dan cara hidup yang sama. Ada ikan, udang, kerang, kepiting, bahkan hewan laut yang menyerupai ular atau memiliki bentuk yang tidak biasa. Lantas, bagaimana Islam menjelaskan hukum mengonsumsi hewan-hewan tersebut?
BACA JUGA: Makanan Sudah Terhidang, tetapi Azan Sudah Berkumandang, Mana yang Lebih Didahulukan?
Dalil tentang Halalnya Hewan Laut
Pada dasarnya, hewan laut termasuk makanan yang dihalalkan dalam Islam. Allah berfirman, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 96).
Ayat ini menjadi salah satu dalil utama tentang kebolehan mengonsumsi hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut. Para ulama menjelaskan bahwa cakupan ayat tersebut meliputi berbagai jenis hewan laut, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam sejumlah perinciannya.
Rasulullah ﷺ juga menjelaskan keistimewaan air laut dalam sebuah hadits. Ketika ditanya tentang air laut, beliau bersabda, “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa bangkai hewan laut pada dasarnya halal dikonsumsi, berbeda dengan bangkai hewan darat yang memiliki ketentuan penyembelihan tersendiri. Namun, para ulama tetap membahas batasan jenis hewan yang termasuk dalam hukum tersebut.
Apakah Ikan, Udang, Cumi-Cumi, dan Kepiting Halal?
Sebagian besar hewan laut yang lazim dikonsumsi masyarakat, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan kerang, dihukumi halal oleh banyak ulama. Hewan-hewan tersebut dapat dikonsumsi selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak tercampur bahan yang diharamkan.
Kepiting juga menjadi salah satu hewan laut yang sering dipertanyakan hukumnya. Banyak ulama membolehkan mengonsumsi kepiting laut. Namun, terdapat pembahasan tersendiri mengenai kepiting yang hidup di dua alam atau hewan yang dapat hidup di air sekaligus di darat.
Dalam mazhab Syafi’i, hewan yang hidup di dua alam memiliki perincian hukum. Sebagian jenisnya tidak otomatis dihukumi halal hanya karena dapat ditemukan di laut. Karena itu, penting mengenali jenis hewan dan habitatnya sebelum menyimpulkan hukumnya.
Adapun hewan laut yang memiliki bentuk tidak biasa tidak serta-merta menjadi haram. Penentuan hukum perlu merujuk pada dalil dan penjelasan ulama, bukan hanya berdasarkan bentuk atau penampilan hewan tersebut.
Apakah Ada Hewan Laut yang Haram Dimakan?
Meskipun banyak hewan laut dihalalkan, bukan berarti setiap hewan yang ditemukan di laut boleh dikonsumsi tanpa batasan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, hewan tersebut tidak membahayakan kesehatan. Jika suatu jenis hewan beracun atau terbukti membahayakan tubuh, mengonsumsinya dapat dilarang berdasarkan prinsip larangan menimbulkan bahaya.
Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Kedua, hewan tersebut tidak termasuk jenis yang dikecualikan berdasarkan dalil atau ketentuan fikih yang diikuti. Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sejumlah hewan laut, terutama hewan yang dianggap menjijikkan atau memiliki karakteristik khusus.
Ketiga, makanan laut tersebut tidak tercemar najis atau bahan haram. Hewan yang asalnya halal dapat menjadi tidak layak dikonsumsi apabila pengolahannya melibatkan bahan yang diharamkan atau membahayakan.
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama?
Dalam persoalan makanan laut, umat Islam sebaiknya tidak terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya karena bentuknya tidak biasa. Sebaliknya, jangan pula menganggap semua hewan yang hidup di air pasti halal tanpa memperhatikan dalil dan ketentuan syariat.
Jika menemukan jenis hewan yang hukumnya diperselisihkan, kita dapat merujuk kepada ulama yang tepercaya sesuai mazhab yang dianut. Penjelasan tersebut membantu kita memahami perbedaan antara hukum umum dan pengecualian yang memiliki dasar.
BACA JUGA: Benarkah Doa Tidak Akan Dikabulkan karena Makanan Haram?
Jadi, sebagian besar hewan laut pada dasarnya halal dikonsumsi berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Meski demikian, pernyataan bahwa semua hewan laut pasti halal tanpa pengecualian perlu dijelaskan dengan hati-hati karena terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai beberapa jenis hewan.
Seorang Muslim hendaknya mempelajari hukum makanan berdasarkan dalil, memastikan makanan tidak membahayakan, dan menghormati perbedaan pendapat yang memiliki landasan ilmiah. Dengan begitu, kita dapat menikmati rezeki dari laut sekaligus menjaga ketaatan kepada Allah.
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

