LELANG sering dianggap sekadar urusan jual beli biasa. Padahal, di dalam Islam, setiap transaksi muamalah memiliki rambu-rambu syariat yang harus dijaga. Cara memperoleh keuntungan, proses penentuan harga, hingga kejujuran para pelaku transaksi menjadi bagian penting yang menentukan halal atau haramnya sebuah akad. Karena itu, membahas hukum lelang dalam Islam bukan hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga tentang menjaga nilai keadilan dan amanah.
Di tengah maraknya lelang konvensional hingga lelang online, pertanyaan tentang hukumnya semakin relevan. Apakah sistem saling menawar hingga harga tertinggi dibenarkan dalam Islam? Bagaimana jika terjadi rekayasa harga atau penipuan dalam prosesnya?
Berikut penjelasannya secara ringkas dan tertata.
1. Dasar Kebolehan Lelang dalam Islam
Lelang dikenal dalam fikih dengan istilah bai‘ al-muzāyadah, yaitu jual beli dengan cara penawaran harga tertinggi.
Mayoritas ulama—termasuk dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah—membolehkan praktik ini.
BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah: Fardhu ataukah Sunnah?
Dalilnya antara lain hadis:
Rasulullah ﷺ pernah menjual sebuah barang milik seorang Anshar dengan cara penawaran, lalu bersabda:
“Siapa yang mau membeli ini?”
Hingga ada sahabat yang menawar dengan harga lebih tinggi.
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar bolehnya jual beli dengan sistem lelang.
2. Syarat Lelang yang Diperbolehkan
Agar lelang halal, harus memenuhi rukun dan syarat jual beli, di antaranya:
- Barang halal dan jelas
- Bukan barang haram (khamr, babi, dll)
- Kondisi, kualitas, dan cacat barang dijelaskan
- Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan)
- Tidak menipu, tidak menyembunyikan cacat
- Tidak ada informasi palsu
- Tidak ada riba
- Terutama dalam lelang yang melibatkan pembayaran tempo berbunga
- Tidak ada paksaan
- Semua peserta rela dan sadar
- Harga terbentuk secara wajar
- Bukan karena manipulasi atau rekayasa
3. Praktik Lelang yang Diharamkan
Lelang bisa menjadi haram jika mengandung unsur berikut:
a. Najasy (Rekayasa Harga)
Yaitu menawar tinggi padahal tidak berniat membeli, hanya untuk menaikkan harga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian melakukan najasy.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini termasuk penipuan dan jelas haram.
b. Penipuan dan Kecurangan
Barang berbeda dengan deskripsi
Ada “peserta bayangan” untuk memancing harga
Informasi sengaja disembunyikan
c. Lelang Barang Haram atau Hasil Haram
Barang curian
Barang hasil riba, korupsi, atau kezaliman
BACA JUGA: Apakah Khamr Termasuk Najis?
4. Bagaimana dengan Lelang Online?
Lelang online hukumnya sama dengan lelang biasa, yaitu boleh selama memenuhi syarat syariat.
Namun perlu ekstra hati-hati karena rawan:
- Najasy digital
- Akun palsu
- Informasi barang tidak sesuai
- Prinsipnya tetap:
- Kejujuran, kejelasan, dan kerelaan kedua belah pihak.
5. Kesimpulan
Hukum lelang dalam Islam adalah boleh, dengan catatan:
- Barang halal dan jelas
- Tidak ada penipuan
- Tidak ada rekayasa harga
- Tidak mengandung riba atau gharar
Jika unsur haram masuk, maka hukumnya ikut haram. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

