SHALAT Tahiyatul Masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang masuk ke masjid sebelum duduk. Banyak orang mengira shalat ini hanya berlaku di masjid besar atau masjid jami’. Padahal, dalam penjelasan para ulama, hukumnya juga mencakup mushola tertentu dengan kriteria khusus.
Dalil Umum Tahiyatul Masjid
Dasar disyariatkannya shalat Tahiyatul Masjid adalah hadits shahih dari Rasulullah ﷺ:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini bersifat umum, tidak membatasi hanya pada masjid besar atau masjid tertentu. Selama tempat tersebut masuk dalam definisi masjid secara syar’i, maka ia tercakup dalam keumuman hadits ini.
BACA JUGA: Hukum Shalat dalam Keadaan Lapar dan Menahan Buang Hajat
Kedudukan Mushola dalam Syariat
Dalam fiqih Islam, suatu tempat disebut masjid bukan semata karena namanya, tetapi karena fungsi dan statusnya. Mushola yang memenuhi kriteria tertentu bisa dihukumi sebagai masjid secara syariat.
Mushola dihukumi seperti masjid apabila:
- Telah diwakafkan sebagai tempat ibadah
- Digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu
- Dijadikan tempat ibadah yang bersifat tetap
- Bukan sekadar ruang shalat sementara
Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka mushola tersebut masuk dalam cakupan masjid secara hukum, sehingga disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid ketika seseorang memasukinya dan hendak duduk.
Hukum Tahiyatul Masjid di Mushola
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka:
- Masuk ke mushola wakaf yang digunakan rutin untuk shalat berjamaah, disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid sebelum duduk.
- Sunnah ini berlaku sebagaimana ketika masuk masjid pada umumnya.
Hal ini karena tujuan Tahiyatul Masjid adalah memuliakan tempat ibadah yang telah ditetapkan untuk shalat dan dzikir kepada Allah.
Kapan Tahiyatul Masjid Tidak Disyariatkan?
Shalat Tahiyatul Masjid tidak disunnahkan dalam kondisi berikut:
- Masuk ke ruang shalat di kantor, rumah, sekolah, mall, bandara, atau tempat lain yang bukan masjid wakaf
- Ruang shalat tersebut hanya bersifat sementara dan tidak berstatus masjid
- Masuk pada waktu-waktu terlarang shalat menurut sebagian ulama, kecuali ada sebab yang sangat kuat
Ruang shalat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, sehingga tidak berlaku sunnah Tahiyatul Masjid.
Ringkasan Hukum Tahiyatul Masjid Berdasarkan Tempat
✅ Masjid → Sunnah Tahiyatul Masjid
✅ Mushola wakaf untuk shalat berjamaah → Sunnah Tahiyatul Masjid
⛔ Mushola kantor, mall, bandara → Tidak disunnahkan
⛔ Rumah → Tidak ada Tahiyatul Masjid
BACA JUGA: Shalat Dhuha Jam Berapa Sebaiknya? Ini Penjelasan Hadis Nabi dan Ulama Salaf
Penutup
Memahami perbedaan status masjid dan mushola sangat penting agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan syariat. Islam tidak menilai dari nama tempatnya, tetapi dari fungsi dan penetapannya sebagai tempat ibadah.
Dengan ilmu, ibadah menjadi lebih tenang dan tepat sasaran.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: THE QURAN PATH
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

