IBUNDA Aisyah berkisah bahwa pada suatu hari Rasulullah saw masuk rumah kami, lalu ia bertanya, “Apakah engkau memiliki makanan?”
“Tidak.” Jawab kami
“Kalau begitu sekarang aku shaum.”
Kemudian pada hari yang lain, ia datang kepada kami lagi, lalu kami berkata, “Ya Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (his).”
Lalu ia berkata, “Coba perlihatkan kepadaku, sebab hari ini aku shaum, lalu ia makan.”
Dalam riwayat lain, kami bertanya, “Ya Rasulullah, engkau pernah masuk ke rumah kami, padahal engkau shaum kemudian engkau makan makanan hadiah (his)?”
Nabi menjawab, ” Ya Aisyah, sesungguhnya kedudukan shaum di luar bulan Ramadhan, atau shaum sunah, itu seperti kedudukan orang yang mengeluarkan shadaqah hartanya, jika ia mau mendermakan sebagiannya dengan sesuka hati, maka ia boleh melaksanakannya, dan jika ia mau kikir, tidak mengeluarkannya dengan sesuka hati, maka ia pun boleh menahannya.”
Hadis ini menunjukkan perbedaan mendasar antara puasa Ramadhan yang wajib dan puasa sunnah yang bersifat pilihan, sehingga terdapat kelonggaran dalam pelaksanaannya. []
Sumber: Said Hawa, Al-Islam, Al-Itishom, 2001
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

