DALAM Maraqi Al-‘Ubudiyah, Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa puasa perut bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum yang haram atau syubhat, tetapi juga mengatur sikap terhadap yang halal.
Terhadap yang haram dan syubhat, sikapnya jelas: wajib dijauhi. Adapun terhadap yang halal, Islam mengajarkan keseimbangan. Makanlah sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memperturutkan hawa nafsu. Bahkan lebih dari itu, makanan hendaknya diniatkan sebagai penopang ibadah, baik yang wajib maupun yang sunah.
Dengan makan secukupnya, tubuh menjadi kuat untuk bekerja, mencari nafkah yang halal, serta menjalankan tuntutan agama dengan optimal. Karena itu, dianjurkan mengisi perut secara proporsional—sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk udara.
Dengan demikian, puasa perut mendidik seorang mukmin agar menjadikan makan sebagai sarana ibadah, bukan sekadar pemuasan selera. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

