SHALAT berjamaah memiliki banyak keutamaan.
Pahalanya lebih besar dibanding shalat sendirian.
Karena itu, kaum Muslimin dianjurkan menjaga jamaah di masjid.
Di dalam shalat, membaca Surah Al-Fatihah adalah rukun.
Setiap rakaat harus membacanya.
Hal ini berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang bacaan makmum.
Terutama ketika shalat dilakukan secara berjamaah.
Apakah makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah atau cukup mendengarkan imam?
BACA JUGA: Jika Seseorang Adzan dan Shalat Sendirian Di Masjid, Apakah Dicatat baginya Pahala Shalat Berjamaah?
Sebagian ulama mewajibkan makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Mereka berdalil dengan hadits Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Menurut pendapat ini, makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Baik pada shalat sirriyah maupun jahriyah.
Sirriyah adalah shalat dengan bacaan pelan.
Jahriyah adalah shalat dengan bacaan keras.
Ulama lain berpendapat makmum tidak wajib membacanya saat imam membaca keras.
Makmum cukup mendengarkan bacaan imam.
Pendapat ini berdalil dengan firman Allah dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 204.
“Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah.”
Ayat ini menjadi dasar agar makmum fokus menyimak bacaan imam.
Pendapat ini banyak dipegang oleh ulama mazhab.
Di antaranya adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam sebagian riwayat.
Pendapat ketiga berada di tengah.
Makmum tetap membaca Al-Fatihah pada shalat sirriyah.
Namun saat shalat jahriyah, makmum mendengarkan imam.
Jika ada jeda, makmum boleh membacanya secara pelan.
Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat ini dianggap menggabungkan seluruh dalil.
BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah: Fardhu ataukah Sunnah?
Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad.
Semua memiliki landasan ilmiah.
Tidak perlu saling menyalahkan.
Bagi orang awam, sebaiknya mengikuti imam dan tuntunan ulama setempat.
Jika memungkinkan membaca Al-Fatihah tanpa mengganggu kekhusyukan, maka itu lebih baik.
Jika tidak, mendengarkan bacaan imam juga dibolehkan menurut sebagian ulama.
Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan shalat.
Menjaga persatuan jamaah.
Dan tetap menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

