ZAKAT fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim. Berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Juga untuk anak kecil dan orang dewasa. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk semua kondisi. Zakat fitrah hanya wajib bagi yang hidup saat waktu wajib tiba. Inilah poin penting yang sering tidak dipahami.
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenam matahari. Tepatnya di akhir bulan Ramadan. Yaitu saat masuk malam Idulfitri. Pada saat itu, puasa telah selesai. Karena itu disebut zakat fitri. Artinya, zakat yang berkaitan dengan berakhirnya puasa Ramadan.
Zakat ini juga berfungsi sebagai pembersih. Ia membersihkan puasa dari kata-kata sia-sia. Dan dari ucapan yang kotor. Maka, waktu diwajibkannya terkait langsung dengan selesainya puasa.
Bagaimana jika seseorang meninggal dunia?
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka ia tidak wajib zakat fitrah. Karena ia belum masuk waktu wajib. Ini ditegaskan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Beliau menjelaskan bahwa kewajiban belum ada, sehingga tidak dibebankan.
Sebaliknya, jika seseorang masih hidup saat matahari terbenam, maka zakat menjadi wajib baginya. Walaupun setelah itu ia meninggal dunia, zakat tetap harus dikeluarkan. Diambil dari hartanya. Karena kewajiban sudah melekat. Hukumnya seperti utang yang harus ditunaikan.
Para ulama menjelaskan hal ini dalam berbagai kitab fiqih. Di antaranya dalam Al-Majmu’ dan Al-Mughni. Keduanya menegaskan bahwa kewajiban itu mengikuti waktu.
BACA JUGA: Apa Hukum Saling Bertukar Zakat Fitrah di antara Tetangga yang Fakir?
Kesimpulannya, penentuan wajib atau tidaknya zakat fitrah bergantung pada waktu. Jika seseorang wafat setelah masuk waktu wajib, maka zakat harus ditunaikan. Jika wafat sebelumnya, maka tidak ada kewajiban.
Adapun sedekah untuk orang yang telah meninggal, itu tetap bermanfaat. Pahalanya sampai kepadanya. Namun, itu bukan zakat fitrah. Melainkan sedekah biasa.
Wallahu a’lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

