IBNU Kathir menyebutkan bahwa banyak ulama dari kalangan salaf memberikan kelonggaran untuk makan sahur hingga mendekati waktu fajar.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ bersahur bersama Aisyah binti Abu Bakar. Kemudian terdengar Bilal bin Rabah mengumandangkan azan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Makan dan minumlah hingga Abdullah ibn Umm Maktum mengumandangkan azan, karena ia tidak mengumandangkan azan hingga terbit fajar.”
Riwayat ini menunjukkan bahwa azan Bilal dikumandangkan sebelum terbit fajar sebagai penanda waktu malam masih tersisa, sehingga orang-orang masih diperbolehkan makan dan minum.
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan sementara bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menunaikan hajatnya.”
Penjelasan ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam sahur hingga mendekati fajar, selama seseorang masih berada dalam batas waktu yang dibolehkan. Hal ini juga menegaskan sunnah untuk mengakhirkan sahur agar memberi kekuatan bagi orang yang berpuasa sepanjang hari. []
Sumber: Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Puasa, Era Intermedia, 2010
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

