Apa Hukumnya Suami Poligami tanpa Izin Istri?

3 Min Read
Foto: Freepik

POLIGAMI adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam, namun bukan tanpa aturan dan tanggung jawab yang berat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana hukum suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama?

Secara hukum fiqih, mayoritas ulama menyatakan bahwa seorang suami tidak wajib meminta izin istri pertama untuk menikah lagi. Hal ini karena akad nikah adalah hak laki-laki yang tidak bergantung pada persetujuan istri sebelumnya. Namun, kebolehan ini tidak berarti bebas tanpa pertimbangan syariat lainnya, terutama terkait keadilan dan kemaslahatan.

Allah Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 3 bahwa laki-laki boleh menikahi dua, tiga, atau empat wanita, “jika kalian mampu berlaku adil.” Ayat ini menjadi dasar utama bahwa syarat mutlak poligami adalah keadilan. Tanpa kemampuan ini, maka satu istri lebih dianjurkan.

https://s.shopee.co.id/2qO1Kc8z1F?lp=aff

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud mencakup pembagian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Jika seorang suami tidak mampu memenuhi hal tersebut, maka poligami bisa menjadi haram baginya, meskipun secara asal hukumnya boleh.

Dari kalangan ulama salaf, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu dikenal sangat tegas dalam masalah keadilan. Beliau pernah mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam rumah tangga akan menjadi sebab kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat. Ini menunjukkan bahwa poligami bukan sekadar hak, tetapi amanah besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan bahwa segala bentuk muamalah yang pada asalnya mubah bisa berubah menjadi haram jika mengandung kezaliman. Maka, jika seorang suami berpoligami tanpa izin istri pertama lalu menimbulkan kerusakan, pertengkaran hebat, atau menelantarkan hak-haknya, maka ia telah berbuat zalim.

BACA JUGA:  Ketika Suami Ingin Poligami karena Sudah Tak Berhasrat kepada Istri Pertama

Selain itu, meskipun izin istri tidak menjadi syarat sah, namun dari sisi akhlak dan kebijaksanaan, para ulama sangat menganjurkan adanya komunikasi dan musyawarah. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga perasaan keluarganya, menunjukkan bahwa adab lebih tinggi dari sekadar hukum lahiriah.

Kesimpulannya, poligami tanpa izin istri pertama tetap sah secara syariat, tetapi tidak selalu bijak dan bisa menjadi dosa jika menimbulkan kezaliman. Seorang suami harus jujur menilai dirinya: apakah benar mampu berlaku adil, atau justru hanya mengikuti hawa nafsu. Karena pada akhirnya, setiap keputusan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *