SHALAT adalah ibadah yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: bolehkah shalat memakai sepatu? Sebagian orang menganggap hal ini tidak pantas, sementara yang lain menyebutnya sebagai sunnah. Lalu bagaimana sebenarnya menurut ajaran Islam?
Dalil Bolehnya Shalat Pakai Sepatu
Dalam beberapa hadits, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah shalat menggunakan sandal atau alas kaki. Salah satunya adalah riwayat dari sahabat Anas bin Malik:
BACA JUGA: Makmum Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah, Sahkah Shalatnya?
“Rasulullah ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal.” (HR. Bukhari)
Selain itu, dalam riwayat lain Nabi juga bersabda:
“Berbedalah dengan orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan memakai sandal atau sepatu.” (HR. Abu Dawud)
Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa shalat menggunakan alas kaki itu diperbolehkan, bahkan pernah dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.
Syarat Shalat Menggunakan Sepatu
Walaupun diperbolehkan, ada syarat penting yang harus diperhatikan:
- Sepatu harus suci (tidak terkena najis)
Jika sepatu terkena kotoran atau najis, maka tidak sah digunakan dalam shalat. - Tidak mengganggu kebersihan tempat shalat
Di zaman Nabi, masjid masih berupa tanah. Berbeda dengan sekarang yang berkarpet, sehingga memakai sepatu bisa mengotori masjid. - Memperhatikan adab dan kondisi lingkungan
Jika berada di masjid modern, memakai sepatu bisa menimbulkan ketidaknyamanan jamaah lain.
Hikmah Dibolehkannya Shalat Pakai Sepatu
Ada beberapa hikmah di balik kebolehan ini:
- Memudahkan umat dalam kondisi tertentu, seperti di padang pasir atau tempat terbuka
- Menunjukkan fleksibilitas dalam Islam
- Menjadi pembeda dengan ibadah umat lain pada masa itu
Bagaimana Praktiknya di Zaman Sekarang?
Di masa kini, mayoritas masjid menggunakan karpet yang dijaga kebersihannya. Karena itu:
- Lebih utama melepas sepatu saat shalat di masjid
- Namun, shalat pakai sepatu tetap boleh jika dilakukan di tempat terbuka seperti:
- Lapangan
- Hutan
- Area kerja lapangan
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Ghaib yang Jarang Diketahui Muslim
Shalat memakai sepatu hukumnya boleh dan sah, bahkan pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Namun, kebolehan ini tetap harus memperhatikan:
- Kesucian sepatu
- Kebersihan tempat
- Adab terhadap orang lain
Jadi, bukan masalah boleh atau tidak semata, tapi juga soal kebijaksanaan dalam menerapkannya sesuai kondisi. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

