Hukum Bersendawa ketika Shalat

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

SHALAT adalah ibadah yang sangat agung dalam Islam. Di dalam shalat, seorang hamba berdiri menghadap Allah Ta’ala dengan penuh kekhusyukan, ketenangan, dan adab. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat mengganggu kesempurnaan shalat hendaknya dihindari, termasuk perkara yang berkaitan dengan makan, minum, dan keadaan mulut ketika shalat.

Salah satu hal yang sering dialami sebagian orang adalah bersendawa ketika shalat. Lalu bagaimana hukum bersendawa saat shalat? Apakah hal itu membatalkan shalat?

Pada dasarnya, bersendawa ketika shalat tidak membatalkan shalat. Sendawa adalah sesuatu yang terkadang keluar tanpa disengaja. Karena itu, selama hanya sekadar sendawa biasa, maka shalat seseorang tetap sah dan tidak perlu diulang.

Namun, ada rincian penting yang dijelaskan para ulama dalam masalah ini. Terkadang ketika seseorang bersendawa, keluar sedikit sisa makanan atau cairan dari dalam perut menuju mulutnya. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut diperintahkan untuk mengeluarkannya dan tidak menelannya kembali.

BACA JUGA: Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Para ulama menjelaskan bahwa makan dan minum dengan sengaja termasuk perkara yang membatalkan shalat. Imam Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan bahwa para ulama telah berijmak tentang larangan makan dan minum dalam shalat. Bahkan orang yang melakukannya dengan sengaja wajib mengulangi shalatnya.

Karena itu, apabila saat bersendawa ada sisa makanan yang sampai ke mulut lalu sengaja ditelan kembali, maka shalatnya menjadi batal. Sebab, hal itu dihukumi seperti makan atau minum dengan sengaja di dalam shalat.

Akan tetapi, bila seseorang langsung membuang sisa makanan tersebut, atau berusaha mengeluarkannya dengan tissue maupun cara lainnya, maka shalatnya tetap sah. Begitu pula jika sisa makanan itu tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, maka hal itu dimaafkan dalam syariat.

https://s.shopee.co.id/6Kxvb6YE1V

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Kalau di antara giginya ada sesuatu lalu ditelan secara sengaja, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan pendapat. Kalau sesuatu itu tertelan bersama ludah tanpa disengaja, maka disepakati shalatnya tidak batal.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemampuan manusia. Sesuatu yang benar-benar tidak disengaja tidaklah membatalkan ibadah seseorang.

Ibnu Qudamah rahimahullah juga menerangkan bahwa apabila ada sedikit sisa makanan di sela-sela gigi lalu tertelan bersama air liur tanpa kesengajaan, maka shalatnya tidak batal. Sebab, keadaan seperti itu terkadang sulit untuk dicegah.

Karena itu, seseorang tidak perlu terlalu waswas ketika bersendawa dalam shalat. Selama tidak ada makan atau minum yang dilakukan dengan sengaja, maka shalatnya tetap sah. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sengaja menelan kembali sesuatu yang keluar ke mulut ketika bersendawa.

BACA JUGA:  Hukum Shalat Subuh saat Matahari Sudah Terbit

Selain itu, para ulama juga menganjurkan agar seorang Muslim mempersiapkan dirinya sebelum shalat. Membersihkan mulut, berkumur, dan memastikan tidak ada sisa makanan di sela-sela gigi termasuk adab yang baik sebelum menghadap Allah Ta’ala. Hal ini membantu menjaga kekhusyukan dan mengurangi gangguan ketika shalat.

Rasulullah ﷺ juga sangat menyukai kebersihan, terutama ketika beribadah. Bahkan beliau menganjurkan bersiwak sebelum shalat agar mulut bersih dan harum. Dengan mulut yang bersih, seseorang lebih nyaman dalam membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah.

Kesimpulannya, bersendawa ketika shalat tidak membatalkan shalat. Akan tetapi, jika bersama sendawa keluar sisa makanan lalu sengaja ditelan kembali, maka shalatnya batal. Adapun bila tertelan tanpa sengaja atau sulit dihindari, maka shalatnya tetap sah.

Maka seorang Muslim hendaknya menjaga adab ketika shalat, menjaga kebersihan mulut, dan berusaha menghadirkan kekhusyukan saat berdiri di hadapan Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *