SALAH satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh kaum Muslimah adalah: bolehkah wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an?
Masalah ini telah lama dibahas oleh para ulama. Mereka berbeda pendapat dalam memahami dalil-dalil yang ada. Karena itu, kita menemukan adanya dua pandangan utama dalam khazanah fikih Islam.
Sebagian ulama melarang wanita haid membaca Al-Qur’an hingga ia suci. Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan dengan sejumlah pertimbangan syar’i yang kuat.
Lalu bagaimana penjelasannya?
Pendapat Jumhur: Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an Saat Haid
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai masa haidnya selesai.
Mereka mengecualikan bacaan yang tujuannya untuk berzikir atau berdoa, bukan untuk tilawah Al-Qur’an.
BACA JUGA: Larangan-larangan Wanita yang Sudah Berusia 40 Tahun
Misalnya membaca:
Bismillahirrahmanirrahim
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un
Rabbana atina fid-dunya hasanah
Dan doa-doa lain yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Menurut mereka, bacaan seperti itu tetap diperbolehkan karena niatnya adalah zikir dan doa.
Dalil yang Digunakan Jumhur Ulama
Salah satu dalil yang digunakan adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Beliau menyebutkan bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membaca atau mengajarkan Al-Qur’an selain keadaan junub.
Berdasarkan riwayat ini, sebagian ulama mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang sedang junub. Keduanya sama-sama diwajibkan mandi sebelum kembali kepada keadaan suci.
Mereka juga menyebut sebuah hadis yang berbunyi:
“Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.”
Namun para ulama hadis menjelaskan bahwa riwayat ini memiliki kelemahan dalam sanadnya. Bahkan sejumlah pakar hadis menilainya tidak cukup kuat untuk dijadikan hujah yang tegas.
Karena itu, titik perdebatan para ulama sebenarnya terletak pada kekuatan dalil-dalil yang digunakan dalam masalah ini.
Pendapat yang Membolehkan Membaca Al-Qur’an
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an.
Pendapat ini dinukil dari mazhab Maliki. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat tersebut dipilih oleh ulama besar seperti Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Asy-Syaukani.
Mereka menilai bahwa dalil yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an tidak ada yang benar-benar tegas dan sahih.
Karena itu, hukum asal dalam perkara ini tetap kembali kepada kebolehan.
Mengapa Sebagian Ulama Membolehkan?
Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan.
Pertama, tidak terdapat nash yang jelas dan sahih yang secara khusus melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Para wanita juga mengalami haid pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Namun tidak ditemukan riwayat yang secara tegas menyebutkan bahwa beliau melarang mereka membaca Al-Qur’an.
Kedua, Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk membaca, mempelajari, dan menghafalkan Al-Qur’an.
Sebuah larangan yang membatasi ibadah sebesar ini seharusnya didasarkan pada dalil yang sangat jelas.

Ketiga, mereka menilai bahwa mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub tidak sepenuhnya tepat.
Orang junub dapat segera menghilangkan hadasnya dengan mandi kapan saja. Sedangkan wanita haid tidak memiliki pilihan tersebut sampai masa haidnya berakhir.
Keempat, jika wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an selama beberapa hari setiap bulan, hal itu dapat menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pahala tilawah.
Bagi penghafal Al-Qur’an, larangan tersebut juga berpotensi membuat hafalan menjadi lemah atau terlupakan.
Selain itu, sebagian wanita memiliki tugas belajar dan mengajar Al-Qur’an yang sulit ditinggalkan dalam waktu lama.
Pendapat yang Dinilai Lebih Kuat oleh Sebagian Ulama
Karena alasan-alasan tersebut, sejumlah ulama kontemporer menilai bahwa pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an memiliki landasan yang kuat.
Terutama jika bacaan itu dilakukan untuk menjaga hafalan, belajar, mengajar, atau memperbanyak ibadah.
Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan sikap hati-hati. Jika seorang wanita memilih menahan diri dari membaca Al-Qur’an selama masa haid karena mengikuti pendapat jumhur, maka hal itu juga merupakan pilihan yang memiliki dasar ilmiah dalam fikih Islam.
Membaca dari Hafalan dan Membaca dari Mushaf
Ada satu hal penting yang perlu dibedakan.
Perdebatan di atas lebih banyak berkaitan dengan membaca Al-Qur’an itu sendiri.
Adapun menyentuh mushaf Al-Qur’an, banyak ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berhadas tidak boleh menyentuhnya secara langsung.
Mereka berdalil dengan firman Allah:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Mereka juga berdalil dengan surat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada penduduk Yaman yang berisi pesan:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Karena itu, banyak ulama membedakan antara membaca Al-Qur’an dari hafalan dan menyentuh mushaf secara langsung.

Jika Ingin Membaca Melalui Mushaf
Sebagian ulama memberikan solusi bagi wanita haid yang perlu membaca melalui mushaf.
Misalnya dengan menggunakan pembatas seperti:
Sarung tangan.
Kain yang suci.
Tisu atau pembatas lainnya.
Membalik halaman menggunakan pulpen atau benda lain yang bersih.
Tujuannya agar tidak terjadi sentuhan langsung dengan lembaran mushaf.
Adapun membaca Al-Qur’an melalui perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, atau komputer, banyak ulama kontemporer memandang hukumnya berbeda dari mushaf cetak karena huruf-hurufnya tidak menetap secara fisik sebagaimana tulisan pada mushaf.
BACA JUGA: 7 Larangan bagi Wanita Haid di Malam Hari, Apa Saja dan Kenapa?
Penutup
Masalah membaca Al-Qur’an saat haid termasuk persoalan fikih yang telah lama diperselisihkan para ulama. Jumhur ulama melarangnya hingga wanita tersebut suci. Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan karena tidak menemukan dalil sahih yang tegas melarangnya.
Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan lapang dada dan saling menghormati.
Yang terpenting, seorang Muslimah tetap berusaha menjaga hubungannya dengan Al-Qur’an, baik melalui zikir, doa, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, mempelajari tafsirnya, maupun membaca Al-Qur’an sesuai pendapat yang diyakininya berdasarkan ilmu dan bimbingan para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

