Bolehkah Niatkan Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

KETIKA seseorang yang kita cintai meninggal dunia, tentu ada rasa rindu yang sulit diungkapkan. Banyak anak yang kehilangan orang tua, suami yang kehilangan istri, atau sebaliknya, kemudian bertanya, “Apakah saya boleh membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk mereka?”

Pertanyaan ini telah lama dibahas oleh para ulama. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa rinciannya, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala amal saleh, termasuk bacaan Al-Qur’an, kepada orang yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Berapa Persen Muslim Indonesia yang Tidak Bisa Membaca Al-Quran?

Dasar Keinginan Menghadiahkan Pahala

Islam mengajarkan bahwa hubungan kasih sayang tidak terputus hanya karena kematian. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.

Hadis ini menunjukkan bahwa doa seorang anak untuk orang tuanya memiliki manfaat. Dari sinilah sebagian ulama melakukan qiyas bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an juga dapat menjadi bentuk bakti dan doa kepada mereka.

Perbedaan Pendapat Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit apabila diniatkan untuknya dan diiringi doa kepada Allah agar pahala tersebut disampaikan.

Sementara itu, ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang secara jelas memiliki dalil adalah doa, sedekah, dan amal-amal tertentu seperti haji yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal.

Perbedaan ini merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang sudah ada sejak lama. Karena itu, tidak sepatutnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau merendahkan amalan orang lain selama masih memiliki landasan dari pendapat ulama yang terpercaya.

https://s.shopee.co.id/W1zgA9JOC

Bagaimana Cara Meniatkannya?

Jika seseorang ingin menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal, ia cukup membaca Al-Qur’an dengan ikhlas, kemudian berdoa kepada Allah agar pahala bacaan tersebut disampaikan kepada almarhum atau almarhumah.

Misalnya dengan doa sederhana:

“Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan Al-Qur’an ini kepada ayah, ibu, atau kerabat kami yang telah Engkau panggil. Ampunilah dosa-dosa mereka, lapangkan kuburnya, dan tempatkan mereka di surga-Mu.”

Pada hakikatnya, yang menyampaikan pahala bukanlah manusia, melainkan Allah Yang Maha Kuasa.

Jangan Lupakan Amal yang Jelas Dianjurkan

Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, ada beberapa amalan yang secara umum disepakati memiliki manfaat bagi orang yang telah meninggal, di antaranya:

  • Mendoakan mereka dengan tulus.
  • Bersedekah atas nama mereka.
  • Menyambung silaturahmi dengan sahabat dan kerabat mereka.
  • Melunasi utang atau amanah yang mereka tinggalkan jika mampu.
  • Menjaga nama baik dan meneruskan kebaikan yang pernah mereka lakukan.

Semua itu merupakan bentuk bakti seorang anak atau keluarga kepada orang yang telah mendahului.

BACA JUGA: Berapa Persen Umat Islam di Indonesia yang Bisa Membaca Al-Quran?

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang penuh keberkahan. Jika setelah membacanya seseorang berdoa agar pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal, hal itu merupakan amalan yang dibolehkan menurut banyak ulama. Adapun jika ada yang memilih untuk hanya mendoakan tanpa menghadiahkan pahala bacaan, hal itu juga merupakan pendapat yang memiliki dasar.

Yang terpenting adalah menjaga adab dalam menyikapi perbedaan dan tidak menjadikan masalah khilafiyah sebagai sumber perpecahan. Sebab, tujuan utama dari semua itu adalah mendoakan dan berharap agar orang-orang yang kita cintai mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *