Apakah Boleh Seorang Muslim Mengelus Seekor Anjing?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM kehidupan sehari-hari, seorang Muslim mungkin saja bertemu dengan anjing. Misalnya ketika berada di lingkungan rumah, tempat umum, atau saat melihat seseorang memelihara anjing. Tidak jarang muncul pertanyaan, apakah seorang Muslim boleh mengelus anjing, terutama jika anjing tersebut terlihat jinak dan tidak membahayakan?

Pertanyaan ini berkaitan dengan hukum menyentuh anjing dalam fikih. Para ulama memiliki pembahasan yang cukup panjang mengenai status anjing, terutama berkaitan dengan najis dan cara menyucikan sesuatu yang terkena air liurnya. Karena itu, persoalan mengelus anjing perlu dipahami dengan membedakan antara menyentuh tubuhnya, terkena air liurnya, dan kebutuhan terhadap anjing itu sendiri.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Berwudhu Jika Tidak Boleh Terkena Air karena Sakit?

Hukum Menyentuh Anjing

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh anjing. Dalam mazhab Syafi’i, anjing termasuk najis berat. Apabila bagian tubuh anjing yang basah menyentuh tubuh atau pakaian seseorang, bagian tersebut perlu disucikan dengan tata cara tertentu.

Namun, persoalan menjadi berbeda apabila seseorang hanya menyentuh anjing dalam keadaan kering. Dalam pembahasan fikih, najis tidak otomatis berpindah hanya karena adanya sentuhan. Perpindahan najis berkaitan dengan adanya sesuatu yang menjadi perantara, terutama ketika terdapat keadaan basah.

Karena itu, tidak tepat jika setiap sentuhan terhadap anjing langsung dianggap membuat seluruh tubuh seseorang menjadi najis.

https://s.shopee.co.id/3B7dtHMC5T

Bagaimana Jika Mengelus Anjing?

Mengelus anjing pada dasarnya merupakan bentuk kontak langsung. Jika tangan dan bulu anjing sama-sama kering, menurut penjelasan dalam fikih Syafi’i, najis tidak berpindah hanya karena sentuhan tersebut.

Berbeda apabila terdapat kondisi basah, seperti air liur anjing mengenai tangan. Air liur anjing memiliki hukum khusus dan harus diperhatikan. Dalam keadaan seperti ini, bagian yang terkena perlu disucikan sesuai ketentuan syariat.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an mengenai hewan buruan yang ditangkap oleh anjing yang telah dilatih. Allah berfirman: “…maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu…” (QS. Al-Ma’idah: 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa anjing memiliki beberapa fungsi yang dibolehkan dalam syariat, seperti untuk berburu dan menjaga. Jadi, Islam tidak mengajarkan bahwa keberadaan anjing selalu harus dijauhi dalam setiap keadaan.

Hadis tentang Wadah yang Dijilat Anjing

Pembahasan mengenai najis anjing juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ. Beliau bersabda bahwa apabila anjing menjilat wadah milik seseorang, wadah tersebut dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu dasar dalam pembahasan tentang najis yang berasal dari anjing, khususnya air liurnya.

Hal ini menunjukkan bahwa air liur anjing memiliki perhatian khusus dalam hukum bersuci. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya membedakan antara sekadar menyentuh bulu anjing dan terkena air liurnya.

Apakah Mengelus Anjing Berdosa?

Mengelus anjing tidak bisa langsung dihukumi sebagai perbuatan dosa hanya karena menyentuhnya. Hukum tersebut perlu dilihat dari kondisi dan tujuan seseorang.

Jika seseorang menyentuh anjing karena kebutuhan yang dibenarkan, seperti merawat, menjaga, berburu, atau membantu hewan yang membutuhkan pertolongan, terdapat pembahasan tersendiri dalam fikih mengenai kebolehannya.

Namun, seorang Muslim tetap perlu memperhatikan kebersihan dan tata cara bersuci. Apalagi jika terdapat kemungkinan air liur anjing mengenai tubuh atau pakaian.

Islam juga mengajarkan kasih sayang kepada hewan. Nabi ﷺ pernah menceritakan tentang seseorang yang mendapatkan ampunan karena memberikan minum kepada seekor anjing yang kehausan. Kisah tersebut menunjukkan bahwa berbuat baik kepada hewan merupakan perbuatan yang memiliki nilai kebaikan.

BACA JUGA: Bolehkah Membasuh Anggota Wudhu Lebih dari Tiga Kali?

Seorang Muslim boleh saja menyentuh atau mengelus anjing dalam keadaan tertentu, tetapi perlu memperhatikan ketentuan fikih mengenai najis. Dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti di Indonesia, anjing termasuk najis berat, sehingga apabila terjadi perpindahan najis, penyuciannya memiliki tata cara khusus.

Jika hanya menyentuh anjing dalam keadaan kering dan tidak ada najis yang berpindah, persoalannya berbeda dengan ketika tangan terkena air liur anjing. Karena itu, seorang Muslim tidak perlu panik ketika tanpa sengaja bersentuhan dengan anjing.

Yang terpenting adalah memahami hukum bersuci dengan benar, tidak berlebihan dalam menyikapi hewan, serta tetap memperlakukan makhluk hidup dengan penuh kasih sayang sesuai tuntunan Islam.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *