Wudhu Pakai Air Hangat, Emang Sah?

M Hasbi Maulana
4 Min Read
Foto: Freepik

CUACA sedang dingin.

Air keran terasa seperti es.

Akhirnya kita memilih menggunakan air hangat untuk berwudhu.

Lalu muncul pertanyaan.

Wudhu pakai air hangat itu sah atau tidak?

Jawabannya, secara umum wudhu menggunakan air hangat tetap sah, selama air tersebut memenuhi ketentuan sebagai air yang dapat digunakan untuk bersuci dan digunakan dengan benar.

Air Hangat Boleh untuk Wudhu

Islam tidak mewajibkan seseorang menggunakan air dingin ketika berwudhu.

Air yang digunakan untuk wudhu harus merupakan air yang suci dan dapat menyucikan.

Suhu air bukan syarat utama sahnya wudhu.

Karena itu, menggunakan air yang dihangatkan dengan kompor, listrik, atau alat pemanas pada dasarnya diperbolehkan.

BACA JUGA: Air Wudhu Terkena Percikan Najis: Haruskah Mengulang dari Awal?

NU Online juga menjelaskan bahwa air hangat yang dipanaskan menggunakan alat seperti listrik atau LPG dapat digunakan untuk wudhu.

Jadi, kalau pagi hari terasa sangat dingin, kita tidak perlu memaksakan diri menggunakan air yang membuat tubuh menggigil.

Air hangat boleh digunakan.

Bagaimana dengan Air yang Dipanaskan Matahari?

Dalam pembahasan fikih, terdapat pembahasan khusus mengenai air musyammas.

Air musyammas adalah air yang menjadi panas karena terkena sinar matahari.

Dalam sebagian pembahasan mazhab Syafi’i, penggunaan air seperti ini pernah dihukumi makruh dengan beberapa catatan.

Namun, masalah ini merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di antara para ulama.

Imam Nawawi, misalnya, tidak menyetujui pendapat yang memakruhkan penggunaan air yang dipanaskan matahari. Beliau juga membolehkan penggunaan air panas atau hangat yang dipanaskan dengan alat seperti kompor atau alat pemanas.

Karena itu, kita tidak perlu terburu-buru mengatakan bahwa semua air hangat tidak boleh digunakan untuk wudhu.

Bagaimana Kalau Airnya Terlalu Panas?

Nah, bagian ini juga penting.

Jangan sampai karena ingin berwudhu dengan air hangat, kita menggunakan air yang terlalu panas.

Selain tidak nyaman, air yang terlalu panas juga dapat membahayakan kulit.

Dalam penjelasan fikih yang dikutip NU Online, penggunaan air yang sangat panas atau sangat dingin dapat memiliki hukum yang berbeda sesuai kondisi dan dampaknya terhadap seseorang.

Jika air tersebut membahayakan kesehatan, tentu kita tidak boleh sengaja mencelakakan diri.

Islam mengajarkan agar ibadah dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Banner Buku Fiqih Shalat

Yang Penting Air Sampai ke Anggota Wudhu

Selain masalah suhu, hal yang jauh lebih penting adalah tata cara wudhu.

Air harus sampai ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

Jangan sampai air hanya mengenai sebagian permukaan tubuh.

Dalam pembahasan fikih, air yang digunakan untuk wudhu harus benar-benar mengenai anggota wudhu sebagaimana ketentuannya.

Jadi, menggunakan air hangat tidak menjadi masalah selama proses wudhunya dilakukan dengan benar.

Boleh Memilih Air Hangat Saat Dingin

Ketika udara sangat dingin, menggunakan air hangat justru bisa membuat kita lebih nyaman dalam beribadah.

Misalnya saat hendak shalat Subuh.

Daripada menunda wudhu karena takut air dingin, kita bisa menggunakan air hangat yang tersedia.

Tujuan akhirnya tetap sama.

Yaitu melaksanakan ibadah dengan baik.

BACA JUGA: Bolehkah Wudhu dengan Air Panas?

Kesimpulan

Jadi, wudhu pakai air hangat, emang sah?

Ya, sah, selama air tersebut memenuhi syarat untuk digunakan bersuci dan wudhunya dilakukan dengan benar.

Air hangat bukan sesuatu yang membuat wudhu otomatis tidak sah.

Perbedaan pendapat terutama muncul dalam pembahasan tertentu, seperti air yang panas karena sinar matahari.

Karena itu, tidak perlu ragu menggunakan air hangat untuk berwudhu, terutama ketika kondisi dingin membuat air biasa terasa sangat tidak nyaman.

Yang penting adalah menjaga kesucian air, memastikan air sampai ke anggota wudhu, dan menjalankan rukun wudhu dengan benar.

Wallahu a’lam. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *