TIDAK sedikit kaum muslimin yang pernah mengalami kondisi datang terlambat ke masjid, lalu mendapati imam sudah berada di rakaat kedua. Dalam istilah fikih, orang yang tertinggal sebagian rakaat shalat berjamaah disebut masbuq. Pertanyaannya, ketika seorang makmum masbuq baru bergabung pada rakaat kedua, apakah ia masih perlu membaca doa iftitah?
Masalah ini sering ditanyakan karena doa iftitah termasuk sunnah yang biasa dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah. Lalu bagaimana jika seseorang datang terlambat?
Apa Itu Doa Iftitah?
Doa iftitah adalah doa pembuka yang dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berbagai macam lafaz doa iftitah, di antaranya:
“Subhanakallahumma wabihamdika, watabarakasmuka, wata’ala jadduka, wala ilaha ghairuk.”
BACA JUGA: Bolehkah Makmum Mendahului Gerakan Imam dalam Shalat?
Membaca doa iftitah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Shalat tetap sah meskipun seseorang tidak membacanya.
Karena hukumnya sunnah, maka seorang muslim perlu memperhatikan mana yang lebih didahulukan ketika masuk ke dalam shalat berjamaah.
Ketika Masuk dan Imam Masih Berdiri
Jika seorang makmum masbuq datang pada rakaat kedua dan mendapati imam masih berdiri cukup lama membaca Al-Fatihah atau surat, maka ia bertakbiratul ihram terlebih dahulu lalu boleh membaca doa iftitah.
Namun para ulama menjelaskan bahwa hal itu dilakukan selama tidak menyebabkan tertinggal bacaan Al-Fatihah yang wajib dibaca oleh makmum menurut pendapat yang mewajibkannya.
Karena itu, jika waktu memungkinkan, membaca iftitah diperbolehkan. Tetapi jika dikhawatirkan imam segera rukuk, maka yang lebih utama adalah langsung membaca Al-Fatihah.
Jika Khawatir Imam Akan Rukuk
Apabila makmum baru masuk dan melihat imam hampir selesai membaca surat atau diperkirakan akan segera rukuk, maka ia tidak dianjurkan membaca doa iftitah.
Ia langsung bertakbiratul ihram lalu membaca Al-Fatihah semampunya.
Para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, sunnah iftitah ditinggalkan demi mengejar bacaan yang lebih penting dan menjaga agar tidak tertinggal mengikuti imam.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang khawatir kehilangan kesempatan membaca Al-Fatihah karena sibuk dengan doa iftitah, maka hendaknya ia meninggalkan iftitah dan langsung membaca Al-Fatihah.
Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan mendahulukan perkara yang lebih utama.
Jika Masuk Saat Imam Sudah Rukuk
Bahkan jika seseorang datang ketika imam sudah rukuk, maka ia tidak membaca doa iftitah sama sekali.
Ia cukup bertakbiratul ihram dalam posisi berdiri, lalu segera turun untuk rukuk mengikuti imam.
Dalam keadaan ini, tujuan utamanya adalah mendapatkan rakaat bersama imam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian datang untuk shalat, maka berjalanlah dengan tenang. Apa yang kalian dapati, shalatlah bersama imam, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan pentingnya segera mengikuti imam tanpa menyibukkan diri dengan amalan-amalan sunnah yang dapat menyebabkan tertinggal dari jamaah.
Pendapat Ulama
Para ulama dari berbagai mazhab pada umumnya menjelaskan bahwa doa iftitah merupakan sunnah yang gugur apabila waktunya tidak memungkinkan.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menerangkan bahwa makmum yang khawatir kehilangan bacaan Al-Fatihah atau tertinggal rukuk bersama imam hendaknya meninggalkan doa iftitah.

Begitu pula para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa sunnah-sunnah shalat dapat ditinggalkan ketika ada kekhawatiran kehilangan perkara yang lebih penting dalam shalat berjamaah.
Kaidah ini menunjukkan keindahan fikih Islam yang memperhatikan prioritas amal.
Kesimpulan
Jika masbuq masuk pada rakaat kedua dan imam masih berdiri cukup lama, ia boleh membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.
Namun jika khawatir imam akan rukuk atau waktu sangat sempit, maka doa iftitah ditinggalkan dan langsung membaca Al-Fatihah.
Sedangkan apabila masuk ketika imam sudah rukuk, maka tidak ada doa iftitah sama sekali. Makmum segera mengikuti rukuk imam agar mendapatkan rakaat tersebut.
Saudaraku, tujuan utama orang yang masbuq adalah segera bergabung dengan jamaah dan mengikuti imam sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, jangan sampai mengejar amalan sunnah justru membuat kita kehilangan perkara yang lebih utama. Dalam syariat, mendahulukan yang wajib dan yang lebih penting adalah bagian dari kesempurnaan pemahaman agama. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

