KEBERSIHAN dan kesucian merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Seorang muslim tidak hanya diperintahkan untuk menjaga kebersihan tubuh dan pakaian, tetapi juga menjaga kesucian agar ibadahnya diterima oleh Allah Ta’ala.
Salah satu pembahasan yang sering ditanyakan adalah tentang cara bersuci setelah buang air besar atau kecil (istinja’). Apakah seorang muslim wajib menggunakan air untuk membersihkan najis, atau boleh menggunakan benda lain seperti tisu atau batu?
Dalam masalah ini, para ulama menjelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan. Menghilangkan najis setelah buang hajat tidak harus selalu dengan air, tetapi bisa menggunakan benda yang dapat membersihkan seperti batu, tisu, atau benda suci lainnya yang memiliki fungsi serupa.
Namun, penggunaan air tetap menjadi pilihan yang lebih utama dan lebih sempurna.
Seorang Mukmin Wajib Tunduk kepada Perintah Allah dan Rasul-Nya
Prinsip utama seorang muslim adalah menerima dan menjalankan ketetapan Allah dan Rasul-Nya, meskipun terkadang bertentangan dengan keinginan pribadi.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Seorang mukmin sejati tidak menjadikan hawa nafsu sebagai ukuran dalam menerima hukum agama. Ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, sikap seorang hamba adalah mendengar dan taat.
BACA JUGA: Pake Perban, Cara Wudhu-nya Gimana?
Allah juga berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٥١) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS. An-Nur: 51-52)
Mengikuti Syariat Akan Mendapatkan Pahala
Menjalankan perintah Allah terkadang membutuhkan perjuangan. Ada rasa lelah, kesulitan, atau pengorbanan dalam melaksanakannya. Namun semua itu tidak akan sia-sia.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَجْرُكِ عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ وَنَصَبِكِ
“Pahalamu sesuai dengan pengorbanan dan rasa lelahmu.” (HR. Bukhari no. 1787 dan Muslim no. 1211)
Hadis ini menunjukkan bahwa semakin besar usaha seorang hamba dalam menjalankan ketaatan, maka semakin besar pula pahala yang Allah berikan.

Apakah Wajib Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak wajib menggunakan air untuk membersihkan tempat keluarnya najis setelah buang hajat.
Seorang muslim boleh menggunakan benda lain yang dapat menghilangkan najis, seperti batu, tisu, atau benda suci lainnya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian pergi buang air besar, hendaknya dia membawa tiga batu dan bersuci dengannya, karena hal itu sudah mencukupinya.” (HR. Ahmad no. 23627, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 44)
Hadis ini menjadi dalil bahwa membersihkan najis dengan benda padat yang suci diperbolehkan.
Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah menukil adanya kesepakatan para sahabat bahwa mencukupkan diri dengan batu dalam istinja’ diperbolehkan dan tidak wajib menggunakan air.
Mengapa Air Lebih Utama?
Walaupun tisu atau benda sejenisnya sudah mencukupi, menggunakan air tetap lebih sempurna karena lebih mampu membersihkan sisa najis dan menjaga kebersihan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ
“Rasulullah ﷺ masuk ke tempat buang air, lalu aku dan seorang anak yang sebaya denganku membawa sebuah wadah berisi air, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut.” (HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan air ketika bersuci setelah buang hajat.
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga pernah berkata kepada para wanita:
مُرْنَ أَزْوَاجَكُنَّ أَنْ يَسْتَطِيبُوا بِالْمَاءِ فَإِنِّي أَسْتَحْيِيهِمْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ
“Perintahkanlah suami-suami kalian agar bersuci dengan air, karena aku malu untuk menjelaskan kepada mereka. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melakukan hal tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 19, dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’)

BACA JUGA: Bagaimana Cara Membersihkan Pakaian yang Terkena 1 atau 2 Tetes Air Pipis?
Menggabungkan Tisu dan Air Lebih Sempurna
Para ulama menjelaskan bahwa menggunakan tisu terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan air merupakan cara yang lebih baik.
Tisu membantu menghilangkan sisa kotoran secara awal, sedangkan air menyempurnakan kebersihan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menggabungkan keduanya adalah sesuatu yang lebih utama dalam bersuci.
Kesimpulan
Islam adalah agama yang mudah dan penuh hikmah. Dalam masalah bersuci setelah buang hajat, seorang muslim tidak diwajibkan selalu menggunakan air. Menggunakan batu, tisu, atau benda suci yang dapat membersihkan sudah dianggap sah.
Namun, apabila seseorang mampu menggunakan air, maka itu lebih utama karena mengikuti kebiasaan Rasulullah ﷺ dan lebih sempurna dalam menjaga kebersihan.
Yang terpenting adalah seorang muslim memahami bahwa setiap aturan syariat memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan, kebersihan, dan kesucian seorang hamba di hadapan Allah Ta’ala.
Wallahu a’lam. []
REFERENSI: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
