DALAM shalat berjamaah, terkadang seseorang datang ketika imam sudah memulai shalat. Kondisi ini disebut sebagai makmum masbuk, yaitu orang yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dan masih mendapatkan sebagian rakaat bersama imam.
Banyak orang yang masih bingung ketika menjadi makmum masbuk. Ada yang bertanya, apakah harus langsung mengikuti gerakan imam saat datang, atau menunggu sampai imam berdiri pada rakaat berikutnya? Pemahaman tentang hal ini penting agar shalat berjamaah dapat dilakukan dengan benar.
BACA JUGA: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Ayat dari Surat yang Dibaca Ketika Shalat?
Makmum Masbuk Harus Langsung Mengikuti Imam
Ketika seseorang datang terlambat dan mendapati imam sedang melakukan gerakan shalat, maka yang harus dilakukan adalah langsung mengikuti posisi imam. Makmum tidak perlu menunggu imam berpindah ke rakaat berikutnya.
Misalnya, seseorang masuk ke masjid ketika imam sedang rukuk. Maka ia segera melakukan takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam dalam keadaan rukuk. Ia tidak perlu berdiri menunggu imam bangun dari rukuk.
Hal ini karena seorang makmum diperintahkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar makmum mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya.
Tidak Boleh Mendahului Gerakan Imam
Walaupun harus langsung mengikuti imam, makmum masbuk tetap harus memperhatikan aturan dalam mengikuti gerakan tersebut. Makmum tidak boleh bergerak lebih dulu daripada imam.
Sebagai contoh, ketika imam sedang rukuk, makmum tidak boleh langsung sujud sebelum imam berpindah gerakan. Begitu juga ketika imam sedang sujud, makmum harus menunggu sampai imam melakukan gerakan tersebut.
Mengikuti imam berarti bergerak setelah imam melakukan gerakan, bukan mendahului atau bergerak bersamaan secara tergesa-gesa.
Bagaimana Jika Datang Saat Imam Rukuk?
Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan adalah ketika seseorang datang dan imam sedang rukuk. Apakah ia mendapatkan satu rakaat atau tidak?
Dalam banyak pendapat ulama, jika makmum masbuk mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk, maka ia dianggap mendapatkan satu rakaat. Setelah imam selesai salam, makmum tersebut tinggal menyempurnakan rakaat yang kurang.
Namun, jika seseorang datang setelah imam sudah bangkit dari rukuk, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Ia tetap mengikuti imam dan mengganti rakaat yang tertinggal setelah shalat selesai.

Tidak Perlu Menunggu Rakaat Baru
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang menunggu sampai imam berdiri pada rakaat berikutnya karena merasa sudah terlambat. Padahal cara tersebut tidak sesuai dengan tata cara makmum masbuk.
Ketika masuk ke dalam shalat berjamaah, seseorang harus segera bergabung sesuai keadaan imam saat itu. Jika imam sedang duduk tahiyat akhir, makmum tetap duduk mengikuti imam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya.
BACA JUGA: Imam Lupa dalam Shalat, Apakah Makmum Ikut Sujud Sahwi?
Cara Menyempurnakan Shalat Setelah Imam Salam
Setelah imam selesai salam, makmum masbuk tidak ikut mengakhiri shalat jika masih memiliki rakaat yang kurang. Ia harus berdiri dan melanjutkan rakaat yang tertinggal.
Sebagai contoh, seseorang terlambat mengikuti shalat Maghrib dan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Setelah imam salam, ia harus berdiri untuk menambah dua rakaat yang belum dikerjakan.
Dalam menyempurnakan rakaat tersebut, makmum masbuk perlu memahami bagian shalat yang sudah ia dapatkan bersama imam dan bagian yang masih harus ia lakukan sendiri.
Makmum masbuk tidak perlu menunggu rakaat berikutnya ketika datang terlambat. Ia harus langsung mengikuti gerakan imam sesuai kondisi saat itu.
Yang paling penting adalah menjaga ketertiban dalam mengikuti imam, tidak mendahului gerakan, dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai salam.
Dengan memahami aturan makmum masbuk, seseorang dapat tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah meskipun datang tidak sejak awal.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

