SHALAT Dhuha merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan. Banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya, mulai dari sebagai sedekah bagi setiap persendian tubuh hingga menjadi sebab dicukupkannya kebutuhan seorang hamba oleh Allah. Namun, di tengah semangat mengamalkannya, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan: apakah shalat Dhuha boleh dilakukan secara berjamaah, atau justru lebih utama dikerjakan sendirian?
Jawabannya perlu dipahami secara proporsional agar tidak berlebihan dalam melarang maupun membiasakan sesuatu yang tidak dicontohkan.
Hukum Asal Shalat Dhuha
Para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha adalah shalat sunnah yang disyariatkan. Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkannya dalam beberapa hadits.
Di antaranya sabda beliau ﷺ:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ… وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Setiap pagi, setiap persendian salah seorang di antara kalian wajib disedekahi… dan semua itu dapat dicukupi dengan dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim no. 720)
BACA JUGA: Shalat Dhuha, Harus Baca Surat Ad-Dhuha dan Asy-Syam?
Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan shalat Dhuha, tetapi tidak menjelaskan bahwa shalat tersebut dilakukan secara berjamaah.
Sunnahnya Dikerjakan Sendirian
Pada dasarnya, shalat-shalat sunnah selain yang memang disyariatkan berjamaah, seperti shalat Id, Tarawih, Istisqa, atau Kusuf, lebih utama dikerjakan secara sendirian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ
“Berzikirlah kepada Tuhanmu dalam dirimu (dengan penuh ketundukan).” (QS. Al-A’raf: 205)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Shalat yang paling utama bagi seseorang adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)
Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa shalat Dhuha, Tahajud, Rawatib, dan berbagai shalat sunnah lainnya pada asalnya lebih utama dilakukan secara individual.
Bolehkah Dilakukan Berjamaah?
Meskipun demikian, shalat Dhuha tetap boleh dilakukan berjamaah sesekali.
Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan sebagian shalat sunnah bersama para sahabat, meskipun tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Misalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat malam bersama Nabi ﷺ. Demikian pula Hudzaifah dan Abdullah bin Mas’ud pernah mengikuti beliau dalam shalat sunnah pada kesempatan tertentu.
Dari sini para ulama mengambil kaidah bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah boleh dilakukan berjamaah apabila hanya sesekali dan tidak dijadikan kebiasaan tetap.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah terkadang, namun tidak terus-menerus, karena itulah yang sesuai dengan praktik Rasulullah ﷺ.

Jangan Dijadikan Rutinitas Tetap
Yang perlu dihindari adalah menjadikan shalat Dhuha berjamaah sebagai agenda rutin setiap hari, seolah-olah memang disyariatkan demikian.
Misalnya, setiap pagi seluruh jamaah masjid dikumpulkan untuk shalat Dhuha berjamaah dengan imam tetap dan tata cara yang terus-menerus dilakukan tanpa adanya dalil khusus.
Para ulama memandang bahwa membiasakan bentuk ibadah tertentu yang tidak pernah dibiasakan oleh Rasulullah ﷺ berpotensi menimbulkan anggapan bahwa hal tersebut merupakan sunnah khusus.
Padahal, Nabi ﷺ sangat bersemangat mengajarkan umatnya berbagai bentuk ibadah. Seandainya shalat Dhuha berjamaah setiap hari merupakan sunnah, tentu beliau akan mencontohkannya secara rutin kepada para sahabat.
Bagaimana Jika Ada Acara Tertentu?
Apabila dalam suatu kesempatan, misalnya dalam kegiatan kajian, pesantren, pelatihan ibadah, atau pembelajaran tata cara shalat Dhuha, lalu peserta melaksanakannya berjamaah agar lebih mudah belajar, maka hal itu tidak mengapa.
Demikian pula jika dua atau tiga orang secara spontan shalat Dhuha bersama tanpa menjadikannya sebagai kebiasaan, para ulama membolehkannya.
Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai praktik tersebut dianggap sebagai tata cara baku yang memiliki keutamaan khusus tanpa dasar dari syariat.
Penutup
Kesimpulannya, shalat Dhuha pada asalnya lebih utama dikerjakan sendirian, karena termasuk shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah secara tetap. Namun, melaksanakannya berjamaah sesekali tetap diperbolehkan, selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus dan tidak dijadikan kebiasaan rutin.
Seorang muslim hendaknya berusaha mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dalam beribadah. Sebab, keutamaan sebuah amalan tidak hanya terletak pada banyaknya ibadah yang dilakukan, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan petunjuk Nabi ﷺ. Dengan demikian, shalat Dhuha akan menjadi amalan yang tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga mencerminkan ittiba’ (mengikuti sunnah) kepada Rasulullah ﷺ. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

