SUMPAH adalah perkara yang sangat agung dalam Islam. Ketika seseorang bersumpah dengan menyebut nama Allah, berarti ia menjadikan nama Allah sebagai saksi atas apa yang diucapkannya. Karena itu, seorang muslim tidak boleh bermain-main dengan sumpah, terlebih lagi menggunakannya untuk berdusta atau mengambil hak orang lain.
Lalu muncul pertanyaan yang sering ditanyakan, jika seseorang telah melakukan sumpah palsu, apakah cukup menebusnya dengan membayar kafarat? Ataukah ia tetap harus bertaubat?
Para ulama telah membahas persoalan ini secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih.
Apa yang Dimaksud dengan Sumpah Palsu?
Sumpah palsu dalam istilah fikih dikenal sebagai al-yamin al-ghamus, yaitu sumpah dusta yang dilakukan dengan sengaja. Biasanya seseorang bersumpah atas nama Allah untuk meyakinkan orang lain terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak benar, atau agar dapat mengambil harta maupun hak orang lain secara batil.
Sumpah ini dinamakan ghamus, yang berarti “menenggelamkan”. Ibnu Al-Atsir rahimahullah menjelaskan bahwa sumpah tersebut dinamakan demikian karena menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa, kemudian menyeretnya ke dalam azab neraka (An-Nihayah, 3/724).
Nama ini saja sudah menunjukkan betapa beratnya dosa sumpah palsu di sisi Allah Ta’ala.
BACA JUGA: 3 Sumpah Rasulullah yang Pasti Akan Terjadi
Apakah Sumpah Palsu Wajib Membayar Kafarat?
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah sumpah palsu mewajibkan kafarat sebagaimana sumpah biasa.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan adanya dua pendapat besar.
Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak ada kewajiban kafarat bagi pelaku sumpah palsu. Inilah pendapat mayoritas ulama (jumhur), yaitu mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Sementara itu, pendapat kedua, yaitu mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa pelaku sumpah palsu tetap diwajibkan membayar kafarat.
Masing-masing mazhab memiliki dalil dan argumentasi yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapatnya.
Mengapa Jumhur Ulama Tidak Mewajibkan Kafarat?
Mayoritas ulama memandang bahwa sumpah palsu bukan sekadar pelanggaran terhadap sumpah, tetapi merupakan dosa besar yang tidak cukup ditebus dengan kafarat.
Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Dalam salah satu fatwanya disebutkan:
“Sumpah palsu termasuk dosa besar, dan kafarat tidak bermanfaat karena beratnya dosa tersebut. Maka pendapat yang lebih shahih adalah tidak wajib membayar kafarat. Yang wajib ialah bertaubat dan memperbanyak istighfar.”
Artinya, menurut pendapat yang lebih kuat, penyelesaian utama bagi pelaku sumpah palsu bukanlah membayar kafarat, melainkan kembali kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Apakah Kafarat Bisa Menghapus Dosa Sumpah Palsu?
Sekalipun seseorang mengikuti pendapat yang mewajibkan kafarat, para ulama sepakat bahwa kafarat saja tidak menghapus dosa sumpah palsu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menyebutkan perbedaan pendapat para ulama berkata:
“Mereka bersepakat bahwa dosa tidak gugur hanya dengan kafarat.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/139).
Ini merupakan poin yang sangat penting. Jangan sampai seseorang merasa aman setelah membayar kafarat, padahal ia belum menyesali dosanya, belum meminta ampun kepada Allah, dan belum mengembalikan hak orang lain apabila sumpah palsunya menyebabkan kezaliman.
Taubat Adalah Jalan Keselamatan
Kabar gembiranya, sebesar apa pun dosa seseorang, pintu taubat selalu terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan matahari belum terbit dari barat.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Az-Zumar: 53)
Ayat ini menjadi salah satu dalil terbesar tentang luasnya rahmat Allah bagi siapa saja yang benar-benar ingin kembali kepada-Nya.

Penjelasan Ibnu Katsir tentang Luasnya Ampunan Allah
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan seruan bagi seluruh pelaku maksiat, baik yang kafir maupun muslim, agar segera bertaubat kepada Allah.
BACA JUGA: Yang Dilarang Dalam Islam bagi Suami Istri ketika Jima
Beliau menerangkan bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa, sebanyak apa pun dan sebesar apa pun, selama pelakunya benar-benar bertaubat, meninggalkan maksiat tersebut, dan kembali kepada jalan yang diridhai-Nya. Bahkan dosa yang sangat banyak pun dapat diampuni oleh Allah dengan taubat yang tulus.
Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berputus asa dari rahmat Allah.
Penutup: Jangan Meremehkan Sumpah atas Nama Allah
Sumpah palsu merupakan salah satu dosa besar yang sangat berbahaya. Ia bukan hanya merusak kejujuran seseorang, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nama Allah yang dijadikan alat untuk berdusta atau mengambil hak orang lain.
Mengenai kafarat, para ulama memang berbeda pendapat apakah ia diwajibkan atau tidak. Namun, mereka sepakat bahwa kafarat bukanlah penghapus dosa sumpah palsu. Yang benar-benar menghapus dosa adalah taubat nasuha, memperbanyak istighfar, menghentikan perbuatan tersebut, menyesalinya, serta mengembalikan hak orang lain jika ada kezaliman yang dilakukan.
Maka, jagalah lisan kita dari sumpah dusta. Jika pernah terjatuh ke dalamnya, jangan menunda taubat. Sebab Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada setiap hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


