Berapa Nilai Rupiah dari 1 Dirham Sekarang Ini ya?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

ISTILAH dirham sering kita dengar ketika membahas zakat, mahar, diyat, atau sejarah Islam. Tidak sedikit yang kemudian bertanya, “Kalau 1 dirham itu dikonversi ke rupiah sekarang, berapa nilainya?”

Jawabannya ternyata tidak sesederhana mengubah kurs mata uang asing. Sebab, dirham yang dimaksud dalam syariat bukanlah mata uang modern, melainkan koin perak dengan berat tertentu. Karena itu, cara menghitungnya adalah berdasarkan harga perak, bukan nilai tukar mata uang suatu negara.

BACA JUGA: Lelaki Bolehkah Tidak Shalat 5 Waktu Berjamaah di Masjid?

Apa Itu Dirham?

Pada masa Rasulullah ﷺ, masyarakat Arab menggunakan dua jenis mata uang utama:

-Dinar, yaitu koin emas.

-Dirham, yaitu koin perak.

Dalam fikih Islam, para ulama menjelaskan bahwa 1 dirham syar’i memiliki berat sekitar 2,975 gram perak murni. Angka ini menjadi acuan dalam banyak pembahasan fikih, seperti zakat, diyat, dan beberapa ketentuan muamalah.

Karena itu, ketika ulama menyebut “10 dirham” atau “200 dirham”, yang dimaksud adalah ukuran berat perak, bukan sekadar nama mata uang.

https://s.shopee.co.id/5q6mWbIrMY

Berapa Nilai 1 Dirham dalam Rupiah?

Nilai dirham akan berubah mengikuti harga perak dunia.

Sebagai ilustrasi:

-Berat 1 dirham = sekitar 2,975 gram perak.

-Misalnya harga perak murni berada di kisaran Rp18.000–Rp20.000 per gram, maka:

1 dirham ≈ Rp53.000–Rp60.000

Apabila harga perak naik, maka nilai rupiah dari satu dirham juga akan ikut naik. Sebaliknya, jika harga perak turun, nilainya pun ikut turun.

Karena itu, tidak ada angka baku yang berlaku selamanya.

Mengapa Tidak Menggunakan Kurs Mata Uang?

Sebagian orang mencoba menyamakan dirham dengan mata uang negara tertentu, misalnya dirham Uni Emirat Arab atau dirham Maroko.

Padahal keduanya berbeda.

Dirham dalam hadits dan kitab-kitab fikih adalah satuan berat koin perak, sedangkan Dirham Uni Emirat Arab (AED), misalnya, adalah mata uang modern yang nilainya ditentukan oleh sistem moneter, bukan oleh kandungan logam mulianya.

Jadi, jangan sampai tertukar antara dirham syar’i dan dirham sebagai mata uang negara.

Mengapa Mengetahui Nilai Dirham Itu Penting?

Mengetahui nilai dirham membantu kita memahami banyak pembahasan dalam syariat.

Misalnya:

-Besaran nisab pada sebagian pembahasan fikih klasik.

-Mahar yang disebut dalam beberapa riwayat.

-Nilai diyat pada masa dahulu.

Memahami transaksi yang dilakukan para sahabat Nabi.

Dengan mengetahui berat sebenarnya, kita bisa memahami maksud hadits secara lebih tepat tanpa terjebak pada angka nominal yang berubah-ubah.

Jangan Terlalu Terpaku pada Nilai Rupiahnya

Yang lebih penting daripada mengetahui konversinya adalah memahami hikmah syariat.

Rasulullah ﷺ dan para sahabat menggunakan dinar dan dirham karena itulah alat tukar yang berlaku pada zaman mereka.

Tujuan syariat bukan mengharuskan setiap muslim memakai koin emas atau perak dalam seluruh transaksi, tetapi memberikan ukuran yang adil dan jelas dalam hukum-hukum tertentu.

Karena itu, ketika para ulama menghitung zakat, diyat, atau mahar berdasarkan dirham, mereka terlebih dahulu mengonversinya berdasarkan berat logam mulia yang menjadi acuannya.

BACA JUGA: Fakta Dinar dan Dirham yang Mengagumkan Luar Biasa!

Nilai 1 dirham syar’i tidak tetap dalam rupiah karena bergantung pada harga perak. Dengan berat sekitar 2,975 gram perak murni, nilainya saat ini berada pada kisaran Rp53.000–Rp60.000, tergantung harga perak yang berlaku pada saat perhitungan. Oleh sebab itu, ketika membaca hadits atau kitab-kitab fikih yang menyebut dirham, pahamilah bahwa yang dimaksud adalah ukuran berat perak, bukan mata uang modern.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Syariat dibangun di atas keadilan dan kemaslahatan.”

Memahami ukuran dinar dan dirham sebagaimana dikenal dalam syariat membantu kita menangkap maksud hukum Islam dengan lebih tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman ketika mengaitkannya dengan nilai mata uang pada zaman sekarang.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *