Transaksi di Dalam Masjid, Boleh Ga Sih?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

MASJID merupakan tempat yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Selain digunakan untuk melaksanakan shalat, masjid juga menjadi tempat untuk membaca Al-Qur’an, berdzikir, belajar ilmu agama, dan melakukan berbagai ibadah lainnya.

Karena memiliki fungsi yang mulia, terdapat adab yang perlu diperhatikan ketika berada di dalam masjid. Salah satunya berkaitan dengan aktivitas jual beli atau transaksi. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melakukan transaksi di dalam masjid?

BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat Sendirian Ketika Masjid Sedang Melaksanakan Shalat Berjamaah?

Masjid Bukan Tempat untuk Berdagang

Pada dasarnya, masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, aktivitas yang menjadikan masjid seperti tempat perdagangan sebaiknya dihindari.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kalian melihat seseorang melakukan jual beli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu.’”

Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1321 dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama.

Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Masjid hendaknya tetap dijaga kesuciannya dan tidak berubah fungsi menjadi tempat transaksi.

https://s.shopee.co.id/6ffAxhwoiH

Apa yang Dimaksud dengan Transaksi di Masjid?

Transaksi dapat mencakup kegiatan jual beli barang, menawarkan barang, melakukan tawar-menawar, atau melakukan aktivitas perdagangan lainnya.

Misalnya seseorang membawa barang dagangan ke dalam masjid, kemudian menawarkan barang tersebut kepada jamaah. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembayaran dilakukan di dalam masjid.

Aktivitas seperti ini tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Terlebih jika dilakukan secara rutin dan membuat suasana masjid menyerupai tempat perdagangan.

Namun, terdapat perincian dalam pembahasan para ulama mengenai transaksi yang terjadi secara kebetulan dan transaksi yang memang menjadikan masjid sebagai tempat berdagang.

Bagaimana Jika Hanya Membicarakan Jual Beli?

Membicarakan urusan duniawi di masjid tidak selalu berarti dilarang. Ada pembahasan mengenai kebutuhan yang diperbolehkan selama tidak mengganggu ibadah dan tidak menjadikan masjid sebagai tempat perdagangan.

Namun, jika pembicaraan tersebut berupa promosi barang, tawar-menawar, atau aktivitas bisnis yang dilakukan secara terus-menerus, maka hal tersebut sebaiknya dihindari.

Masjid memiliki suasana yang berbeda dengan pasar atau tempat usaha. Karena itu, seorang Muslim perlu menjaga adab ketika berada di dalamnya.

Bagaimana Jika Transaksi Dilakukan Secara Online?

Pada zaman sekarang, transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung. Seseorang dapat membeli barang melalui ponsel dan melakukan pembayaran secara digital.

Jika seseorang berada di masjid kemudian menggunakan ponselnya untuk melakukan transaksi pribadi, masalahnya perlu dilihat dari aktivitas yang dilakukan. Jika hanya melakukan pembayaran atau kebutuhan pribadi yang tidak menjadikan masjid sebagai tempat perdagangan, hal tersebut berbeda dengan seseorang yang menjadikan masjid sebagai tempat menawarkan dan menjual barang.

Meski demikian, sebaiknya urusan transaksi dilakukan di luar masjid apabila memungkinkan. Dengan begitu, seseorang dapat lebih fokus beribadah dan menjaga kehormatan masjid.

Bagaimana Jika Barang Dibutuhkan di Masjid?

Terkadang terdapat kebutuhan yang berkaitan dengan masjid, seperti membeli perlengkapan kebersihan, karpet, lampu, atau kebutuhan lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, pengurus masjid dapat melakukan pengadaan barang sesuai kebutuhan. Namun, aktivitas administrasi dan transaksi sebaiknya dilakukan di tempat yang memang diperuntukkan untuk urusan tersebut, seperti kantor atau ruang pengelolaan masjid apabila tersedia.

Tujuannya bukan mempersulit urusan, tetapi menjaga agar kegiatan perdagangan tidak mengganggu fungsi utama masjid.

Menjaga Adab di Dalam Masjid

Selain menghindari transaksi jual beli, seorang Muslim juga hendaknya menjaga berbagai adab ketika berada di masjid. Masjid sebaiknya dijaga dari aktivitas yang mengganggu jamaah, membuat kegaduhan, atau menghilangkan suasana ibadah.

Setiap orang yang memasuki masjid hendaknya mengingat bahwa dirinya sedang berada di tempat yang dimuliakan Allah. Karena itu, aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah sebaiknya dilakukan seperlunya.

Hal ini juga mengajarkan kita untuk membedakan antara kebutuhan yang memang diperlukan dengan kegiatan duniawi yang dapat dilakukan di luar masjid.

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Dhuha Cuma Dua Rakaat?

Jadi, masjid bukan tempat yang seharusnya digunakan untuk melakukan aktivitas jual beli atau perdagangan. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan agar masjid tidak dijadikan tempat untuk melakukan transaksi perdagangan.

Jika seseorang memiliki urusan jual beli, sebaiknya transaksi dilakukan di luar masjid. Dengan demikian, fungsi masjid sebagai tempat ibadah tetap terjaga dan jamaah dapat beribadah dengan lebih tenang.

Adapun aktivitas yang berkaitan dengan kebutuhan masjid perlu dilihat sesuai kondisinya dan tetap memperhatikan adab serta ketentuan syariat. Intinya, jangan sampai masjid berubah menjadi tempat perdagangan dan kehilangan suasana ibadahnya.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *